Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sejarah Perumusan Dasar Negara Republik Indonesia

Sejarah perumusan Pancasila hampir sama dengan konsep perumusan Pancasila, kalau konsep lebih menekankan pada conten, sedang sejarah perumusan Pancasila lebih menekankan pada proses dan peristiwa yaitu tanggal, bulan dan tahunnya.

Sidang BPUPKI yang pertama, tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Dalam kata pembukaannya Ketua BPUPKI, dr. Rajiman Wedyodiningrat meminta pandangan para anggota mengenai ”Dasar Negara” Indonesia jika Indonesia merdeka.

Sidang BPUPKI kedua Tanggal 10 sampai 17 Juli 1945. Hari pertama sebelum sidang BPUPKI dimulai diadakan penambahan 6 anggota, selain penambahan anggota BPUPKI Ir. Soekarno sebagai Ketua Panitia Kecil melaporkan hasil pertemuannya yang dilakukan sejak tanggal 1 Juni yang telah lalu.

Menurut laporan pada tanggal 22 Juni 1945 Ir. Soekarno mengadakan pertemuan antara panitia kecil dengan anggota Badan Penyelidik, yang hadir dalam pertemuan itu berjumlah 38 anggota yaitu anggota yang bertempat tinggal di Jakarta dan anggota-anggota Badan Penyelidik yang merangkap menjadi anggota Tituoo Sangi In dari luar Jakarta.

Pertemuan antara 38 anggota itu diadakan di gedung kantor besar Jawa Hooko Kai (kantornya Bung Karno sebagai Honbucoo/sekretaris Jendral Jawa Hooko Kai). Mereka membentuk panitia kecil yang terdiri dari 9 orang yang populer disebut ”Panitia Sembilan” yang anggotanya adalah sebagai berikut:
1. Ir. Soekarno.
2. Wachid Hasyim.
3. Mr.Muh. Yamin.
4. Mr. Maramis.
5. Dras. Moh. Hatta.
6. Mr. Soebardjo.
7. Kyai Abdul Kahar Moezakkir.
8. Abikosno Tjokrosoejoso.
9. Haji Agus Salim.

Panitia sembilan ini dibentuk karena kebutuhan untuk mencari modus antar apa yang disebut ”golongan Islam” dengan apa yang disebut ”golongan kebangsaan” mengenai soal agama dan negara.

Persoalan ini rupanya sudah timbul selama persidangan BPUKI. Panitia berhasil mencapai modus itu yang diberi bentuk suatu rancangan pembukaan hukum dasar.

Inilah yang dikenal dengan nama yang diberikan oleh Muh. Yamin ”Piagam Jakarta” (Jakarta Charter).