Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tugas-tugas Bank Indonesia dan Bank Lainnya

Tugas-tugas Bank Indonesia

Bank Indonesia, sebagai Bank Sentral dan Bank Sirkulasi, diatur dengan Undang-undang No. 13 tahun 1968. Bank Indonesia adalah bank milik negara dan merupakan badan hukum. Bank Indonesia dipimpin oleh direksi, yang terdiri seorang gubernur dan 5-7 orang direktur yang diangkat oleh presiden.

Bank Indonesia adalah lanjutan dari De Javasche Bank, yang didirikan pada tanggal 11 Oktober 1827 atas inisiatif pemerintah Hindia-Belanda. Segera sesudah didirikan dijadikan bank sirkulasi dan pada tanggal 6 Desember 1951 dinasionalisasi menjadi Bank Sentral Republik Indonesia.

Karena peredaran uang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, tanggung jawab atas politik moneter dan perkreditan berada di tangan pemerintah, sedang pelaksanaannya diserahkan pada Bank Sentral. Kebijaksanaan pemerintah di bidang moneter disampaikan pada Bank Sentral melalui Dewan Moneter.

Dewan moneter bertugas membantu pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter, dengan mengajukan patokan-patokan dalam rangka usaha menjaga kestabilan moneter, kepenuhan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup rakyat. Dewan moneter terdiri atas tiga anggota, yaitu Menteri Keuangan sebagai ketua, menteri yang membidangi perekonomian dan Gubernur Bank Indonesia.

Tugas Pokok Bank Indonesia

Tugas pokok Bank Indonesia menurut Undang-Undang No. 13/1968:
1) Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan rupiah.
2) Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja, guna peningkatan taraf hidup rakyat.

Tugas pokok tersebut, dapat diperinci lebih lanjut sebagai berikut.

1) Sebagai Bank Sirkulasi, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal mengedarkan uang kertas dan uang logam, yang merupakan alat pembayaran yang sah.

2) Sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia adalah bank pusat bagi bank-bank lainnya. 
Dalam urusan perbankan dan perkreditan Bank Indonesia bertugas sebagai berikut.
a) Memajukan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan perbankan.
b) Membina perbankan dengan jalan memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan clearing antarbank.
c) Menetapkan ketentuan-ketentuan umum tentang solvabilitas dan likuiditas bank-bank.
d) Memberikan bimbingan kepada bank-bank guna penatalaksanaan bank secara sehat.
e) Meminta laporan dan mengadakan pemeriksaan terhadap segala aktivitas bank guna mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan perbankan.
f) Menetapkan tingkat dan struktur bunga secara kualitatif dan kuantitatif atas pemberian kredit oleh perbankan.
g) Memberikan kredit likuiditas kepada bank-bank.
h) Dapat mengadakan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penggunaan dana-dana oleh lembaga-lembaga keuangan (kecuali badan-badan  asuransi).
i) Mendorong pengerahan dana-dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana.
j) Memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara telegram (TT) maupun dengan surat (MT), membeli dan menjual kertas-kertas perbendaharaan negara.
k) Memberi jaminan bank (bank garansi) dengan tangungan yang cukup.

3) Sebagai pemegang kas pemerintah Bank Indonesia bertugas sebagai berikut.
a) Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
b) Menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah.
c) Memberikan kredit kepada pemerintah dalam rekening koran.
d) Membantu pemerintah dalam penempatan surat-surat utang negara.

4) Dalam hubungan internasional Bank Indonesia bertugas sebagai berikut.
a) Menyusun rencana devisa dengan memperhatikan posisi likuiditas dan solvabilitas internasional untuk diajukan kepada pemerintah melalui dewan moneter.
b) Mengawasi, mengurus dan menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa milik negara.
c) Mengawasi dan mengoordinir pembayaran internasional.





