Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pelanggaran Nilai dan Norma serta Solusinya

Pada dasarnya, segala perilaku yang melanggar norma dinamakan penyimpangan norma. Penyimpangan norma sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari.  Secara umum, pelanggaran norma dapat terjadi di mana pun tempatnya tanpa terkecuali.


Pelanggaran Nilai dan Norma

Terjadinya pelanggaran norma disebabkan karena sikap apatis masyarakat dalam melaksanakan nilai dan norma masyarakat. Sehingga wibawa nilai dan norma sebagai pedoman tingkah laku menjadi memudar. Alhasil timbullah perilaku yang melanggar norma.

Menurut Robert M.Z. Lawang (1985), perilaku pelanggaran norma dibedakan menjadi empat macam, yaitu:

a. Pelanggaran nilai dan norma yang dilihat dan dianggap sebagai kejahatan, misalnya: pemukulan, pemerkosaan, penodongan, dan lain-lain.

b. Pelanggaran nilai dan norma yang berupa penyimpangan seksual, yaitu perzinahan, homoseksualitas, dan pelacuran.

c. Bentuk-bentuk konsumsi yang sangat berlebihan, misalnya alkohol, candu, morfin, dan lain-lain.

d. Gaya hidup yang lain dari yang lain, misalnya penjudi profesional, geng-geng, dan lain-lain.

Sebagaimana telah diungkapkan di depan, bahwa adanya norma secara singkat selalu muncul untuk mempertahankan atau memelihara nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap norma berarti juga pelanggaran terhadap nilainilai yang dimiliki oleh suatu kelompok masyarakat.


Solusi Pelanggaran Norma

Apabila kita berbicara tentang pelanggaran norma, secara otomatis kita akan berbicara tentang solusi yang tepat bagi pelanggaran norma tersebut. Sebagaimana kita ketahui bersama, dewasa ini pelanggaran norma kerap terjadi.

Sebagai generasi yang peduli situasi bangsa, cobalah temukan satu contoh solusi tepat dalam mengatasi pelanggaran norma yang terjadi di sekolahmu pada khususnya dan masyarakat sekitarmu pada umumnya.

Dalam Sosiologi, solusi tepat dalam menangani pelanggaran norma menggunakan pengendalian sosial. Lantas, apa yang dimaksud dengan pengendalian sosial itu? Seorang ahli sosial yang bernama Peter L. Berger (1978) mengartikan pengendalian sosial adalah cara-cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang membangkang.

Sedangkan menurut Roucek (1965), pengendalian sosial mengacu pada proses terencana di mana individu dianjurkan, dibujuk ataupun dipaksa untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup suatu kelompok.

Dengan demikian, pengendalian sosial adalah cara dan proses pengawasan yang direncanakan atau tidak direncanakan, guna mengajak, mendidik, serta memaksa warga masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan norma sosial.

Selain melalui pengendalian sosial, seorang ahli sosial bernama Koentjaraningrat mengemukakan pula beberapa usaha agar masyarakat menaati aturan-aturan yang ada, seperti:

a. Mempertebal keyakinan para anggota masyarakat akan kebaikan adat istiadat yang ada. Jika warga yakin pada kelebihan yang terkandung dalam aturan sosial yang berlaku, maka dengan rela warga akan mematuhi aturan itu.

b. Memberi ganjaran kepada warga masyarakat yang biasa taat. Pemberian ganjaran melambangkan penghargaan atas tindakan yang dilakukan individu. Hal ini memotivasi individu untuk tidak mengulangi tindakan tersebut.

c. Mengembangkan rasa malu dalam jiwa masyarakat yang menyeleweng dari adat istiadat. Individu yang menyimpang dari aturan dihukum agar jera dan tidak mengulangi kembali.

d. Mengembangkan rasa takut dalam jiwa warga masyarakat yang hendak menyeleweng dari adat istiadat dengan berbagai ancaman dan kekuasaan. Rasa takut itu mencegah individu untuk melakukan pelanggaran  aturan.

Pada dasarnya, pengendalian sosial sebagai solusi pelanggaran norma dapat dilakukan melalui empat cara, yaitu:
• sosialisasi,
• secara persuasif atau memengaruhi,
• koersif atau memaksa, dan
• kekuatan.