Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sistem Hukum di Indonesia

Indonesia ialah negara hukum, Pasal 1 ayat (3) UUD RI Tahun 1945 berbunyi: “Negara Indonesia ialah negara hukum”. Untuk mewujudkan negara hukum, maka segala penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum. Oleh karena itu, pembangunan hukum nasional mutlak diperlukan.

Menurut pendapat Prof. R. Djokosutono, S.H., negara hukum ialah negara yang mendasarkan pada kedaulatan hukum. Sementara itu, Prof. Padmo Wahyono, S.Pd. berpendapat bahwa suatu negara dikatakan negara hukum jika segala tindakan penguasa (negara) dapat dipertangungjawabkan secara hukum.

Indikasi lain yang membuktikan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di antaranya, sebagai berikut.

1) Pembukaan UUD RI Tahun 1945

a) Alinea pertama: “... kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Kalimat tersebut merupakan bentuk pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia. Hal demikian berarti sesuai dengan ciri dan prinsip negara hukum ialah pengakuan adanya HAM.

Polisi sebagai salah satu alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban serta tegaknya hukum di tengah masyarakat.

b) Alinea kedua: “ ... mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”. Negara yang merdeka, adil, dan makmur merupakan bagian integral dari cita-cita negara hukum.

c) Alinea keempat: “... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada kemanusiaan yang adil dan beradab ... mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Adanya perkataan “adil dan keadilan sosial” merupakan indikasi dari adanya negara hukum karena tujuan hukum ialah menciptakan keadilan.


2) Pasal-pasal UUD RI Tahun 1945

a) Pasal 4 ayat (1): “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar”.

b) Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

c) Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

d) Pasal 28I ayat (1): “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, ialah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.

e) Pasal 28I ayat (5): “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”