Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020

Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 - Berikut isi suratnya: Dengan horrnat kami sampaikan, memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, mengenai Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 66 ayat (I) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dapat memperoleh Sertitikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi.

Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020


Selanjutnya, dalam rangka persiapan pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan tahun 2020

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan:

1. Seleksi administrasi bagi guru yang telah lulus seleksi akademik pada tahun 2017 dan 2018 sebanyak 26.298 orang.
2. Verifikasi dan validasi ulang bagi guru yang telah lulus seleksi akademik dan administrasi namun belum ditetapkan menjadi peserta PPG tahun 2019 sebanyak 38.457 orang.

Sehubungan dengan dua hal tersebut diatas, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
a. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota membentuk tim verifikasi dan validasi seleksi administrasi tahun 2019.
b. Guru pada poin I wajib melengkapi persyaratan administrasi dengan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangan untuk dilakukan verifikasi dan validasi (persyaratan terlampir). Berkas diterima dinas pendidikan paling lambat tanggal 30 September 2019.
c. Dinas pendidikan melakukan verifikasi dan validasi berkas sesuai dengan persyaratan administrasi paling lambat tanggal 9 Oktober 2019 rnelalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G).
d. Berkas yang telah lolos verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan selanjutnya dikirim ke LPMP setempat untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir. LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi akhir paling lambat tanggal 18 Oktober 2019.
e. Khusus bagi guru yang disebutkan pada poin 2 di atas, wajib mengumpulkan berkas jika mengalami perubahan data status kepegawaian dan/atau mutasi ke provinsi/kabupaten/kota lain. Berkas tersebut dikumpulkan melalui dinas pendidikan dan selanjutnya akan diveriflkasi serta divalidasi ulang oleh LPMP sesuai jadwal.

Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru sesuai kewenangan masing-masing. lnformasi lebih lanjut dapat menghubungi Subdit Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi di nomor telepon 021 -57974108 / 021-57974130 atau laman sergur.kemdikbud.go.id.

Untuk selengkapnya silahkan anda mendownload Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 pada link berikut ini:

File Persiapan Pelaksanaan PPG/PPGJ 2020 Download disini

Demikian informasi tentang isi Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.