Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Guru Non ASN Tahun 2023

Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Guru Non ASN Tahun 2023

Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik (Guru) NONASN jenjang PAUD SD SMP SMA SMK Tahun Anggaran 2023 disampaikan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau Persesjen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negara Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2023.

Persesjen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik (Guru) NON ASN Tahun Anggaran 2023 diterbitkan dengan pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kement erian Pendidikan dan Kebudayaan perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negara pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan enengah Tahun Anggaran 2023.

Pasal 1 Persesjen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik NONASN jenjang PAUD SD SMP SMA SMK Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1. Bantuan Insentif bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negera yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan pemerintah yang diberikan untuk menambah penghasilan di luar gaji/ upah clan kesejahteraan pendidik nonaparatur sipil negara dalam melaksanakan  tugasnya.

2. Aparatur Sipil  Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah .

3. Pendidik Nonaparatur Sipil Negara  yang selanjutnya disebut Pendidik Non-ASN adalah pendidik pada satuan pendidikan yang tidak berstatus ASN .

4. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik clan tenaga kependidikan, clan substansi pendidikan yang datanya  bersumber  dari satuan pendidikan yang terus  menerus  diperbaharui secara online.

5. Direktorat Jenderal Guru clan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit organisasi eselon I yang menangani urusan guru, pendidik lainnya, clan tenaga kependidikan di Kementerian.

6. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Puslapdik adalah unit organisasi Kementerian di bidang layanan pembiayaan pendidikan.

7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan  di bidang pendidikan.

Pasal 2 Petunjuk teknis penyaluran Bantuan merupakan  pedoman bagi Kementerian, pemerintah daerah, penerima Bantuan, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan penyaluran Bantuan berupa insentif kepada pendidik nonaparatur sipil negara pad a tahun anggaran 2023.

Pasal 3 Petunjuk teknis penyaluran Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian  tidak  terpisahkan  dari  Peraturan  Sekretaris Jenderal ini.

Pasal 4 Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Berikut Salinan lampiran Persekjen - Persesjen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik NONASN jenjang PAUD SD SMP SMA SMK Tahun Anggaran 2023

A. Tujuan Bantuan

Bantuan bertujuan untuk:

a. menambah penghasilan di luar gaji/ upah bagi pendidik Nonaparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang belum memiliki sertifikat pendidik; dan

b. mendorong   peningkatan   motivasi  kerja  dan  kesejahteraan   pendidik Non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

B. Pemberi Bantuan

Bantuan diberikan oleh Puslapdik.

C. Penerima Bantuan

1. Bantuan diberikan kepada:

a. pendidik pada Kelompok  Bermain  (KB)/ Ternpat Penitipan Anak (TPA);

b. guru pada Taman Kanak-Kanak (TK);

c. guru pada satuan pendidikan  dasar;

d. guru pada satuan pendidikan  menengah; dan

e. guru pada satuan pendidikan  khusus, yang berstatus Non-ASN.

2. Pendidik pada KB/ TPA sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki  ijazah  paling  rendah   Sekolah   Menengah   Atas (SMA) / Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat;

b. bertugas pada KB/ TPA di bawah  pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya;

c. terdata dalam Dapodik;

d. tidak berstatus sebagai ASN; dan

memiliki masa kerja paling sedikit  12 (dua belas) tahun secara terus menerus pada bulan Januari 2023 yang dibuktikan dengan • surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.

3. Guru  sebagaimana dimaksud pada  angka  1 huruf  b sampai dengan huruf e harus memenuhi persyaratan  sebagai berikut:

a. belum memiliki sertifikat pendidik;

b. memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah  sarjana/ diploma empat (S- 1/ D-IV);

c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;

d. memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

e. terdata dalam Dapodik;

f. ticlak berstatus sebagai ASN; clan

memiliki masa kerja paling seclikit 17 (tujuh belas) tahun secara terus menerus pada bulan Januari 2023 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.

D. Bentuk clan Rincian Bantuan

1. Bantuan  diberikan  dalam bentuk  uang.

2. Uang sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan dengan besaran sebagai beriku t:

a. sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan untuk Pendidik pada KB/ TPA yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan;  dan

b. sebesar Rp300 .000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk Guru pada TK, jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan.

3. Besaran uang sebagaimana dimaksud pada angka 2 terhitung mulai bulan Januari 2023.

4. Alokasi  Bantuan  sesuai  dengan  Daftar  Isian  Pelaksana  Anggaran Puslapdik.

E. Tata Kelola Bantuan

1. Input dan/ atau Pembaruan Data Pendidik Nonaparatur Sipil Negara

a. Pendidik Non-ASN menginput dan/ atau memperbarui data Pendidik Non-ASN melalui Dapodik dan memastikan data yang diinput benar .

b. Data yang diinput dan/ atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

c. Pendidik Non-ASN harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/ atau diperbarui sebagaimana dimaksud  dalam huruf b.

d. Kebenaran dan kesesuaian data yang telah diinput dan/ atau diperbarui menjadi tanggung jawab Pendidik Non -ASN yang bersangkutan.

e. Penginputan dan/ atau pembaruan data Pendidik Non-ASN, harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Pendidik Non-ASN yang bersangkutan.

f. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan  data Pendidik Non-ASN pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Pendidik Non -ASN.

