Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Arti, Tujuan, dan Fungsi APBN - APBD

Pengertian APBN dan APBD

APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah daftar mengenai penerimaan dan pengeluaran negara untuk jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun. Namun sebelum menyusun APBN terlebih dahulu disusun perencanaan mengenai pengeluaran dan pemasukan uang negara, yang disebut Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). 

RAPBN disusun pemerintah untuk satu tahun yang akan datang. Apabila RAPBN disahkan maka APBN mulai diberlakukan dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember pada tahun anggaran yang dimaksud.

Seperti halnya pemerintah pusat, pemerintah daerah baik pemerintah daerah tingkat I (provinsi) maupun pemerintah daerah tingkat II (kotamadya/ kabupaten)juga menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

APBD merupakan daftar mengenai penerimaan dan pengeluaran daerah untuk jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun. Sebelum menyusun APBD terlebih dahulu juga disusun Rancangan Anggaran dan Belanja Daerah (RAPBD). 

Apabila RAPBD disetujui maka selanjutnya disahkan menjadi APBD. Periode berlakunya APBD dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember pada tahun anggaran yang dimaksud.


Tujuan APBN dan APBD

Tujuan APBN atau APBD adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara untuk daerah dalam melaksanakan kegiatan atau programprogram pembangunan sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan selanjutnya dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Fungsi APBN atau APBD

APBN atau APBD dilaksanakan berdasarkan kepercayaan bahwa sektor ekonomi pemerintah sangat dibutuhkan untuk pelaksanaan pembangunan yang bertujuan untuk memenuhi pertumbuhan, pemerataan, kesejahteraan, dan stabilisasi. Dengan demikian dapat didefinisikan beberapa fungsi APBN berikut ini.

a. Fungsi Alokasi (Allocation)

Fungsi alokasi adalah fungsi penyediaan barang publik (public good provision). Dalam APBN dijelaskan bahwa sumber pendapatan negara yang paling besar berasal dari pajak. Penghasilan dari pajak yang diterima dialokasikan ke berbagai sektor pembangunan. 

Dengan pedoman APBN, pendapatan yang bersumber dari pajak dapat digunakan untuk membangun sarana umum, misalnya: fasilitas kesehatan, pendidikan, jembatan, jalan, dan sarana umum lainnya, yang diharapkan dapat menghasilkan dampak atau eksternalitas yang menguntungkan. Eksternalitas ini akan meningkatkan kegiatan investasi untuk memacu pertumbuhan ekonomi.

b. Fungsi Distribusi Pendapatan (Income Distribution)

Fungsi distribusi pendapatan adalah fungsi APBN dalam rangka memperbaiki distribusi pendapatan. Kalian bisa mengamati pos-pos penerimaan dan pengeluaran APBN. Salah satu pos pengeluaran pemerintah adalah subsidi. 

Misalnya: subsidi pendidikan (dengan adanya BOS atau biaya operasional sekolah), subsidi BBM, subsidi listrik, dan sebagainya. Adapun salah satu pos penerimaan negara berasal dari pajak yang dipungut dari wajib pajak. Dengan demikian instrumen utama yang digunakan adalah pajak dan subsidi.

c. Fungsi Stabilisasi (Stabilization)

Fungsi APBN ini bersifat kondisional artinya sesuai dengan kondisi perekonomian yang dihadapi. Pada saat kondisi resesi sebaiknya pemerintah menempuh politik anggaran defisit (deficit budget) untuk mendorong sisi permintaan. Anggaran defisit berarti pengeluaran pemerintah lebih besar dari penerimaan. 

Sedangkan dalam kondisi ekonomi membaik (recovery) ditempuh anggaran surplus, yang berarti pos penerimaan lebih besar dari pengeluaran. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan laju inflasi. Pilihan lain adalah anggaran berimbang (balance budget), artinya penerimaan pemerintah sama dengan pengeluarannya.