Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kebijakan Anggaran (Fiskal)

Setiap negara tidak akan lepas dari masalah ekonomi. Untuk itu perlu peran pemerintah guna mengatasi masalah-masalah tersebut dengan menetapkan suatu kebijakan. Kebijakan yang sesuai untuk penyesuaian penerimaan dan pengeluaran negara adalah kebijakan anggaran (fiskal).

Dengan demikian kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi pemerintah untuk mengelola atau mengarahkan perekonomian ke kondisi yang lebih baik atau diinginkan dengan cara menyesuaikan penerimaan dan pengeluaran pemerintah. 

Tujuan ditetapkannya kebijakan fiskal adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengerem laju investasi, melaksanakan program transmigrasi untuk keluarga miskin. Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dengan disediakannya rumah dan lahan garapan.

Pada dasarnya yang dimaksud penerimaan negara adalah pajak-pajak dan berbagai pungutan yang dipungut pemerintah dari perekonomian dalam negeri, yang menyebabkan kontraksi dalam perekonomian. 

Dengan demikian hibah dari negara donor serta pinjaman luar negeri tidak termasuk dalam penerimaan negara. Adapun yang dimaksud pengeluaran negara adalah semua pengeluaran untuk operasi pemerintah dan pembiayaan berbagai proyek di sektor negara maupun badan usaha milik negara.

Perubahan pokok kebijakan fiskal nasional meliputi dana perimbangan, defisit anggaran, pinjaman, pendanaan kewenangan dalam kerangka desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan serta sistem informasi keuangan daerah. 


Prinsip kebijakan perimbangan keuangan meliputi:


1. Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah merupakan subsistem keuangan negara dan sekaligus sebagai implikasi pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah.

2. Pemberian sumber keuangan negara kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh pemerintah kepada pemerintah daerah dengan memerhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal.

3. Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Dana perimbangan ditujukan untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta antardaerah atau membantu kebutuhan-kebutuhan khusus daerah tertentu, yang meliputi: dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.


Pemerintah menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah dengan tujuan berikut ini.

1. Perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional.
2. Penyajian laporan dan informasi keuangan daerah secara nasional.
3. Perumusan kebijakan keuangan daerah, seperti dana perimbangan, pinjaman, dan pengendalian defisit anggaran.
4. Pemantauan dan evaluasi pendanaan desentralisasi, dekonsentrasi, tugas pembantuan, pinjaman daerah, dan defisit anggaran daerah.

Setiap daerah wajib menyampaikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan yang berkaitan dengan keuangan daerah kepada pemerintah. Daerah yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka pemerintah pusat dapat melakukan penundaan atas penyaluran dana perimbangan.


Berikut ini contoh beberapa kebijakan fiskal yang pernah dilakukan oleh pemerintah.

1. Keringanan bea masuk gula dengan dasar hukum PMK No.86/PMK010/ 2005 dengan spesifikasi tarif Raw sugar yang semula Rp550,00/kg menjadi Rp250,00/kg; gula putih Rp790,00/kg menjadi Rp530,00/kg; dan gula Rafinasi Rp790,00/kg menjadi Rp530,00/kg.

2. Kebijakan tentang penghasilan tidak kenal pajak yang dinaikkan 10% pada awal Januari yang tertuang dalam PP/UU APBN 2006 (pajak ditanggung pemerintah).

3. Kebijakan tarif pajak mobil kendaraan umum yang diberlakukan mulai November 2005 tertuang dalam Permendagri No.16/2005 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBM KB 2005.