2. Sinkronisasi, Verifikasi, dan Validasi Penerima Bantuan Insentif

a. Sinkronisasi, Verifikasi, dan Validasi Data Pendidik Non-ASN pada KB/TPA

1) Puslapdik melakukan  sinkronisasi data Pendidik Non-ASN

pada KB/TPA yang bersumber dari Dapodik dengan persyaratan penerima Bantuan insentif.

2) Puslapdik   menyampaikan   hasil  sinkronisasi   data  Pendidik Non -ASN pada KB/ TPA sebagaimana dimaksud dalam angka 1) kepada Dinas Pendidikan untuk dilakukan verifikasi dan validasi. 3) Dinas menyampaikan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam angka 2) kepada Puslapdik.

b. Verifikasi dan Validasi Data Guru Non ASN

1) Puslapdik melakukan sinkronisasi data  Guru  Non-ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM-Antun) pada Kementerian.

2) Puslapdik melakukan verifikasi data Guru Non-ASN sesuai dengan persyaratan penerima bantuan insentif.

3) Dinas Pendidikan melakukan validasi terhadap hasil verifikasi data Guru Non-ASN sebagaimana dimaksud dalam angka 2).

4) Dinas Pendidikan menyampaikan hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam angka 3) kepada Puslapdik.

3. Penetapan Penerima Bantuan

a. Penerima bantuan insentif merupakan Pendidik Non-ASN  pada KB/ TPA dan Guru Non-ASN hasil sinkronisasi, verifikasi, dan validasi  sebagaimana dimaksud dalam angka 2.

b. Penerima bantuan insentif ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Puslapdik.

c. Penerima bantuan insentif di informasikan melalui:

1) Info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) dan media informasi lainnya yang disediakan Kementerian untuk Guru Non-ASN penerima bantuan insentif; dan

2) Dinas Pendidikan dan media informasi  lainnya  yang disediakan Kementerian untuk Pendidik Non-ASN KB/ TPA penerima  bantuan  insentif.

F. Tata Kelola Pencairan dan Penyaluran Bantuan

1. Tata Kelola Pencairan

a. PPK Puslapdik  menerbitkan  Surat  Perin tah  Pembayaran Langsung (SPP LS).

b. PPK Puslapdik menyampaikan SPP LS kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk diterbitkan Surat Perintah  Membayar  (SPM).

c. SPM disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

d. SP2D yang diterbitkan oleh KPPN Jakarta III disampaikan kepada bank penyalur yang telah ditunjuk oleh Puslapdik.

2. Tata Kelola Penyaluran

a. Puslapdik menyampaikan Surat Perintah Penyaluran (SPPn) kepada bank penyalur.

b. Bank penyalur menyalurkan Bantuan secara langsung ke rekening penerima Bantuan.

c. Penyaluran dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran secara sekaligus.

d. Penyaluran sebagaimana dimaksud pada huruf c  dilakukan paling lambat bulan Desember 2023.

e. Dalam hal, penerima Bantuan insentif belum memiliki rekening penerima Bantuan, maka Puslapdik melakukan pembukaan rekening penerima Bantuan.

f. Penerima Bantuan yang belum memiliki rekening sebagaimana dimaksud pada huruf e, melakukan aktivasi rekening pada bank penyalur dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan oleh bank penyalur.

G. Pengembalian Dana Bantuan

1. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian penyaluran dana Bantuan akibat dari ketidaksesuaian data penerima Bantuan, maka penerima Bantuan tersebut harus melakukan pengembalian dana Bantuan.

2. Dalam hal terdapat penyaluran dana Ban tuan kepada penerima Bantuan yang tidak memenuhi persyaratan penerima Bantuan, maka penerima Bantuan atau ahli waris dari penerima Bantuan tersebut melakukan pengembalian dana Bantuan.

3. Pengembalian dana Bantuan sebagaimana dimaksud pada pada angka 1 dan angka 2 dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:

a. menghubungi Puslapdik via telepon / email untuk meminta kode

billing pengembalian dana;

b. Puslapdik membuat kode billing atau surat setoran melalui aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI) ;

c. pengembalian dana Bantuan dapat dilakukan melalui pos atau bank berdasarkan kode billing dengan batas waktu paling lambat sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam kode billing; dan

d. bukti setor pengembalian disampaikan kepada Puslapdik sehari setelah melakukan penyetoran .

H. Laporan Pertanggungjawaban Penyaluran Bantuan

1. Bank penyalur melaporkan hasil penyaluran Bantuan kepada Puslapdik.

2. Puslapdik melaporkan pelaksanaan penyaluran Bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

I. Ketentuan Perpajakan

Bantuan dikenakan pajak penghasilan dan dilaksanakan sesuru dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

J. Sanksi

Penerima Bantuan yang terbukti menerima Bantuan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.

K. Pemantauan dan Evaluasi

1. Puslapdik melakukan pemantauan dan  evaluasi  terhadap pelaksanaan  penyaluran  Bantuan.

2. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 antara lain:

a. ketepatan sasaran penerima Bantuan; 

b. pelaksanaan penyaluran Bantuan; dan/ atau  

c. ketepatan jumlah dana Bantuan yang Bantuan. diterima penenma

L. Pengawasan

a. Pengawasan Internal

Pengawasan Internal dilakukan oleh auditor internal Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Pengawasan Eksternal

Pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau Persesjen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negara Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2023.



Link download Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Guru Non ASN Tahun 2023


Demikian informasi tentang Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Guru Non ASN jenjang PAUD SD SMP SMA SMK Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat.