Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kunci Jawaban Materi 3.1 Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Madrasah Pelatihan Menjadi Wakil Kepala Madrasah Hebat - Pintar Kemenag #2

Kunci Jawaban Materi 3.1 Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Madrasah Pelatihan Menjadi Wakil Kepala Madrasah Hebat - Pintar Kemenag


Pada pelatihan ini, peserta akan mempelajari :

1. Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Madrasah ( Dra. Nelly Nurmelly, MM)

2. Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana (Rudi Hermawan,

M.Pd)

3. Profesionalisme Kompetensi Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum (Basuki, M.Pd)

4. Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum era revolusi industri 4.0 ( Erdiansyah, M.Pd.I)

5. Kompetensi Wakil Kepala Madrasah Kehumasan (Dr. Lilis Suryani, M.Si)

6. Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan Era Milenial (Dr. Miskiah, M.Pd)


Persyaratan

1. PNS Kemenag dan Non-PNS Kemenag 

2. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua

3. Syarat Jenis Kelamin : Semua

4. Syarat Pendidikan Umum : Semua


Berikut ini Kunci Jawaban Materi 3.1 Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Madrasah Pelatihan Menjadi Wakil Kepala Madrasah Hebat - Pintar Kemenag:

Page 2:

Soal 6

Formasi tugas tambahan wakil kepala madrasah disebabkan

A. Supaya wakil kepala madrasah double

B. Adanya terjadi pengembangan sekolah

C. Ada pengelola kurikulum

D. Wakil kepala madrasah yang meninggal dunia

Jawaban

D. Wakil kepala madrasah yang meninggal dunia


Soal 7

Wakil kepala sekolah madrasah aliyah terdiri paling sedikit 1 orang dan paling banyak 4 orang terdiri dari wakil kepala madrasah bidang

A. pariwisata

B. hubungan industri

C. keasramaan

D. akademik

Jawaban

D. akademik


Soal 8

Wakil kepala sekolah terbagi menjadi berapa bidang

A. 2

B. 4

C. 1

D. 3

Jawaban

B. 4


Soal 9

Syarat guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah

A. berpendidikan paling rendah SLTA

B. beragama islam

C. memiliki pengalaman mengajar 3 tahun

D. berusia setingginya 60 tahun

Jawaban

B. beragama islam


Soal 10

Pengangkatan guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah termasuk dalam

A. peraturan Menteri Agama no. 42 tahun 2017

B. Undang-undang no.20 tahun 2003

C. kepdirjen Pendis no. 1531 tahun 2020

D. peraturan Menteri Agama no.19 tahun 2019

Jawaban

C. kepdirjen Pendis no. 1531 tahun 2020


Kembali ke Page 1 / No. 1-5

Demikian informasi tentang Kunci Jawaban Materi 3.1 Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Madrasah Pelatihan Menjadi Wakil Kepala Madrasah Hebat - Pintar Kemenag.