Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menurut UUD 1945, negara Indonesia menganut sistem bikameral dalam lembaga legislatif, sebagaimana tercantum

image-soal-ppkn-jalurppg.id


Menurut UUD 1945, negara Indonesia menganut sistem bikameral dalam lembaga legislatif, sebagaimana tercantum ....

a. Pasal 2 ayat 1 d. Pasal 3 ayat 1

b. Pasal 2 ayat 2 e. Pasal 3 ayat 2

c. Pasal 2 ayat 3 

Jawaban :

a. Pasal 2 ayat 1

Pembahasan :

Sistem bikameral yaitu sebuah suatu sistem lembaga legislatif yang terdiri dari dua kamar atau badan. Sistem bikameral tersebut biasanya akan diterapkan sebagai perwujudan dari mekanisme check and balances yaitu diantara kamar-kamar yang satu dalam satu lembaga badan legislatif. Penganut dari sistem bikameral ini menganggap bahwa kekuasaan satu kamar harus dibatasi karena dapat memberikan peluang untuk menyalahgunakan kekuasaan. Maka dari itulah, akan dilakukan check and balances dalam sistem bikameral agar terwujud dan tercipta keseimbangan dalam setiap kamar-kamar tersebut.