Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan republik?
Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya bukan seorang raja, melainkan Presiden. Seorang Presiden bertindak sebagai kepala negara tidak berdasarkan warisan turun-temurun, tetapi dipilih secara langsung oleh rakyat maupun dipilih oleh suatu lembaga/badan yang dikuasakan untuk itu. Bentuk pemerintahan Republik dibagi menjadi 3 yaitu:
a. Republik Absolut
Presiden memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, iniah Republik Absolut. Mereka disebut dengan Diktator, sama seperti pada Monarki Absolut. Pada Republik Absolut juga mudah sekali timbulnya tindakan yang sewenang-wenang.
b. Republik Konstitusional
Kekuasaan seorang Presiden dibatasi oleh konstitusi. Dengan demikian segala aktivitas presiden harus berdasarkan pada konstitusi.
c. Republik Parlementer
Presiden hanya berkedudukan sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dilaksanakan oleh perdana menteri.