5 Poin Rangkuman Konstitusi di Indonesia
Ada 5 Poin Materi Konstitusi di Indonesia berikut ini kami telah rangkum yaitu:
1. Konstitusi di Indonesia mempunyai arti sama dengan UUD 1945 dalam arti yang luas petunjuk untuk itu kita jumpai dalam penjelasan umum UUD 1945 tentang system pemerintahan Negara. Disebutkan bahwa pemerintahan berdasar atas system konstitusi (Hukum Dasar) tidak bersifat absolutism (kekuasaan yang tidak terbatas).
Disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar adalah sebagian dari hokum dasar. Undang-Undang Dasar suatu Negara ialah hanya sebagian dari hokum dasar Negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hokum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku hokum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis (penjelasan umum UUD 1945).
2. Fungsi konstitusi Pada dasarnya konstitusi dibuat dengan berbagai fungsi yang melekat, antara lain:
a. Fungsi control terhadap penyelenggara Negara baik lembaga eksekutif, legislative, maupun yudikatif, serta komisi-komisi Negara. b. Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
c. Pedoman penyelenggaraan negara.
d. Member suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap berikutnya.
e. Sebagai landasan struktural.
f. Sebagai bagian dari kontrak sosial (perwujudan perjanjian masyarakat)
3. Dinamika konstitusi di Indonesia mengalami empat kali tahap yakni: Periode 18 Agustus – 27 Desember 1949, Periode 27 Desember – 17 Agustus 1950, Periode 17 Agustus – 5 Juli 195, dan Periode 5 Juli 1959 – Sekarang.
4. Isi muatan konstitusi adalah berbicara tentang materi muatan Konstitusi, maka kita akan membahas tentang materi apa yang harus ada dalam suatu konstitusi, Secara garis besar, konstitusi memuat tiga hal, yaitu: pengakuan HAM, struktur ketatanegaraan yang mendasar dan pemisahan atau pembatasan kekuasaan.
5. Nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam konstitusi, yaitu: nilai normative, nilai historis, nilai sosio-kultural-edukatif, dan nilai luhur.
1. Konstitusi di Indonesia mempunyai arti sama dengan UUD 1945 dalam arti yang luas petunjuk untuk itu kita jumpai dalam penjelasan umum UUD 1945 tentang system pemerintahan Negara. Disebutkan bahwa pemerintahan berdasar atas system konstitusi (Hukum Dasar) tidak bersifat absolutism (kekuasaan yang tidak terbatas).
Disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar adalah sebagian dari hokum dasar. Undang-Undang Dasar suatu Negara ialah hanya sebagian dari hokum dasar Negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hokum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku hokum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis (penjelasan umum UUD 1945).
2. Fungsi konstitusi Pada dasarnya konstitusi dibuat dengan berbagai fungsi yang melekat, antara lain:
a. Fungsi control terhadap penyelenggara Negara baik lembaga eksekutif, legislative, maupun yudikatif, serta komisi-komisi Negara. b. Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
c. Pedoman penyelenggaraan negara.
d. Member suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap berikutnya.
e. Sebagai landasan struktural.
f. Sebagai bagian dari kontrak sosial (perwujudan perjanjian masyarakat)
3. Dinamika konstitusi di Indonesia mengalami empat kali tahap yakni: Periode 18 Agustus – 27 Desember 1949, Periode 27 Desember – 17 Agustus 1950, Periode 17 Agustus – 5 Juli 195, dan Periode 5 Juli 1959 – Sekarang.
4. Isi muatan konstitusi adalah berbicara tentang materi muatan Konstitusi, maka kita akan membahas tentang materi apa yang harus ada dalam suatu konstitusi, Secara garis besar, konstitusi memuat tiga hal, yaitu: pengakuan HAM, struktur ketatanegaraan yang mendasar dan pemisahan atau pembatasan kekuasaan.
5. Nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam konstitusi, yaitu: nilai normative, nilai historis, nilai sosio-kultural-edukatif, dan nilai luhur.