Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peraturan hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan tugas alat perlengkapan negara disebut ....

Peraturan hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan tugas alat perlengkapan negara disebut ....

a. Hukum Administrasi Negara d. Hukum Acara

b. Hukum Perdata e. Hukum Tata Negara

c. Hukum Pidana


Kunci Jawaban dan Pembahasan Lengkap :

Peraturan hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan tugas alat perlengkapan negara disebut Hukum Administrasi Negara.


Hukum Administrasi Negara adalah cabang hukum yang mengatur tentang organisasi, tugas, wewenang, dan prosedur administrasi pemerintahan dalam melaksanakan kebijakan publik. Dalam lingkup ini, termasuk aturan-aturan yang mengatur tata cara pelaksanaan tugas alat perlengkapan negara seperti birokrasi, pelayanan publik, kepegawaian, dan prosedur administrasi lainnya.


Opsi lainnya seperti Hukum Perdata, Hukum Acara, Hukum Pidana, dan Hukum Tata Negara tidak secara khusus mengatur tentang tata cara pelaksanaan tugas alat perlengkapan negara, melainkan memiliki lingkup yang lebih spesifik dalam masing-masing bidangnya.


Hukum Perdata mengatur tentang hubungan hukum antara individu atau badan hukum dalam hal perjanjian, harta benda, kepemilikan, dan tanggung jawab sipil.

Hukum Acara mengatur tentang prosedur dan tata cara yang harus diikuti dalam proses peradilan, baik itu peradilan pidana maupun perdata.

Hukum Pidana mengatur tentang tindak pidana, sanksi pidana, dan prosedur peradilan pidana.

Hukum Tata Negara mengatur tentang struktur, fungsi, dan kekuasaan lembaga-lembaga negara dalam kerangka negara hukum.

Dalam konteks tata cara pelaksanaan tugas alat perlengkapan negara, Hukum Administrasi Negara adalah peraturan hukum yang relevan.