Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian dan Jenis-ienis Bank

Pengertian Bank

Bank berasal dari bahasa Yunani banco yang artinya meja (meja ter-sebut digunakan untuk tempat tukar-menukar uang). Pada awalnya pekerjaan bank sebagai pedagang uang, yaitu membeli dan menjual uang logam (emas atau perak). 

Kegiatan tersebut kemudian berkembang dengan menerima titipan simpanan uang logam dari masyarakat. Sebagai tanda bukti penyimpanan, pedagang uang memberikan nota emas Smith (Gold Smith Notes)), yang sekarang dikenal dengan uang giral. Selanjutnya pedagang uang memberikan pinjaman uang kepada orang yang memerlukannya.

Bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat. Selain menghimpun atau menyalurkan dari dan ke masyarakat, bank juga memberikan pelayanan (jasa) dalam bidang keuangan lainnya kepada masyarakat. 

Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 pasal 3, fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.

Jika kita perhatikan pengertian bank tersebut, secara umum fungsi bank dapat dikelompokkan sebagai berikut.

a. Bank berfungsi sebagai penerima kredit (kredit pasif) atau lebih dikenal dengan penghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk:
1) simpanan atau tabungan biasa yang pengambilannya dapat dilakukan setiap saat.
2) deposito atau tabungan berjangka yang hanya bisa diambil pada jangka waktu tertentu, dan
3) simpanan dalam bentuk giro atau rekening koran yaitu simpanan atas nama penyimpan yang hanya bisa diambil dengan menggunakan cek atau bilyet giro.

b. Bank berfungsi sebagai pemberi kredit (kredit aktif) kepada masyarakat. Dalam hal ini, bank dapat melakukan pemberian kredit kepada masyarakat, baik kredit produktif maupun kredit konsumtif.

c. Bank dapat berfungsi sebagai perantara lalu lintas moneter, bank dapat melakukan jasa pengiriman uang, wesel, cek, giro, inkaso, dan lain-lain.


Jenis-jenis Bank

Pembagian jenis-jenis bank menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 pasal 5 adalah sebagai berikut.


a. Bank Umum

Bank umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberi perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu. Adapun yang dimaksud dengan mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu, antara lain, melaksanakan kegiatan jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi, pengembangan usaha golongan ekonomi lemah atau pengusaha kecil, pengembangan ekspor nonmigas dan pengembangan pembangunan perumahan.

Bank umum menurut kepemilikan modalnya dapat dibedakan menjadi bank umum milik negara, bank umum milik swasta, dan bank umum milik koperasi.

1) Bank umum milik negara, yaitu bank umum yang seluruh atau sebagian besar modalnya adalah milik negara, seperti:
a) BRI (Bank Rakyat Indonesia),
b) BNI 46 (Bank Negara Indonesia),
c) BTN (Bank Tabungan Negara),
d) BDN (Bank Dagang Negara),
e) BBD (Bank Bumi Daya),
f) BEI (Bank Ekspor Impor), dan
g) Bapindo (Bank Pembangunan Indonesia).

Sejak tahun 1999, BDN, BBD, BEI, dan Bapindo telah melakukan merger (penggabungan asset dan pengelolaan) dan berubah nama menjadi Bank Mandiri.

2) Bank umum milik swasta, adalah bank umum yang modalnya dimiliki oleh perorangan baik swasta nasional maupun swasta asing. Adapun bank umum milik swasta nasional di antaranya BCA, Bank Niaga, Bank Lippo dan bank-bank swasta lainnya. Adapun bank umum milik swasta asing di antaranya Bangkok Bank, Hongkong Bank, City Bank, Bank of Tokyo, dan lain-lain sejenisnya.

3) Bank umum milik koperasi adalah bank umum yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi. Contohnya adalah Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia).


b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR adalah bank yang hanya diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berbentuk tabungan, deposito berjangka, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dengan cara memberikan kredit kepada masyarakat. 

BPR tidak diperkenankan untuk menerima simpanan dalam bentuk giro, tidak diperkenankan ikut serta dalam jasa lalu lintas pembayaran, usaha jual beli valuta asing, penyertaan modal dan melakukan jasa perasuransian.

Contoh bank yang termasuk BPR menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun l992 tentang Perbankan pasal 58 adalah Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pegawai, Lumbung Putih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Kerja (BKPD) dan atau lembaga lainnya yang dipersamakan.


Tata Perbankan Menurut Undang-Undang No. 14/1967

Tata perbankan di Indonesia disusun sedemikian rupa, hingga Bank Indonesia sebagai Bank Sentral bertindak sebagai pembimbing pelaksana kebijaksanaan moneter, dengan mengoordinir, membina dan mengawasi seluruh dunia perbankan yang ada, baik terhadap bank-bank pemerintah maupun bank- bank swasta nasional dan asing.

Jenis-jenis lembaga perbankan di Indonesia menurut fungsmya dibedakan menjadi lima, yaitu sebagai berikut.

a. Bank Sentral, ialah Bank Indonesia, yang bertugas membimbing pelaksanaan kebijaksanaan keuangan pemerintah dan mengoordinasi, membimbing dan mengawasi seluruh perbankan.

b. Bank Umum, ialah bank yang bertugas dalam usaha pengumpulan dana terutama menerima simpanan dalam bentuk Giro dan Deposito dan dalam usaha perkreditan terutama memberikan kredit jangka pendek. Bank umum dapat dimiliki atau diselenggarakan oleh negara, swasta, koperasi, dan asing.

c. Bank Tabungan, ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan memperbungakan dananya dalam kertas-kertas berharga yang solide (aman). Jika bank tabungan hendak memberikan kredit, harus menurut bimbingan dari bank Indonesia. Bank tabungan dapat dimiliki dan diselenggarakan oleh negara, swasta dan koperasi.

d. Bank Pembangunan, ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito atau mengeluarkan kertas-kertas berharga jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan. Bank pembangunan dapat dimiliki dan diselenggarakan oleh negara, pemerintah daerah, swasta, koperasi, dan asing.

e. Bank-bank sekunder lainnya, yaitu Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Bank Koperasi dan lain-lain yang dapat dipersamakan dengan itu.