.link-list { font-family: Arial, sans-serif; font-size: 16px; border: 1px solid #ccc; border-radius: 5px; background-color: #fff; padding: 10px; margin: 20px; } .link-list ul { list-style: none; margin: 0; padding: 0; } .link-list li { margin-bottom: 10px; } .link-list a { text-decoration: none; color: #148199; transition: all 0.3s ease; } .link-list a:hover { color: #c0392b; }
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jasa-Jasa pelayanan Perbankan Kepada Masyarakat

Jasa-Jasa pelayanan Perbankan Kepada Masyarakat ,berikut ini 9 jasa pelayanan perbankan untuk masyarakat:

Usaha pokok bank adalah membeli dana dari masyarakat kemudian menjual kembali dana tersebut kepada masyarakat. Untuk menunjang usaha pokok tersebut, bank memberikan jasa-jasa pelayanan kepada masyarakat sebagai berikut.

1) Mengirim uang transfer
Pengiriman uang antardaerah dan antarnegara dilaksanakan oleh bank atas permintaan masyarakat,

2) Mendiskonto
Masyarakat membeli atau menjual surat-surat berharga yang dijamin oleh suatu bank.

3) Melaksanakan inkaso
Bank menagih wesel (surat utang) atas nama nasabahnya dari pihak lain.

4) Menyediakan jaminan bank (garansi bank)
Bank menjamin nasabahnya dalam melaksanakan suatu perjanjian atau transaksi. Jika nasabahnya tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian maka bank yang akan membayar kerugian yang terjadi.

5) Menyewakan tempat penyimpanan barang atau surat berharga
Bank menyewakan tempat penyimpanan barang-barang berharga bagi nasabahnya. Misalnya, surat-surat berharga yang dimiliki nasabah dapat disimpan di peti (safe deposit) yang disediakan oleh bank.

6) Menjamin penempatan surat-surat berharga (efek)
Bank menjamin kesediaan dana bagi perusahaan yang menjual sahamnya kepada masyarakat, walaupun saham tersebut belum terjual di bursa efek.

7) Menerbitkan kartu kredit (credit card)
Bank menerbitkan kartu kredit untuk nasabah yang melakukan transaksi pembelian di sejumlah departement store atau pembayaran jasa-jasa ke berbagai biro.

8) Mengeluarkan cek perjalanan
Mengeluarkan cek perjalanan (traveler cheque) bagi nasabahnya untuk memudahkan nasabah tersebut membiayai transaksi-transaksi selama dalam perjalanan.

9) Membeli atau menjual uang asing
Bank melaksanakan kegiatan tukar menukar uang asing menjadi uang rupiah (domestik) dan uang rupiah (domestik) menjadi uang asing, maupun tukar menukar uang asing dengan uang asing lainnya.


Bank-Bank Peredaran Uang

Telah kita lihat bahwa besarnya jumlah uang yang beredar (M) dapat memengaruhi keseimbangan antara arus uang dan arus barang serta kestabilan harga. Karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana jumlah uang yang beredar dapat bertambah atau berkurang.  Dalam hubungan ini dunia perbankan memainkan peranan yang penting.

Bank tidak hanya ikut serta dalam peredaran uang dengan menyalurkan uang untuk pembayaran-pembayaran tetapi juga dapat memperbesar atau memperkecil jumlah uang dalam peredaran.

Di satu pihak bank menerima uang dari dunia produsen atau konsumen. Sebagian dari uang itu hanya melalui bank (untuk pembayaran dengan perantaraan bank), tetapi sebagian merupakan uang yang untuk sementara waktu tidak dibelanjakan oleh masyarakat untuk produksi atau konsumsi, melainkan ditabung di bank. Uang yang ditabung atau didepositokan pada bank itu menyebabkan jumlah uang yang beredar berkurang.

Pemberian kredit kepada produsen dan konsumen, juga kepada pemerintah akan menyebabkan jumlah uang yang beredar dalam mayarakat bertambah.

Demikianlah penjelasan materi ekonomi tentang : Jasa-Jasa pelayanan Perbankan Kepada Masyarakat ,semoga bermanfaat jangan lupa untuk bagikan agar lebih bermanfaat.
close