Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apakah Fungsi Konstitusi ?

Pada dasarnya konstitusi dibuat dengan berbagai fungsi yang melekat, antara lain:

a. Fungsi control terhadap penyelenggara negara baik lembaga eksekutif, legislative, maupun yudikatif, serta komisi-komisi negara. Konstitusi membatasi dan mengendalikan kekuasaan lembaga-lembaga dan komisi-komisi tersebut agar tidak bertindak sewenang-wenang.

b. Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia maksudnya setiap warga negara tidak terkecuali penguasa berhak menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.

c. Pedoman penyelenggaraan negara. Artinya tanpa adanya pedoman konstitusi suatu negara tidak akan berdiri dengan kokoh. Dalam hal ini konstitusi berfungsi sebagai forma regimenis atau kerangka bangunan pemerintahan.

d. Memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap berikutnya.

e. Sebagai landasan struktural. Artinya sebagai landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya, baik pengusaha maupun rakyat.

f. Sebagai bagian dari kontrak sosial (perwujudan perjanjian masyarakat) yang membuat aturan main dalam berbangsa dan bernegara. Artinya bahwa konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.