Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sejarah Lahirnya Konstitusi di Indonesia

Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:

a. Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan undang-undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945.

b. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 Juni 1945;

c. Memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden;

d. Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi komite Nasional;

e. Dengan terpilihnya presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah negara, sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap Negara yaitu adanya:
1) Rakyat, yaitu bangsa Indonesia;
2) Wilayah, yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari Sabang hingga ke Merauke yang terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil;
3) Kedaulatan yaitu sejak mengucap proklamasi kemerdekaan Indonesia;
4) Pemerintah yaitu sejak terpilihnya presiden dan wakilnya sebagai pucuk pimpinan pemerintahan negara;
5) Tujuan negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila;
6) Bentuk Negara yaitu Negara kesatuan.