Wujud dari adanya pengayoman hukum adalah setiap terdakwa didampingi oleh….
Wujud dari adanya pengayoman hukum adalah setiap terdakwa didampingi oleh….
a. penasihat hukum
b. hakim
c. jaksa
d. keluarga
e. kerabat kerja
Jawaban:
a. penasihat hukum
Pembahasan:
Pasal 56 ayat (1) KUHAP jadi pada dasarnya tersangka/terdakwa itu mempunyai hak untuk didampingi oleh penasihat hukum/advokat dalam setiap tingkat pemeriksaan.