Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Konseptual Hak Asasi Manusia (HAM)

Pengertian Konseptual Hak Asasi Manusia (HAM) - Kali ini akan diuraikan definisi konseptual tentang hak dan definisi konseptual tentang HAM Hak Asasi Manusia.

Dalam kehidupan sehari-hari, hak adalah sesuatu yang sangat penting. Ketertiban masyarakat akan segera terwujud jika semua orang sanggup berbuat sesuai dengan haknya.

 Jika ada segelintir orang saja yang bertindak tidak sesuai dengan haknya, niscaya ketertiban masyarakat akan terganggu.

Seseorang dapat saja berbuat suatu perilaku tanpa didasari hak dalam kehidupan sehari-hari, seperti mengambil barang milik orang lain (mencuri). Ia akan menerima sanksi karena telah melanggar hak orang lain.

Pengertian Konseptual Hak Asasi Manusia (HAM)

1. Definisi konseptual tentang hak


Hak adalah kewenangan untuk bertindak. Seseorang bisa memiliki kewenangan untuk bertindak karena berbagai sebab, meliputi pemberian negara, aturan hukum atau perjanjian, karena pemberian orang lain, dan pemberian masyarakat. Contohnya sebagai berikut.

a. Hak karena pemberian masyarakat, contohnya, seorang ketua RT berhak untuk memimpin sebuah wilayah RT karena dia mendapatkan mandat dari seluruh warga untuk dapat mengatur tata laksana kehidupan yang baik di lingkungan RT tersebut.

b. Hak karena pemberian orang lain, misalnya, seorang satpam berhak untuk menjaga suatu perumahan karena semua warga di perumahan tersebut memberi kewenangan kepadanya untuk melakukan hal-hal yang dipandang perlu guna menjaga keamanan di lingkungan perumahan tersebut.

c. Hak karena pemberian negara, contohnya, seorang polisi lalu lintas berhak untuk melakukan penindakan dan pemberian sanksi bagi para pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas karena negara member wewenang kepadanya untuk melakukan tugas tersebut.

d. Hak karena suatu aturan hukum atau perjanjian, misalnya, seorang pembeli berhak untuk kualitas yang baik dari barang yang dibelinya dan berhak mengajukan tuntutan (complain) jika barang tersebut cacat atau kedaluwarsa.


2. Definisi konseptual tentang HAM

Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Sifat HAM adalah universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, dan bangsa (etnis).

HAM harus ditegakkan demi menjamin martabat manusia seutuhnya di seluruh dunia. Hal itu tercermin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut.

a. HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia. (David Beetham dan Kevin Boyle)

b. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah- Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (Pasal 1 butir 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 1 butir 1 UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia)

c. HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hak- hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan.

Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum.

Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. (C. de Rover)

d. HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah. (Austin-Ranney)

e. HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia. (A.J.M. Milne)

f. HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat.

Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia. (Franz Magnis- Suseno)

Demikianlah uraian materi Pengertian Konseptual Hak Asasi Manusia (HAM) - Semoga mudah dipahami uraian materi definisi konseptual tentang hak dan definisi konseptual tentang HAM Hak Asasi Manusia. Sekian dan terima kasih. Jangan lupa untuk berbagi yah.