Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketenagakerjaan Pengangguran dan Sistem Upah di Indonesia

KETENAGAKERJAAN DAN PENGANGGURAN
Jumlah penduduk merupakan potensi yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber tenaga kerja bagi proses produksi.
Jumlah penduduk adalah banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah negara.

Penduduk terbagi menjadi dua:
1) Penduduk usia kerja/tenaga kerja (produktif), berusia 15 tahun ke atas.
Pada negara maju, usia produktif adalah penduduk yang berumur 15-64 tahun.
Menurut UU No. 13 Tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna meng-hasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
2) Penduduk bukan usia kerja (non-produktif), berusia 0-14 tahun.
Pada negara maju, usia non-produktif adalah 0-14 tahun dan 65 tahun ke atas.

KETENAGAKERJAAN

Pembagian penduduk berdasarkan ketenagakerjaan:
Angkatan kerja adalah penduduk yang mampu dan bersedia bekerja dan berada dalam usia kerja, baik yang bekerja, sedang mencari pekerjaan, maupun yang tidak bekerja.
Jumlah angkatan kerja berbanding lurus dengan jumlah penduduk.
Jumlah angkatan kerja menunjukkan jumlah faktor tenaga kerja yang siap membantu berlangsungnya proses produksi.
Bukan angkatan kerja adalah penduduk yang berada dalam usia kerja yang kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga, dan orang cacat.

Angkatan kerja terbagi menjadi:
1) Bekerja, yaitu orang yang memiliki pekerjaan.
2) Menganggur, yaitu orang yang tidak bekerja, sedang mencari pekerjaan, atau sedang mempersiapkan usaha baru.

Berdasarkan kualitasnya, tenaga kerja terbagi menjadi:
1) Tenaga kerja terdidik
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan non-formal.
Contoh: dokter, guru, pengacara, dll.
2) Tenaga kerja terampil
Tenaga kerja terampil adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian melalui pengalaman kerja.
Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut.
Contoh: apoteker, ahli bedah, mekanik, dan lain-lain.
3) Tenaga kerja tidak terdidik
Tenaga kerja tidak terdidik adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja.
Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga.
Kesempatan kerja adalah tersedianya lapangan kerja bagi angkatan kerja yang membutuhkan pekerjaan.
Kesempatan kerja di Indonesia dijamin dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi:
Tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) adalah rasio yang menunjukkan jumlah angkatan kerja yang menggunakan kesempatan kerja yang tersedia.
Rasio ketergantungan (dependency ratio) adalah rasio yang menunjukkan besar beban tanggungan kelompok tiap 100 orang usia produktif atas penduduk usia non-produktif.

PENGANGGURAN
Penganggur atau tuna karya adalah kelompok penduduk yang tidak bekerja, sedang mencari pekerjaan, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak.
Penyebab pengangguran adalah karena jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan/kesempatan kerja yang ada yang mampu menyerapnya.

Tingkat pengangguran (TP) adalah presentase perbandingan antara jumlah penganggur dan jumlah angkatan kerja dalam kurun waktu tertentu.

Berdasarkan faktor terjadinya, pengangguran terbagi menjadi:
1) Pengangguran konjungtur/siklis
Yaitu pengangguran yang berkaitan dengan naik turunnya perekonomian di suatu negara.
Pada masa resesi, tingkat pengangguran siklis akan semakin meningkat karena:
a. Jumlah orang yang kehilangan pekerjaan terus meningkat.
b. Dibutuhkan waktu yang lebih lama untuk mendapat pekerjaan kembali.
2) Pengangguran struktural
Yaitu pengangguran yang terjadi karena perubahan struktur, corak atau komposisi perekonomian, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Pengangguran struktural bisa diakibatkan oleh beberapa hal:
a. Berkurangnya permintaan
b. Peralihan perekonomian dari sektor pertanian ke sektor industri
c. Penggunaan dan kemajuan teknologi
d. Kebijakan pemerintah
3) Pengangguran friksional
Yaitu pengangguran yang terjadi karena kendala temporer/sementara yang disebab-kan adanya kendala waktu, informasi dan kondisi geografis dalam mempertemukan pemberi kerja dengan pelamar kerja.
Semakin maju suatu perekonomian suatu negara akan meningkatkan kebutuhan akan SDM yang memiliki kualitas yang lebih baik dari sebelumnya.
4) Pengangguran musiman
Yaitu pengangguran yang terjadi secara berulang karena pergantian masa/musim, contohnya petani yang sedang menunggu masa panen.

