Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian APBD atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah

APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) adalah daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan daerah dan jenis-jenis pengeluaran daerah dalam waktu satu tahun. APBD sama saja dengan APBN, namun dalam skala atau lingkup yang lebih kecil, yaitu pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.


Fungsi APBD:

1) Fungsi alokasi
APBD mengatur alokasi dana dari pendapatan daerah untuk belanja daerah.

2) Fungsi distribusi
APBD menyalurkan dana dari pendapatan daerah ke berbagai sektor.

3) Fungsi otorisasi
APBD berfungsi sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pendapatan dan belanja selama setahun.

4) Fungsi pengawasan
APBD merupakan pedoman bagi DPRD, BPK, dan instansi pelaksanaan pengawasan lain-nya dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

5) Fungsi perencanaan
APBN merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pemerintahan daerah.

Tujuan APBD yang utama adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan meningkatkan kemakmuran masyarakat.


PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN APBD

Dasar hukum mengenai penyelenggaraan keuangan daerah dan APBD:
1) UU No. 32 Tahun 2003 tentang pemerintah daerah.
2) UU No. 33 Tahun 2003 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
3) PP No. 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
4) Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 tentang pedoman pengurusan dan penyusunan keuangan daerah dan APBD.

Langkah penyusunan APBD:

1) RAPBD disusun oleh pemerintah daerah.

2) RAPBD kemudian diajukan pemerintah daerah ke DPRD.

3) DPRD dan pemerintah daerah mem-bahas RAPBD, dengan:
a. Dari pihak pemerintah daerah dilakukan oleh Tim Anggaran Eksekutif beranggotakan sekretaris daerah dan Bappeda.
b. Dari pihak DPRD dilakukan oleh Panitia Anggaran beranggotakan anggota tiap fraksi.

4) DPRD membahas untuk menerima atau menolak ajuan RAPBD.
c. Jika RAPBD diterima, maka RAPBD akan ditetapkan sebagai peraturan daerah atau APBD.
d. Jika RAPBD ditolak, maka akan digunakan APBD tahun sebelumnya.
Pelaksanaan APBN berupa penggunaan anggaran dilakukan menggunakan Daftar Isian Kegiatan Daerah (Dikda) dan Daftar Isian Proyek Daerah (Dipda) yang dibayarkan dalam bentuk Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Keputusan Otorisasi (SKO).


Pengawasan pelaksanaan APBD:

1) Pengawasan internal, dilakukan oleh instansi dalam pemerintahan daerah.
2) Pengawasan eksternal, adalah pengawasan tertinggi yang dilakukan oleh DPRD dan BPK.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilakukan oleh pemerintah daerah kepada DPRD setiap selesai tahun anggaran dan setiap tiga bulan sekali (triwulan).


SUMBER PENDAPATAN DAERAH

Sumber pendapatan daerah terdiri dari:
1) Pendapatan asli daerah
a. Pajak daerah
b. Retribusi daerah
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah
d. Laba perusahaan milik daerah

2) Dana perimbangan (dari APBN)
a. Dana bagi hasil
Dana yang merupakan bagi hasil pengelolaan SDA negara.
b. Dana alokasi umum (DAU)
Dana yang berfungsi sebagai pemerata kemampuan keuangan daerah.
c. Dana alokasi khusus (DAK)
Dana yang berfungsi untuk mendanai kegiatan khusus daerah yang disesuaikan dengan prioritas nasional.

3) Pinjaman daerah
Adalah segala bentuk pinjaman yang dilakukan oleh daerah kepada pemerintah pusat atau lembaga lainnya.


JENIS PEMBELANJAAN DAERAH

Belanja daerah beragam tergantung kebutuhannya masing-masing karena adanya otonomi daerah dan sistem desentralisasi.

Belanja pemerintah daerah terdiri dari:
1) Pengeluaran rutin
a. Belanja pegawai (gaji)
b. Belanja barang
c. Belanja pemeliharaan
d. Belanja perjalanan dinas
e. Belanja DPRD dan kepala daerah
f. Subsidi

2) Pengeluaran pembangunan
a. Pembiayaan operasional dan pemeliharaan pembangunan
b. Pembiayaan proyek pembangunan
close