Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Uang, Fungsi, Nilai dan Jenis-jenis Uang

Arus Uang dalam Perekonomian

Pengertian Uang

Pada mulanya selalu berusaha memenuhi segala kebutuhannya dengan cara menghasilkan sendiri barang dan jasa yang mereka perlukan. Saat belum ada tukar menukar, apa yang mereka hasilkan mereka konsumsi sendiri. Jadi, antara produksi dan konsumsi belum ada pemisahan.

Seiring dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk dan kebutuhan, orang tidak lagi mampu menghasilkan sendiri seluruh kebutuhan yang mereka perlukan. Hal inilah yang mendorong mereka untuk mencari jalan agar kebutuhan mereka dapat terpenuhi tanpa harus memproduksi sendiri barang-barang yang mereka perlukan, yaitu dengan cara mengadakan pertukaran atau yang sering dikenal dengan sistem barter.

Barter mampu mengatasi masalah ketidakmampuan memproduksi sendiri barang-barang yang diperlukan oleh manusia, namun kesulitan lain muncul, di antaranya sebagai berikut.
a. Kesulitan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan.
b. Kesulitan menentukan acuan tukar atau nilai tukar.

Kesulitan-kesulitan di atas akhirnya mendorong manusia untuk mencari cara lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sampai akhirnya ditemukan alat tukar yang disebut uang.


Definisi dan Kriteria Uang

Kata uang sangat akrab dalam kehidupan kita sehari-hari. Uang dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu (benda) yang diterima secara umum sebagai alat perantara untuk mengadakan tukar-menukar atau perdagangan.

Agar dapat diberlakukan sebagai alat tukar dalam perekonomian, uang harus memenuhi syarat-syarat (kriteria) sebagai berikut.

a. Syarat Psikologis
Uang harus dapat memuaskan keinginan orang yang memilikinya.

b. Syarat Teknis
Syarat teknis meliputi hal-hal sebagai berikut.
1) Tahan lama, artinya tidak mudah rusak.
2) Nilainya stabil, artinya nilai sekarang sama dengan nilai yang akan datang.
3) Mudah dibawa, artinya apabila melakukan transaksi dalam jumlah yang besar, pemilik uang tidak mengalami kesulitan dalam membawa dan membayar.
4) Terdiri atas berbagai nilai nominal, artinya dapat dibagi-bagi sehingga dalam melakukan transaksi sekecil apa pun karena uang mempunyai nilai pecahan.
5) Jumlahnya mencukupi dan tidak berlebihan, artinya jumlah uang yang beredar haruslah mencukupi kebutuhan perekonomian (dunia usaha) dan tidak berlebihan agar nilainya tidak turun.


Fungsi Uang

Kegunaan uang tercermin dalam fungsi-fungsi uang. Fungsi uang dibagi menjadi fungsi asli dan fungsi turunan.

a. Fungsi Asli

Fungsi asli disebut juga fungsi primer uang. Berdasarkan fungsi asli ini uang berperan sebagai alat tukar dan alat satuan hitung.

1) Alat Tukar (Medium of Exchange)
Uang dapat digunakan sebagai alat untuk mempermudah pertukaran. Agar uang dapat berfungsi dengan baik, diperlukan kepercayaan masyarakat yang bersedia untuk menerimanya. Sebagai alat tukar, uang memungkinkan seluruh transaksi dapat dilakukan dengan mudah.

2) Sebagai Alat Satuan Hitung (Unit of Count)
Satuan hitung diperlukan untuk menentukan harga suatu barang. Dengan demikian, orang dapat melihat besarnya uang yang harus dibayarkan guna memperoleh suatu barang atau jasa.
Dengan adanya satuan hitung ini kita pun dapat melakukan perbandingan harga suatu barang terhadap barang yang lain.

b. Fungsi Turunan

Berdasarkan fungsi turunan, uang memiliki fungsi sebagai berikut.

1) Alat Pembayaran yang Sah
Kebutuhan manusia akan barang dan jasa yang semakin bertambah dan beragam tidak dapat dipenuhi melalui cara tukar menukar atau barter. Guna mempermudah dalam mendapatkan barang dan jasa yang diperlukan, manusia memerlukan alat pembayaran yang dapat diterima semua orang, yaitu uang.

2) Alat Penimbun Kekayaan
Sebagian orang biasanya tidak menghabiskan semua uang yang dimilikinya untuk keperluan konsumsi. Ada sebagian uang yang disisihkan dan ditabung untuk keperluan di masa datang.

3) Alat Pemindah Kekayaan
Seseorang yang hendak pindah dari suatu tempat ke tempat lain dapat memindahkan kekayaannya yang berupa tanah dan bangunan rumah ke dalam bentuk uang dengan cara menjualnya. Di tempat yang baru dia dapat membeli rumah yang baru dengan menggunakan uang hasil penjualan rumah yang lama.

4) Standar Pencicilan Utang
Uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang.

5) Alat pendorong Kegiatan Ekonomi
Apabila nilai uang stabil orang lebih bergairah dalam melakukan investasi. Dengan adanya kegiatan investasi kegiatan ekonomi akan semakin meningkat.


