Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Fungsi mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
a. mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,
b. menegakkan keadilan dan menciptakan supremacy of law melalui badan- badan peradilannya,
c. melaksanakan penertiban (law and order) sehingga terjadi kestabilan dan mencapai tujuan  bersama, dan
d. pertahanan untuk menjaga kemungkinan timbulnya serangan dari luar.

Dalam rumusan singkat berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

Tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945 alinea IV adalah “... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial” .

Mewujudkan masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, serta berdisiplin merupakan visi bangsa Indonesia.

Misi untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia di masa depan tersebut, antara lain, sebagai berikut.

a. Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermanfaat serta memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.

b. Perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan,  cerdas,  sehat,  berdisiplin,  bertanggung  jawab,  dan berketrampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia.

c. Perwujudan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran.

d. Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

e. Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

f. Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumber daya alam dan sumber daya manusia yang proaktif, mandiri, maju, berdaya saing, serta berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

g. Perwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

h. Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermanfaat, bebas, dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.

i. Penjaminan kondisi aman, damai, tertib, dan ketenteraman masyarakat.

j. Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai.

k. Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.

l. Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia.