Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Pernyataan tersebut adalah bunyi pasal….

a. 23 ayat (1)

b. 23 ayat (2)

c. 23 ayat (3)

d. 24 ayat (1)

e. 24 ayat (2)

Jawaban: d



Daftar Soal PPKn Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia