Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Konsep dan Hukum Penawaran

Konsep Penawaran

Dalam hubungannya memenuhi kebutuhan konsumen (permintaan) akan sesuatu barang, maka pihak pengusaha atau produsen menyediakan barang yang diminta. Barang dan jasa hasil produksi kemudian dijual kepada konsumen menurut tingkat dan harga tertentu.

Pengertian penawaran pada dasarnya berkaitan dengan penyediaan dan penjualan barang dan jasa. Oleh karena itu, penawaran dapat diartikan sebagai berikut. Jumlah barang dan jasa yang tersedia untuk dijual pada tingkat harga tempat tertentu, dan waktu tertentu.


Hukum Penawaran

lsi dari hukum penawaran menyatakan bahwa makin tinggi harga suatu barang, makin banyak jumlah barang yang ditawarkan. Makin rendah harga suatu barang, semakin sedikit jumlah barang yang ditawarkan.

Hukum penawaran tersebut juga berlaku dengan asumsi bahwa beberapa faktor dianggap tidak mengalami perubahan (ceteris paribus).

Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut.

a. Biaya Produksi
Penjual menginginkan agar dalam menjual barang dapat menutup biaya produksi yang sudah dikeluarkan.

b. Teknologi
Keadaan teknologi yang dimiliki oleh suatu perusahaan menentukan besar kecilnya kapasitas produksi pada perusahaan yang bersangkutan, sehingga berpengaruh terhadap besar kecilnya barang yang ditawarkan di pasar.

c. Harapan Keuntungan
Setiap penjual mempunyai keinginan yang berbeda-beda dalam menarik keuntungan dalam penjualan barang.

d. Kebutuhan Akan Uang
Kebutuhan akan uang dari produsen merupakan hal yang sensitif, terutama kebutuhan uang yang mendesak seperti untuk membayar upah, membayar utang. Terutama bagi produsen yang lemah keuangannya, akan menjual barang lebih rendah dari penjual-penjual lainnya.

e. Harapan Harga Masa Depan
Bagi penjual yang kuat keuangannya dapat menunda penjualan barangnya sampai harga yang lebih tinggi daripada harga pasar pada saat sekarang.

f. Tujuan-tujuan Tertentu
Dalam hal ini biasanya merupakan kebijaksanaan yang harus dipatuhi, bisa karena pengusaha atau negara, contohnya politik dumping dimana menentukan harga sebenarnya bukan harga yang dikehendaki, tapi karena mempunyai tujuan tertentu.