Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Norma Sosial

Untuk mewujudkan suatu keadaan yang diharapkan oleh masyarakat, maka diperlukan adanya suatu peraturan yang menjamin terbentuknya kondisi tersebut. Oleh karena itu, dibuat norma sosial yang mana berisi perintah dan larangan yang dilengkapi dengan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. Adanya sanksi yang tegas dimaksudkan agar setiap warga masyarakat dapat bertingkah laku sesuai dengan nilai-nilai yang ada.

Di dalam hal ini, norma sosial berarti suatu ketentuan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tingkah laku antarindividu. Seiring dengan perkembangan zaman, norma sosial pun mengalami suatu pertumbuhan. Muncullah berbagai macam norma sosial dalam masyarakat seperti norma cara, mode, hukum, adat, dan lain-lain.

Pada hakikatnya, manusia adalah makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat hidup tanpa keberadaan orang lain. Manusia harus berhubungan dengan manusia lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu aturan yang membatasi tingkah laku setiap mereka.

Sehingga terciptanya suatu hubungan yang baik tanpa adanya salah satu pihak yang dirugikan. Tidak dapat dimungkiri bahwa keberadaan norma sosial digunakan sebagai pelindung dari pengaruh-pengaruh negatif atau buruk dari individu lain.

Awalnya, norma sosial merupakan suatu petunjuk yang dipakai oleh beberapa orang saja. Namun, lambat laun petunjuk tersebut disepakati secara bersama sebagai pedoman dalam bertingkah laku. Dengan adanya norma, seseorang tidak dapat bertingkah laku sesuka hatinya dalam kehidupan bermasyarakat.

Selain itu, adanya norma sosial membuat seseorang berpikir dua kali terhadap tingkah laku mereka dalam masyarakat, terlebih di dalam norma terdapat adanya sanksi yang tegas dan mengikat. Sanksi-sanksi tersebut biasanya berupa teguran, denda, pengucilan, atau hukuman fisik.

Dapat disimpulkan bahwa norma merupakan petunjuk hidup bermasyarakat yang berisi larangan dan perintah untuk tercapainya suatu nilai dalam masyarakat.