.link-list { font-family: Arial, sans-serif; font-size: 16px; border: 1px solid #ccc; border-radius: 5px; background-color: #fff; padding: 10px; margin: 20px; } .link-list ul { list-style: none; margin: 0; padding: 0; } .link-list li { margin-bottom: 10px; } .link-list a { text-decoration: none; color: #148199; transition: all 0.3s ease; } .link-list a:hover { color: #c0392b; }
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Di bawah ini adalah perbuatan yang menyebabkan Presiden diberhentikan menurut pasal 7A UUD 1945, kecuali

image-soal-ppkn-jalurppg.id


Di bawah ini adalah perbuatan yang menyebabkan Presiden diberhentikan menurut pasal 7A UUD 1945, kecuali ....

a. melakukan tindak pidana berat

b. melakukan pengkhianatan terhadap negara

c. melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan publik

d. tidak memenuhi syarat-syarat sebagai presiden

e. melakukan korupsi

Jawaban :

c. melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan publik

Pembahasan :

Pasal 7A UUD 1945 berbunyi sebagai berikut : 

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum yang berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.



close