Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pernyataan tersebut adalah bunyi Pasal ....

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pernyataan tersebut adalah bunyi Pasal ....

a. 23 ayat (1) d. 24 ayat (1)

b. 23 ayat (2) e. 24 ayat (2)

c. 23 ayat (3)


Kunci Jawaban dan Pembahasan Lengkap :

Pernyataan tersebut adalah bunyi Pasal 24 ayat (1). Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: "Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh sebuah Mahkamah Agung dan oleh badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan khusus."


Pembahasan:


Pilihan a (Pasal 23 ayat (1)): Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 membahas tentang kekuasaan legislatif, bukan kekuasaan kehakiman.

Pilihan b (Pasal 23 ayat (2)): Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 membahas tentang kekuasaan eksekutif, bukan kekuasaan kehakiman.

Pilihan c (Pasal 23 ayat (3)): Pasal 23 ayat (3) UUD 1945 juga membahas tentang kekuasaan eksekutif, bukan kekuasaan kehakiman.

Pilihan d (Pasal 24 ayat (1)): Pilihan ini sesuai dengan pernyataan dalam pertanyaan. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 membahas tentang kekuasaan kehakiman dan otoritas Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya.

Pilihan e (Pasal 24 ayat (2)): Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 membahas tentang pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang diatur oleh undang-undang.

Oleh karena itu, jawaban yang benar adalah pilihan d. 24 ayat (1).