Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Asal Mula Negara Berdasarkan Teori Hukum Alam, Ketuhanan, Perjanjian dan Kekuasaan

Asal Mula Negara Berdasarkan Teori Hukum Alam, Ketuhanan, Perjanjian dan Kekuasaan - adapun penjelasan ke-4 teori asal mula negara berdasarkan proses pembentukannya silahkan disimak baik-baik di bawah ini.

1) Teori hukum alam

Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran yang paling awal. Berdasarkan teori hukum alam, terjadinya negara ialah sesuatu yang alamiah.

Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya.

Tokoh-tokoh teori ini adalah Plato dan Aristoteles. Negara menurut Plato (429-347 SM) ialah suatu keluarga besar yang setiap anggotanya saling berhubungan, bekerja sama, serta memiliki tugas sendiri untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Adapun negara menurut Aristoteles (384-322 SM) bermula dari keluarga, sekelompok keluarga, kemudian bergabung menjadi lebih besar, dan terbentuklah desa, masyarakat luas, serta akhirnya terbentuk negara.


2) Teori ketuhanan (teokrasi)

Teori ini juga dikenal sebagai doktrin teokrasi tentang asal mula negara. Pada abad pertengahan, teori ini dipakai untuk membenarkan kekuasaan raja yang mutlak. Berdasarkan teori ini, raja bertakhta karena kehendak Tuhan.

Kekuasaan dan hak-hak raja untuk memerintah dan bertakhta berasal dari Tuhan. Pelanggaran terhadap kekuasaan raja merupakan pelanggaran terhadap Tuhan.

Raja serta pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab kepada Tuhan, tidak kepada siapa pun. Penganjur teori ini adalah Agustinus, F.J. Stahl, Thomas Aquinas, Ludwig Von Halfer, serta F. Hegel.


3) Teori perjanjian (perjanjian masyarakat)

Menurut teori ini, kehidupan manusia dipisahkan dalam dua zaman, yakni zaman sebelum ada negara serta zaman sesudahnya. Keadaan tidak bernegara (pranegara) disebut keadaan alamiah.

Di sini individu hidup tanpa organisasi serta pimpinan, tanpa hukum, dan tanpa negara serta pemerintah yang mengatur hidup mereka.

Keadaan alamiah itu harus diakhiri dengan jalan mengadakan perjanjian bersama. Dibentuklah negara melalui suatu perjanjian di mana individu-individu merupakan pesertanya.

Negara berdaulat merupakan tujuannya sehingga dapat melindungi serta menjamin kehidupan mereka.

Perjanjian ini disebut perjanjian masyarakat atau kontrak sosial. Pelopor teori perjanjian ini adalah Plato, Aristoteles, Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.


4) Teori kekuasaan/kekuatan

Teori ini berpendapat bahwa negara timbul karena orang-orang kuat menaklukkan orang-orang lemah.

Untuk dapat menguasai orang-orang lemah, maka didirikanlah organisasi, yaitu negara. Teori ini dikemukakan oleh Karl Marx (1818-1883), Frederick Engels, Harold J Laski (1893-1950), F. Oppenheimer, dan Leon Duguit.

Demikianlah penjelasan materi PPKn tentang Asal Mula Negara Berdasarkan Teori Hukum Alam, Ketuhanan, Perjanjian dan Kekuasaan, semoga penjelasan keempat teori di atas dapat dipahami teman-teman semua.

Sekian dan Terima Kasih. 
Jangan lupa untuk berbagi yah.