Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemeriksaan di tingkat banding di pengadilan tinggi dapat terjadi apabila ....

Pemeriksaan di tingkat banding di pengadilan tinggi dapat terjadi apabila ....

a. terhukum dijatuhi hukuman mati

b. terhukum atau penuntut hukum menolak putusan hakim pengadilan negeri

c. pengadilan negeri tidak serius dalam memutuskan perkara

d. terdakwa dihukum karena korupsi

e. terdakwa diputus hukuman seumur hidup


Kunci Jawaban dan Pembahasan Lengkap :

Pemeriksaan di tingkat banding di pengadilan tinggi dapat terjadi apabila:


b. Terhukum atau penuntut hukum menolak putusan hakim pengadilan negeri.


Pada tingkat banding, pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan negeri memiliki hak untuk mengajukan banding. Banding adalah proses hukum di mana putusan pengadilan negeri yang dianggap salah atau tidak adil dapat diajukan untuk diperiksa kembali oleh pengadilan tinggi.


Pilihan a, c, d, dan e tidak secara langsung berkaitan dengan pemeriksaan di tingkat banding di pengadilan tinggi. Hukuman mati (pilihan a) tidak otomatis memicu pemeriksaan di tingkat banding, meskipun dalam beberapa kasus tertentu ada kemungkinan banding terkait dengan hukuman mati. Pilihan c mengacu pada ketidakseriusan pengadilan negeri dalam memutuskan perkara, tetapi tidak menjelaskan langsung tentang pemeriksaan di tingkat banding. Pilihan d dan e mengacu pada jenis hukuman yang diterima oleh terdakwa, tetapi tidak menjelaskan alasan untuk pemeriksaan di tingkat banding.


Jadi, jawaban yang benar adalah b. Terhukum atau penuntut hukum menolak putusan hakim pengadilan negeri.