Nilai Uang

Pada dasarnya nilai uang dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu nilai uang dilihat dari bahan pembuatannya dan dilihat dari penggunaannya.

a. Nilai Uang Dilihat dari Bahan Pembuatannya

1) Nilai Intrinsik
Nilai intrinsik uang adalah nilai uang berdasarkan bahan-bahan pembuatan uang. Contohnya, untuk membuat uang logam Rp100,00 diperlukan logam perak seberat 1 gram. Dengan demikian, uang sebesar Rp100,00 sama dengan harga yang senilai dengan 1 gram perak. Inilah yang disebut nilai intrinsik uang.

2) Nilai Nominal
Pada uang Rp100.000,00 tertera angka seratus ribu rupiah, maka nilai nominal uang tersebut adalah seratus ribu rupiah. Nilai nominal uang adalah nilai yang tertera pada setiap mata uang yang bersangkutan.

Dari dua nilai uang di atas menimbulkan dua istilah fiducier money dan full bodied money.
1) Fiducier money, yaitu uang yang memiliki nilai nominal lebih besar daripada nilai intrinsiknya. Contohnya ialah semua uang kertas.
2) Full bodied money, yaitu uang yang memiliki nilai nominal sama dengan nilai intrinsiknya. Contohnya ialah semua jenis mata uang logam sehingga uang logam disebut juga full bodied money.

b. Dilihat dari Penggunaannya

1) Nilai internal adalah kemampuan suatu mata uang apabila ditukarkan de- ngan barang. Dengan kata lain, nilai internal uang adalah daya beli uang terhadap barang dan jasa. Contoh uang sebesar Rp200.000,00 dapat ditukarkan dengan 1 gram emas. Ini berarti nilai internal uang Rp200.000,00 adalah sebesar 1 gram emas.

2) Nilai eksternal adalah kemampuan uang dalam negeri apabila dibandingkan dengan mata uang asing (valuta asing). Dengan kata lain yang dimaksud nilai eksternal uang adalah daya beli uang dalam negeri terhadap mata uang asing atau lebih dikenal dengan istilah kurs. Contohnya, uang Rp100.000,00 mampu ditukarkan dengan 10 Dollar Amerika Serikat (US$ 10 = Rp100.000,00). Ini berarti uang Rp100.000,00 mempunyai nilai eksternal sama dengan 10 Dollar Amerika Serikat.


Jenis-Jenis  Uang

Pada dasarnya uang yang beredar di masyarakat itu ada dua jenis, yaitu uang kartal dan uang giral.

a. Uang Kartal


Uang kartal adalah uang yang beredar sehari-hari sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib diterima oleh semua masyarakat. Uang kartal ini terdiri atas uang logam dan uang kertas. Uang kartal sering disebut uang primer. Dilihat dari bahan pembuatannya, uang kartal dibagi menjadi dua, yaitu:

1) Uang Logam
Uang logam emas dan perak adalah salah satu jenis uang yang sudah sejak berabad-abad digunakan oleh masyarakat di berbagai negara di dunia. Kedua jenis uang logam tersebut digunakan sebagai uang karena disukai dan dinilai tinggi oleh masyarakat pada umumnya. Uang logam yang beredar di Indonesia adalah uang logam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang bertindak sebagai bank sirkulasi, di antaranya uang logam yang beredar saat ini adalah uang yang nominalnya Rp25,00, Rp50,00, Rp100,00, Rp500,00 dan Rp1.000,00.

2) Uang Kertas
Uang kertas adalah jenis uang yang terbuat dari kertas. Uang kertas ini berlaku dalam pertukaran di masyarakat karena dijamin oleh undang-undang bahwa uang kertas tersebut berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Untuk pembayaran dalam jumlah yang besar, penggunaan uang kertas le- bih mudah dan disukai daripada uang logam. Uang kertas yang berlaku di Indonesia, seperti halnya logam juga dikeluarkan oleh bank sentral (Bank Indonesia) sebagai bank sirkulasi yang mempunyai hak tunggal (hak aktroi) untuk mencetak dan mengedarkan uang kartal. Adapun uang kertas yang beredar di Indonesia saat ini adalah uang kertas yang bernominal uang pe- cahan Rp100,00; Rp500,00; Rp1.000,00; Rp5.000,00; Rp10.000,00; Rp20.000,00;  Rp50.000,00;  dan  Rp100.000,00.


b. Uang Giral


Uang giral adalah saldo tagihan di bank. Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah dan orang boleh menolak pembayaran dengan uang giral. Dengan kesepakatan kedua belah pihak yaitu pihak yang berhutang dan yang punya piutang, uang giral sewaktu-waktu dapat dijadikan alat pembayaran yang sah. 

Pembayaran dengan uang giral dapat dilakukan dengan mengeluarkan cek dan atau giro. Cek adalah surat perintah tertulis dari orang yang memiliki tabungan atau simpanan di bank atau orang yang namanya tertera dalam cek. 

Sedangkan yang dimaksud dengan giro adalah simpanan pada suatu bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau dengan menggunakan cara pemindahbukuan.

Uang giral dapat terjadi apabila orang menitipkan uang kartal kepada bank dan pihak bank membukukan setoran uang tersebut ke dalam rekening atas nama penyimpan yang bersangkutan. Uang giral seperti ini sering disebut demand deposito. 

Uang giral juga dapat terjadi apabila orang melakukan pinjaman kepada bank tetapi pinjaman tersebut tidak langsung diambil melainkan dititipkan lagi di bank dalam rekening atas nama peminjam. Uang giral yang demikian disebut loan deposito.