Bank-bank Lain dan Tugas Pokoknya

Bank Umum milik negara ada lima sebagai berikut.

a. Bank Negara Indonesia 1946 (Undang-Undang No. 17/1968)

BNI '46 didirikan pada tahun 1946 dengan maksud menjadi bank sentral dan bank sirkulasi RI. Tetapi karena keadaan berubah, pada tahun 1955 ditetapkan sebagai bank umum, dengan lapangan khusus perdagangan, ekspor dan impor. Sesuai dengan Undang-undang Pokok Perbankan 1968 kemudian dikhususkan pada sektor industri dan perhubungan.


b. Bank Dagang Negara (Undang-Undang No. 18/ 1968)

BDN melakukan usaha bank umum, dengan meng- utamakan sektor pertambangan dan perhubungan. BDN merupakan lanjutan dari Escomptobank, yang beroperasi di Indonesia sejak pertengahan abad yang lalu.


c. Bank Bumi Daya (Undang-Undang No. 19/1968)

Tugas dan usaha BBD diarahkan pada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan melakukan usaha bank umum, dengan mengutamakan sektor perkebunan dan kehutanan dan industri yang menunjang sektor-sektor tersebut.


d. Bank Rakyat Indonesia (Undang-Undang No. 21/1968 )


Tugas dan usaha BRI diarahkan pada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional, dengan mengutamakan sebagai berikut,

1) Pemberian kredit pada sektor koperasi, tani dan nelayan, yang melingkupi:
- Membantu perkembangan koperasi,terutama di bidang pertanian dan perikanan.
- Membantu kaum tani dan nelayan yang belum tergabung dalam koperasi untuk mengembangkan usaha-usahanya dalam bidang pertanian dan perikanan, dan mendorong serta membimbing ke arah usaha bersama atas asas sendi perkoperasian.

2) Membantu rakyat yang belum tergabung dalam koperasi dan menjalankan kegiatan dalam bidang kerajinan, perindustrian rakyat, perusahaan rakyat dan perdagangan kecil.

3) Pemberian bantuan terhadap usaha negara dalam rangka pelaksanaan politik agraria dan pembangunan masyarakat desa.

4) Pembinaan dan pengawasan bank desa, lumbung desa, bank pasar dan bank-bank sejenis lainnya, berdasarkan petunjuk dan pimpinan Bank Indonesia.

Bank Rakyat Indonesia sudah mempunyai sejarah yang lama dan berjasa dalam perkreditan rakyat dengan prosedur yang sederhana dan bunga ringan. BRI juga diserahi pelaksanaan Kredit BIMAS.


e. Bank Ekspor Impor Indonesia (Undang-Undang No. 22/1968)

Usaha yang harus diutamakan oleh Bank Eksim adalah sektor produksi, pengolahan dan pemasaran bahan-bahan ekspor.


f. Bank Tabungan Negara (Undang-Undang No. 20/1968)

Tugas dan usaha Bank Tabungan Negara menurut Undang-Undang No. 20/1968 adalah meningkatkan pengerahan dana-dana dari masyarakat, terutama dalam bentuk tabungan, sehingga dana-dana yang terhimpun itu dapat dimanfaatkan guna perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi. Bank ini juga bertugas memupuk kesadaran rakyat akan menfaat menabung. BTN merupakan lanjutan dari Bank Tabungan Pos yang didirikan pada tahun 1898.


g. Bank Pembangunan Indonesia

Bapindo adalah lanjutan dari Bank Industri Negara yang didirikan pada tahun 1952. Sesuai dengan Undang-undang Pokok Perbankan 1967. Tugas pokoknya adalah membantu pemerintah untuk membiayai pembangunan dengan jalan memberikan kredit untuk proyek-proyek pembangunan yang dapat dilunasi dengan hasil dari proyek-proyek itu sendiri.

Kredit jangka pendek diberikan untuk membiayai eksploitasi perusahaan. Kredit jangka panjang diberikan untuk rehabilitasi dan perluasan perusahaan dan investasi yang bersifat quick yielding di bidang industri.

Bank Umum Milik Negara didirikan dengan undang-undang, dipimpin oleh Direksi yang jumlah anggota beserta wewenangnya ditetapkan dalam undang-undang. Tugas dan usaha pokok dan permodalan juga ditetapkan dengan undang-undang.


h. Bank Swasta dan Koperasi

Dalam tata perbankan Indonesia diberikan tempat yang wajar kepada bank swasta nasional. Mendirikan bank harus dengan izin Menteri Keuangan, harus berbetuk badan hukum PT yang sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan memiliki gedung kantor beseta peralatan yang memenuhi syarat.

