Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Isi Muatan Konstitusi

Konstitusi merupakan tonggak awal terbentuknya suatu negara. Konstitusi menempati posisi penting, dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara.

Secara garis besar, konstitusi memuat tiga hal, yaitu: pengakuan HAM, struktur ketatanegaraan yang mendasar dan pemisahan atau pembatasan kekuasaan.


Ketiga hal tersebut sangat fundamental dalam suatu konstitusi.

Pendapat para ahli tentang materi muatan suatu konstetusi, diantaranya Henc van Maarseveen dan Ger van der Tang dalam bukunya yang berjudul Written Constitution, mengatakan bahwa konstitusi harus dapat menjawab persoalan pokok, antara lain:

a. Konstitusi merupakan hukum dasar suatu Negara.

b. Konstitusi merupakan sekumpulan aturan dasar yang menetapkan lembaga-lembaga penting dalam Negara.

c. Konstitusi melakukan pengaturan kekuasaan dan hubungan keterkaitannya.

d. Konstitusi mengatur hak-hak dasar dan kewajiban warga Negara dan pemerintah.

e. Konstitusi harus dapat membatasi dan mengatur kekuasaan Negara dan lembaga-lembaganya.

f. Konstitusi merupakan ideology elit penguasa.
g. Konstitusi menentukan hubungan materiil antara Negara dengan masyarakat.

Lain halnya dengan ahli hukum Indonesia, Menurut Mirriam Budiardjo, setiap konstitusi memuat ketentuan-ketentuan tentang:

a. Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislaif, eksekutuif dan yudikatif; pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah Negara bagian; prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya.

b. Hak Asasi Manusia (HAM)

c. Prosedur mengubah konstitusi.

d. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari konstitusi.

Menurut kedua ahli hukum tata negara tersebut, selain sebagai suatu dokumen nasional, konstitusi juga sebagai alat untuk membentuk sistem politik nasional dan sistem hukum nasional dari suatu negara atau bangsa yang bersangkutan yang membedakannya dengan negara-negara lain.

Konsepsi Hens van Maarseven dan van der Tang di atas dapat diterapkan bagi UUD 1945, kecuali sebagai sertifikat kelahiran. Hal ini disebabkan kelahiran bangsa Indonesia adalah tanggal 17 Agustus 1945.