Berdasarkan lama waktu kerja, pengangguran terbagi menjadi:
1) Pengangguran terbuka
Yaitu situasi dimana orang sama sekali tidak bekerja dan berusaha mencari pekerjaan.
2) Pengangguran setengah kentara
Yaitu situasi dimana orang setengah menganggur, yaitu bekerja namun tenaganya kurang dimanfaatkan, diukur dari jam kerja (<35 jam/minggu), produktivitas dan penghasilannya.
Contoh: freelance (pekerja lepas)
3) Pengangguran tidak kentara/ ter-selubung
Yaitu situasi dimana seseorang bekerja namun tersembunyi karena tenaga kerja tidak bekerja sepenuhnya atau tidak optimal.
Contoh: suatu proyek dapat diselesaikan oleh 5 orang, namun proyek tersebut dikerjakan oleh 8 orang, dan 3 orang lainnya tidak bekerja sepenuhnya.

Dampak pengangguran bagi negara:
1) Penurunan pendapatan perkapita.
2) Penurunan pendapatan pemerintah yang berasal dari sektor pajak.
3) Meningkatnya biaya sosial yang harus dikeluarkan oleh pemerintah.
4) Beban psikologis dan psikis bagi penganggur.
5) Menurunkan kesejahteraan masyarakat.
6) Dapat menghilangkan keterampilan yang dimiliki penganggur.
7) Menimbulkan ketidakstabilan sosial dan politik.

Cara mengatasi pengangguran secara umum:
1) Mendorong majunya pendidikan.
2) Meningkatkan dan mendorong kewirausahaan.
3) Mendorong usaha-usaha kerja informal.
4) Meningkatkan usaha transmigrasi.
5) Mengintensifkan program KB.
6) Membuka kesempatan kerja di luar negeri.
7) Melakukan kerja sama dengan pengusaha-pengusaha lokal maupun internasional baru untuk menyediakan sedikitnya 15 % dari lapangan pekerjaan bagi pengangguran.

Cara mengatasi pengangguran secara khusus:

1) Pengangguran siklis
a. Peningkatan daya beli masyarakat.
b. Pemerintah membuka proyek yang bersifat umum.
c. Mengarahkan permintaan masyarakat untuk membeli barang dan jasa.
d. Memperluas pasar barang dan jasa.

2) Pengangguran struktural
a. Pengadaan pendidikan dan pelatihan sebagai persiapan untuk berkarir pada pekerjaan baru.
b. Memindahkan tenaga kerja dari tempat yang tidak membutuhkan ke tempat yang membutuhkan.
c. Meningkatkan mobilitas tenaga kerja dan modal yang ada.
d. Mendirikan industri yang padat karya.

3) Pengangguran friksional
a. Memberi informasi lengkap tentang permintaan dan penawaran tenaga kerja.
b. Deregulasi dan debirokratisasi di berbagai bidang industri untuk merangsang timbulnya investasi baru.
c. Menggalakkan pengembangan sektor informal, seperti industri rumahan.
d. Pembukaan proyek-proyek umum oleh pemerintah.

4) Pengangguran musiman
a. Pemberian informasi yang jelas tentang adanya lowongan kerja pada bidang lain.
b. Melatih seseorang agar memiliki keterampilan untuk dapat bekerja pada ‘masa menunggu’ musim tertentu.

SISTEM UPAH DI INDONESIA
Sistem pembayaran upah bergantung pada kondisi permintaan dan penawaran tenaga kerja, hubungan pemberi kerja dan penerima kerja, serta upah minimum.

1) Permintaan dan penawaran tenaga kerja
Pencari kerja adalah orang yang menawarkan jasa untuk bekerja, sedangkan pemberi kerja adalah pihak yang meminta jasa dari pencari kerja.
Jika penawaran lebih besar daripada permintaannya, tingkat upah cenderung turun, ceteris paribus.

2) Kesepakatan pemberi kerja dan penerima kerja
Permintaan dan penawaran tenaga kerja bertemu pada saat wawancara seleksi kerja.
Dalam wawancara ini, pemberi kerja dan pencari kerja lazimnya melakukan tawar-menawar tentang jam kerja dan upahnya.

3) Upah minimum
Dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, maka berlakulah Upah Minimum Regional (UMR) atau daerah.
Provinsi-provinsi di Indonesia me-nyesuaikan UMR di daerah mereka. Hal ini didasarkan pada perbedaan biaya hidup pekerja tiap daerah. Berarti, untuk kawasan yang berbeda, upah minimum yang harus diterima oleh pekerja juga berbeda.