Bank-bank nasional bekerja sama dalam Perhimpunan Bank-bank Nasional Swasta (PERBANAS) sejak tahun 1952. Pemerintah menganjurkan penggabungan (merger) bank-bank kecil menjadi bank-bank besar dan kuat.

Adapun kesulitan yang dihadapi oleh bank swasta antara lain sebagai berikut.

1) Permodalan: sukar menarik deposito, tabungan masyarakat yang belum biasa dengan bank dan berpenghasilan rendah.

2) Perkreditan: pengembalian kredit kerap kali macet, sehingga bank menghadapi masalah likuiditas dan solvabilitas.

3) Pengertian masyarakat mengenai perbankan masih kurang dan kebiasaan menabung di bank perlu ditumbuhkan.
4) Persaingan dari bank-bank pemerintah dan bank asing.


i. Bank Asing

Bank asing diperbolehkan berusaha di Indonesia hanya dengan izin Menteri Keuangan. Izin tersebut hanya diberikan kepada bank yang merupakan cabang dari suatu bank yang sudah ada di luar negeri atau yang merupakan joint antara bank asing dan bank nasional di Indonesia, yang berbentuk PT dan berbadan hukum Indonesia, bidang pekerjaannya sebagai bank umum atau bank pembangunan.
Diantara bank-bank diatas melakukan merger atas perintah Bank Indonesia.
Bank-bank tersebut adalah BBD, Bank Eksim, BDN, dan Bapindo.


UU No. 23 Tahun 1999

Menurut Undang-Undang No 23 tahun 1999 tentang Perbankan ditetapkan pokok-pokok sebagai berikut.




a. Bank Sentral dan Tugasnya



Bank Sentral Republik Indonesia adalah Bank Indonesia. Menurut Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang dimaksud dengan Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang diatur secara tegas dalam undang-undang. Tujuan utama Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan rupiah.

Adapun yang menjadi tugas pokok dari Bank Sentral ada tiga, yaitu sebagai berikut.

1) Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter melalui:

a) kebijakan operasi pasar terbuka, yaitu menjual SBI (Sertifikat Bank Indonesia) untuk mengurangi jumlah uang yang beredar atau membeli surat berharga dari masyarakat untuk menambah uang beredar,

b) kebijakan diskonto, yaitu menentukan tingkat suku bunga kredit terhadap bank umum, jika suku bunga terhadap bank umum dinaikkan maka tujuannya untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dan jika suku bunga diturunkan tujuannya untuk menambah jumlah uang yang beredar,

c) kebijakan cadangan wajib minimum (giro wajib minimum) yang harus ditaati oleh bank umum, misalnya kebijaksanaan bank sentral untuk menaikkan cadangan wajib minimum yang bertujuan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dan menurunkan cadangan wajib minimum yang bertujuan untuk menambah jumlah uang yang beredar, dan

d) kebijakan pengaturan kredit atau pembiayaan, Bank Indonesia dapat menaikkan pagu (batas atas) kredit, tujuannya untuk menambah jumlah uang yang beredar, jika menurunkan pagu kredit untuk mengurangi jumlah uang yang beredar.

2) Bank Indonesia mengatur dan menjaga kelancaran sistem moneter dilakukan melalui:

a) melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, seperti jasa transfer dana dalam nilai yang besar dan lain jenisnya,

b) mewajibkan penyelenggara sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya,
c) menetapkan penggunaan alat pembayaran,

d) mengatur sistem kliring (transaksi antarbank) dalam mata uang rupiah atau mata uang asing,

e) Menetapkan macam, harga dan ciri uang yang akan dikeluarkan; bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah, dan

f) Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang kartal dari peredaran. Dengan kata lain, Bank Indonesia memiliki hak oktroi (hak tunggal) untuk mencetak uang dan mengedarkan uang kartal.

3) Bank Indonesia mengatur dan mengawasi bank lain. 
Bank Indonesia sering disebut sebagai bank kepada bank (banker)s of bank) atau sering juga disebut sebagai sumber pinjaman terakhir (lender of last resort).

