.link-list { font-family: Arial, sans-serif; font-size: 16px; border: 1px solid #ccc; border-radius: 5px; background-color: #fff; padding: 10px; margin: 20px; } .link-list ul { list-style: none; margin: 0; padding: 0; } .link-list li { margin-bottom: 10px; } .link-list a { text-decoration: none; color: #148199; transition: all 0.3s ease; } .link-list a:hover { color: #c0392b; }
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian dan Klasifikasi Tenaga Kerja

Negara Indonesia termasuk negara yang jumlah penduduknya banyak. Namun tidak semua penduduk mendapat pekerjaan. Perhatikan saja di lingkungan sekitar. Tentu ada yang bekerja dan tidak bekerja, bukan? Mengapa hal ini dapat terjadi? Untuk mengetahui jawabannya, simak pembahasan berikut ini.


1. Pengertian Tenaga Kerja

Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. 

Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun 64 tahun. Bagaimana dengan penduduk yang berumur kurang dari 15 tahun dan lebih dari 64 tahun? Tentu saja mereka tidak termasuk kelompok tenaga kerja.

Tenaga kerja merupakan salah satu faktor produksi yang penting bagi setiap negara. Tanpa adanya tenaga kerja, faktor produksi alam dan faktor produksi modal tidak dapat digunakan secara optimal. Tenaga kerja dibagi atas kelompok angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.

Angkatan kerja adalah kelompok penduduk dalam usia kerja yang bekerja atau sedang mencari pekerjaan. Angkatan kerja disebut juga dengan kelompok usia produktif. Tenaga kerja yang termasuk bukan angkatan kerja adalah penduduk dalam usia kerja yang tidak bekerja, tidak mempunyai pekerjaan dan sedang tidak mencari pekerjaan, misalnya pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan pensiunan.

Perlu diketahui, bahwa di dalam kelompok angkatan kerja tidak semuanya bekerja, namun ada kelompok yang tidak bekerja. Mereka itulah yang disebut pengangguran.

Seseorang dikatakan bekerja jika ia telah berhasil mengisi lowongan pekerjaan yang tersedia. Lowongan pekerjaan yang dapat diisi oleh pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan disebut kesempatan kerja. Lowongan pekerjaan yang ada bisa dari instansi pemerintah ataupun swasta.


2. Klasifikasi Tenaga Kerja

Berdasarkan kualitasnya, tenaga kerja dapat dibedakan menjadi tiga bentuk, yaitu:

a. Tenaga Kerja Terdidik

Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.

b. Tenaga Kerja Terampil

Tenaga kerja terampil adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu dengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker, ahli bedah, mekanik, dan lain-lain.

c. Tenaga Kerja Tidak Terdidik

Tenaga kerja tidak terdidik adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya.
close