Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian dan Sifat - Sifat Negara

Pengertian dan Sifat - Sifat Negara - Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman, staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap.

a. Pengertian negara

Sampai sekarang, belum ditemukan suatu rumusan yang baku atau tetap mengenai pengertian negara. Para ahli tata negara mempunyai rumusan yang berbeda mengenai negara, walaupun di antara mereka ada beberapa persamaan.

Berbagai pengertian negara tersebut sebagai berikut.

1) Hans Kelsen: negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa (dalam Rudolf Aladar: 1969).

2) Legemann: negara ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat (1985).

3) Jean Bodin: negara ialah suatu persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala kepentigannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang berdaulat (1999).

4) Franz Magnis-Suseno: negara merupakan satu kesatuan masyarakat politik. Fungsinya ialah membuat, menerapkan, serta menjamin berlakunya norma kelakuan untuk seluruh masyarakat. Norma ini berlaku dengan pasti, artinya negara tidak membiarkan aturan-aturannya dilanggar. Bila dilanggar, pelanggarnya ditindak serta dikenai sanksi. Sanksi tersebut kalau perlu dengan menggunakan paksaan fisik (1988).

5) Prof. Miriam Budiardjo: negara ialah organisasi dalam dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah serta ditaati oleh rakyatnya (1993).

Negara disebut organisasi kekuasaan politik karena dapat memaksakan kekuasaan tersebut secara sah pada semua orang yang ada dalam wilayahnya.

Negara mempunyai perbedaan pengertian dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang maupun persekutuan hidup, negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya.

Negara ialah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara merupakan bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatus hubungan, menyelenggarakan ketertiban, serta menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.

Sebagai perwujudan kedaulatan yang dimiliki, negara mempunyai sifat khusus yang hakiki. Sifat ini sama halnya di semua negara, bagaimanapun corak negara itu. Sifat ini juga membedakannya dengan organisasi lainnya.

b. Sifat negara

Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara mempunyai sifat-sifat berikut.

1) Memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara sah. Tujuannya ialah agar peraturan perundang-undangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki (kekacauan) alam masyarakat dapat dicegah.

Alat pemaksanya bermacam-macam, seperti polisi, tentara, dan berbagai persenjataan lainnya. Contohnya, setiap warga negara harus membayar pajak. Orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda atau harta miliknya disita, bahkan dapat dikenakan hukuman kurungan.

2) Monopoli, yaitu hak negara guna melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata jika negaranya diserang musuh, memungut pajak, menentukan mata uang yang berlaku dalam wilayahnya, serta melarang aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu yang dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat.

3) Mencakup semua, artinya setiap peraturan perundang-undangan berlaku  untuk semua orang tanpa kecuali.

Demikianlah penjelasan materi Pengertian dan Sifat - Sifat Negara semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk berbagi.