Maksudnya, Bank Sentral dapat melayani Bank Umum dalam memberikan pinjaman dan menerima uang simpanan dari bank umum tersebut. Bank Sentral tidak melayani masyarakat umum, karena bank sentral hanya melayani bank umum. Bank Indonesia, dalam menjalankan tugasnya, mengatur dan mengawasi bank umum.

Kewenangan Bank Indonesia, antara lain:

a) memberikan dan mencabut izin usaha bank,
b) memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank,
c) memberikan persetujuan dan atas kepemilikan dan kepengurusan bank,
d) memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu,
e) melakukan pengawasan dan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung, berkala maupun setiap waktu terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait dan pihak terafiliasi dari bank umum,
f) mengatur dan mengembangkan sistem informasi antarbank, dan
g) mengawasi kegiatan bank umum dan lembaga keuangan lainnya.

4) Tugas lain dari Bank Sentral
Mengawasi kegiatan perdagangan luar negeri dalam rangka menjaga kestabilan nilai mata uang dalam negeri. Salah satu usaha yang dapat dilakukan Bank Sentral untuk menjaga kestabilan ekonomi adalah dengan cara mempertahankan kurs mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing.

Untuk mencapai tujuan ini, hal pertama yang dapat dilakukan adalah dengan cara menjaga keseimbangan antara nilai ekspor dan impor. Hal lainnya yang harus pula dilakukan adalah menjaga tersedia cadangan devisa (valuta asing) yang cukup yang sewaktu- waktu dapat digunakan untuk membiayai pembayaran uang asing.


b. Tugas Bank Umum

Bank umum adalah bank yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tugas pokok Bank Umum selain menghimpun dana dari masyarakat dan memberi pinjaman kepada masyarakat, juga dapat memberikan jasa pada lalu lintas keuangan masyarakat.

Berikut ini adalah usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum, yaitu sebagai berikut.

1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu,

2) memberikan kredit kepada masyarakat atau ke perusahaan lain,

3) menerima titipan barang-barang berharga,

4) melakukan kegiatan dalam valuta asing,

5) melayani jasa pengiriman uang (transfer) antarbank,

6) melakukan giro dan inkaso antarbank,

7) melakukan kegiatan yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku,

8) Bank Umum tidak boleh melakukan usaha asuransi, akan tetapi boleh mendirikan anak perusahaan yang melakukan asuransi, dan

9) kegiatan usaha Bank Umum secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah (bagi hasil).

Berikut ini adalah keistimewaan yang dimiliki oleh bank umum.

1) Bank umum dapat menciptakan tabungan yang sewaktu-waktu dapat diambil dengan cek atau giro (tabungan giral). Tabungan giral yang berupa cek atau giro boleh diambil oleh seseorang yang bukan pemiliknya, sedangkan di lembaga keuangan lain tabungan hanya boleh diambil oleh pemilik tabungan saja.

2) Bank umum dapat menciptakan daya beli baru dalam perekonomian, maksudnya bahwa bank umum dapat menciptakan uang giral.

3) Bank umum memberikan pinjaman jangka pendek. Maksudnya, bank umum dapat menjadi partner perusahaan untuk menyediakan dana yang sesuai dengan irama kehidupan perekonomian.


c. Tugas Pokok Bank Perkreditan Rakyat


Bank perkreditan rakyat adalah bank yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito. Kegiatan atau tugas bank perkreditan rakyat (BPR) adalah sebagai berikut.

1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan, deposito dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan.

2) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.

3) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah dengan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan peraturan pemerintah.

4) menempatkan dananya dalam bentuk SBI (Sertifikat Bank Indonesia), Sertifikat Deposito dan atau tabungan pada bank lain.

Bank perkreditan rakyat dilarang untuk melakukan usaha-usaha sebagai berikut:

1) Menerima simpanan dalam bentuk giro.
2) Melakukan lalu lintas moneter, seperti transfer, kliring atau wesel.
3) Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dan pembayaran ke luar negeri.
4) Melakukan usaha asuransi.
5) Melakukan usaha penyertaan modal.