.link-list { font-family: Arial, sans-serif; font-size: 16px; border: 1px solid #ccc; border-radius: 5px; background-color: #fff; padding: 10px; margin: 20px; } .link-list ul { list-style: none; margin: 0; padding: 0; } .link-list li { margin-bottom: 10px; } .link-list a { text-decoration: none; color: #148199; transition: all 0.3s ease; } .link-list a:hover { color: #c0392b; }
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
KOTAK PENCARIAN OTOMATIS
(Coba ketik Buku, Modul Ajar, RPP, atau Soal-Soal)

Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Akreditasi Tahap 2 dan 3 Tahun 2023

 

Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Akreditasi Tahap 2 dan 3 Tahun 2023

Persiapan Pelaksanaan Akreditasi Tahap 2 dan 3 Tahun 2023

Dengan hormat, dalam rangka persiapan akreditasi sekolah/madrasah Sasaran 

Akreditasi tahap berikutnya (Tahap 2 dan 3), dengan ini kami mohon bantuan Saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. BAN-S/M Provinsi menginstruksikan sekolah/madrasah sasaran akreditasi agar segera mengajukan akreditasi dan mengisi Data Isian Akreditasi (DIA).

2. Bagi sekolah/madrasah yang akreditasi ulang, maka pengajuan dan pengisian DIA paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.

3. Sasaran prioritas akreditasi terdiri atas:

a. Prioritas pertama adalah sekolah/madrasah Belum Terakreditasi, Kedaluwarsa,dan Tidak Terakreditasi yang belum divisitasi pada tahap pertama.

b. Prioritas kedua adalah sekolah/madrasah yang memperoleh perpanjangan otomatis selama satu tahun pada tahun 2022.

c. Prioritas ketiga adalah sekolah/madrasah yang hasil dasbor tahun 2023 menunjukan penurunan kinerja. 

d. Prioritas keempat adalah sekolah/madrasah yang hasil dasbor tahun 2023 menunjukan peningkatan kinerja dan terverifikasi berdasarkan bukti-bukti lainnya.

4. Sekolah/madrasah yang tidak memenuhi poin 2 (dua), maka sertifikat akreditasinya tidak diperpanjang (Status Akreditasi Kedaluwarsa).

Selengkapnya unduh surat edarannya disini

Atas perhatian dan bantuan Saudara, kami sampaikan terima kasih.