Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sumber Pendapatan dan Pengeluaran Daerah

Pengertian Pendapatan Daerah

Pendapatan daerah adalah semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana, dan merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran. Pendapatan daerah dirinci menurut urusan pemerintahan, organisasi, kelompok, jenis objek, dan rincian objek pendapatan.

Kelompok atau sumber pendapatan daerah terdiri atas:

a. Kelompok pendapatan asli daerah, terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lainlain pendapatan daerah lainnya yang sah.
b. Kelompok dana perimbangan, terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
c. Kelompok lain pendapatan daerah yang sah, dapat bersumber dari:
1) hibah, yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi, kabupaten/kota di luar wilayah provinsi, pemerintah provinsi atau provinsi lainnya, perusahaan daerah/BUMD, perusahaan negara/BUMN atau dari masyarakat;
2) dana darurat dari pemerintah dalam rangka penanggulangan korban akibat bencana alam;
3) dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada kabupaten/ kota dan dari pemerintah daerah lainnya;
4) dana penyesuaian dan dana otonomi khusus yang ditetapkan oleh pemerintah; dan
5) bantuan keuangan.


Pengertian Pengeluaran Daerah

Adalah belanja daerah yang dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota yang terdiri atas urusan wajib, urusan pilihan, dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun pengeluaran daerah pada dasarnya terdiri atas:


a. Belanja Daerah

Belanja daerah ini terdiri atas belanja aparatur daerah, belanja pelayanan publik, belanja bagi hasil dan bantuan keuangan, dan belanja tidak tersangka.

1) Belanja Aparatur Daerah
Belanja aparatur daerah terdiri atas:
a) Belanja administrasi umum; terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja perjalanan dinas.
b) Belanja operasi dan pemeliharaan; terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja perjalanan dinas, dan belanja pemeliharaan.
c) Belanja modal; adalah belanja yang dikeluarkan untuk membeli modal seperti tanah, mobil, atau alat-alat lainnya.

2) Belanja Pelayanan Publik
Belanja pelayanan publik terdiri atas belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan, dan belanja modal.

3) Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan
Belanja bagi hasil terdiri atas bagi hasil pajak ke desa/kelurahan, bagi hasil pajak retribusi ke desa/kelurahan, dan belanja bagi hasil pendapatan lainnya ke desa/kelurahan.

4) Belanja Tidak Tersangka
Belanja tidak tersangka merupakan pengeluaran yang tidak diperkirakan sebelumnya selama tahun anggaran.


b. Pengeluaran Pembiayaan

Pengeluaran pembiayaan ini terdiri atas:
1) Pembayaran pinjaman yang jatuh tempo.
2) Penyertaan modal pemerintah.
3) Pemberian pinjaman daerah.