.link-list { font-family: Arial, sans-serif; font-size: 16px; border: 1px solid #ccc; border-radius: 5px; background-color: #fff; padding: 10px; margin: 20px; } .link-list ul { list-style: none; margin: 0; padding: 0; } .link-list li { margin-bottom: 10px; } .link-list a { text-decoration: none; color: #148199; transition: all 0.3s ease; } .link-list a:hover { color: #c0392b; }
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kedudukan Ilmu Ekonomi dalam Ilmu-ilmu Sosial

Kedudukan Ilmu Ekonomi

Sebagai cabang dari ilmu sosial, ilmu ekonomi dapat dikatakan sangat pesat perkembangannya dibandingkan dengan ilmu-ilmu lain dalam lingkup ilmu sosial. Perkembangan ilmu ekonomi dengan ilmu lainnya telah terjadi misalnya, ilmu ekonomi dengan ilmu politik menimbulkan teori sekaligus ilmu baru, yaitu politik ekonomi (kebijakan ekonomi), dengan geografi timbul ekonomi industri, dengan sejarah menimbulkan sejarah ekonomi.

Apabila melihat objek material dari ilmu ekonomi yang antara lain meliputi produksi, distribusi, pembangunan, sistem moneter, perdagangan, dan dunia usaha. Selanjutnya, melihat objek formalnya yang menyangkut kemakmuran manusia. 

Ilmu ekonomi bukan hanya untuk perkembangan sendiri, melainkan juga memberikan sumbangan terhadap pemecahan masalah dalam hubungannya dengan kebutuhan manusia, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan umat manusia.


Hukum Ekonomi

Ilmu ekonomi merupakan bagian dari ilmu sosial yang menyelidiki peristiwa- peristiwa ekonomi. Ketentuan-ketentuan yang menerangkan pola hubungan antarperistiwa ekonomi disebut sebagai hukum ekonomi.

Hubungan-hubungan antara suatu peristiwa dengan peristiwa lainnya (hukum ekonomi) meliputi dua bagian, yaitu sebagai berikut.

1. Hubungan Sebab-Akibat

Hubungan sebab akibat disebut juga hubungan kausal, yaitu hubungan peristiwa ekonomi yang satu akan mengakibatkan peristiwa yang lain. Peristiwa lain ini merupakan akibat dari peristiwa yang pertama. Dengan demikian, kejadian ini tidak dapat berlaku sebaliknya.

Sebagai contoh, hubungan antara menjangkitnya hama padi dengan penurunan produksi padi. Apabila tanaman padi terserang hama penyakit, maka produksi akan turun. Hubungan ini tidak dapat berlaku sebaliknya. Penurunan produksi padi tidak menyebabkan naiknya hama penyakit. 

Demikian juga hubungan antara jumlah uang yang beredar dalam masyarakat dengan harga. Apabila jumlah uang yang beredar itu bertambah, maka harga-harga barang akan naik. Hal ini tidak dapat berlaku sebaliknya, yakni kenaikan harga barang tidak menyebabkan jumlah uang yang beredar bertambah.

2. Hubungan Fungsional

Hubungan fungsional disebut juga hubungan saling memengaruhi, yakni hubungan dua peristiwa atau lebih yang saling memengaruhi. Peristiwa yang satu memengaruhi peristiwa yang lain dan sebaliknya.

Sebagai contoh, hubungan antara permintaan barang dan harga. Apabila permintaan barang naik, maka harga akan naik. Sebaliknya, apabila harga barang naik, permintaan akan berkurang. Dalam hal ini pada satu sisi permintaan memengaruhi harga, dan pada sisi lain harga memengaruhi permintaan.

Perlu ditegaskan di sini, bahwa hukum ekonomi dapat berlaku, jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut para ahli, hukum ekonomi itu bersifat hipotesis. Artinya, hukum ekonomi berlaku apabila keadaan di luar sama dengan keadaan sewaktu menyusun hukum itu. 

Dengan perkataan lain, hukum ekonomi itu berlaku ceteris paribus, artinya dengan syarat atau anggapan bahwa faktor-faktor lain yang turut memengaruhi adalah tetap atau tidak berubah.

Kita ambil contoh hukum ekonomi yang mengatakan, jika harga barang naik, maka permintaan berkurang. Hukum ini berlaku jika keadaan di luar tetap, antara lain penghasilan tetap, orang mempunyai kesenangan tetap, semua harga barang lain tidak berubah, orang tidak mengira bahwa harga akan terus naik, tidak ditemukan benda-benda substitusi yang baru. Dapatkah dalam kehidupan sehari-hari kelima syarat itu terpenuhi? Agaknya sulit sekali.
close