Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Fungsi dan Tujuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)

Rumah tangga negara memiliki berbagai macam penerimaan dan pengeluaran negara yang pengelolaannya diatur dalam keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara ini dituangkan oleh pemerintah dalam bentuk anggaran berupa APBN dan APBD.

APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara)

APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) adalah daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam waktu satu tahun.
APBN dapat dikatakan pula sebagai program kerja pemerintah.

Periode APBN di Indonesia sejak tahun 1969 dimulai pada 1 April dan berakhir pada 31 Maret tahun berikutnya. Periode APBN berubah sejak masa reformasi tahun 2000, yaitu dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember.

Fungsi APBN:

1) Fungsi alokasi
APBN mengatur alokasi dana dari pendapatan negara untuk pembiayaan dan pengadaan kebutuhan barang dan jasa.
2) Fungsi distribusi
APBN menyalurkan dana dari pendapatan negara ke berbagai sektor melalui transfer payment berupa subsidi, beasiswa dan dana pensiun.
3) Fungsi stabilitas
APBN mengendalikan stabilitas per-ekonomian negara dalam bidang fiskal.
4) Fungsi pertumbuhan
APBN meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara.
5) Fungsi pengendali
APBN mengendalikan tingkat harga, inflasi dan krisis ekonomi.

Tujuan APBN termuat dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 1 yang berbunyi:
Asas kebijakan APBN:
1) Anggaran berimbang
Kebijakan dimana jumlah pendapatan negara sama dengan jumlah pengeluaran negara.
2) Anggaran surplus
Kebijakan dimana jumlah pendapatan negara lebih besar daripada jumlah pengeluaran negara.
Contoh: APBN pada masa inflasi.
3) Anggaran defisit
Kebijakan dimana jumlah pendapatan negara lebih kecil daripada jumlah pengeluaran negara.
Contoh: APBN pada masa pembangunan.

Dampak adanya APBN antara lain:
1) Tercipta dan terlaksananya pembangunan.
2) Mempengaruhi dunia usaha dan tingkat harga pasar.
3) Mempengaruhi rencana-rencana sektor swasta.
4) Meyakinkan masyarakat mengenai masa depan perekonomian negara.
5) Efisiensi dalam mengambil berbagai keputusan di masa mendatang.
6) Mempengaruhi para investor dalam menanamkan modal dalam negeri.
7) Mempengaruhi ekspor-impor dan neraca perdagangan negara.
8) Munculnya politik fiskal oleh pemerintah untuk mengubah-ubah pendapatan dan pengeluaran negara.

Penyusunan dan Pengawasan APBN

Penyusunan APBN berasaskan ke-mandirian, penghematan dan penajaman prioritas pembangunan.
Penyusunan APBN termuat dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2 yang berbunyi:

Langkah penyusunan APBN:

1) RAPBN disusun oleh departemen dan lembaga pemerintah dalam Daftar Usulan Kegiatan (DUK) dan Daftar Usulan Proyek (DUP).

2) RAPBN kemudian diajukan presiden ke DPR.
Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

3) DPR membahas untuk menerima atau menolak ajuan RAPBN.
a. Jika RAPBN diterima, maka RAPBN akan ditetapkan sebagai undang-undang atau APBN.
b. Jika RAPBN ditolak, maka akan digunakan APBN tahun sebelumnya.

UUD 1945 pasal 23 ayat 3 berbunyi: Pelaksanaan APBN berupa penggunaan anggaran dilakukan menggunakan Daftar Isian Kegiatan (DIK) dan Daftar Isian Proyek (DIP) yang dibayarkan oleh KPKN dalam bentuk Surat Perintah Membayar Uang (SPMU).

Pengawasan pelaksanaan APBN:
1) Pengawasan internal, dilakukan oleh pihak-pihak berwenang dalam suatu lembaga atau departemen, misalnya sekretaris jenderal atau biro keuangan.
2) Pengawasan eksternal, adalah pengawasan tertinggi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pengawasan yang dilakukan meliputi:
a. Pengawasan APBN
b. Pengawasan APBD
c. Pengawasan anggaran milik BUMN
d. Pengawasan seluruh kekayaan negara

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dilakukan oleh pemerintah kepada BPK yang disebut Perhitungan Anggaran Negara (PAN). PAN adalah pengecekan terhadap penggunaan dan realisasi anggaran yang telah dilakukan dan disusun dalam buku Hasil Pemeriksaan Tahunan.

Sumber Pendapatan Negara

Sumber pendapatan negara terdiri dari:
1) Penerimaan perpajakan
a. Pajak dalam negeri
b. Pajak penghasilan migas dan non-migas
c. Pajak pertambahan nilai (PPn)