Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Instrumen Hukum HAM Internasional Terdiri Atas

Pelaksanaan perlindungan HAM di berbagai negara dilakukan dengan mengacu pada berbagai instrumen HAM internasional. Beberapa instrumen hukum HAM internasional itu adalah sebagai berikut.

a. Hukum kebiasaan

Hukum kebiasaan merupakan hukum yang diterima melalui praktik umum. Dalam menyelesaikan berbagai sengketa intemasional, hukum kebiasaan merupakan salah satu sumber hukum yang digunakan oleh Mahkamah Internasional.

Hukum kebiasaan internasional mengenai HAM, antara lain, terdiri dari larangan penyiksaan, larangan diskriminasi, larangan pembantaian massal, larangan perbudakan dan perdagangan manusia, dan larangan terhadap berbagai tindakan pembunuhan dan sewenang-wenang.


b. Piagam PBB

Dalam piagam PBB terdapat ketentuan mengenai HAM, di antaranya, sebagai berikut.

1) Pasal 55 menyatakan: “... Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menggalakkan:
(a) standar hidup yang lebih tinggi, pekerjaan penuh, kemajuan ekonomi, dan kemajuan serta perkembangan sosial;
(b) pemecahan masalah-masalah ekonomi, sosial, dan kesehatan internasional dan masalah-masalah terkait lainnya; budaya internasional dan kerja sama pendidikan; dan
(c) penghormatan universal dan pematuhan hak-hak asasi dan kebebasan dasar manusia bagi semua tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa, dan agama”.

2) Pasal 1 menyatakan: “Tujuan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional ... dan menggalakkan serta meningkatkan penghormatan bagi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi semua orang tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa, maupun agama ...”.

3) Pasal 56 menyatakan: “Semua anggota berjanji kepada diri mereka sendiri untuk melakukan tindakan secara bersama atau sendiri-sendiri dalam bekerja sama dengan organisasi untuk pencapaian tujuan yang ditetapkan dalam Pasal 55”.


c. The International Bill of Human Rights

The International Bill of Human Rights merupakan istilah yang digunakan dalam pemilihan tiga instrumen utama HAM beserta dengan protokol opsinya. Ketiga instrumen utama yang dimaksud tersebut meliputi:

(a) Kovenan Internasional mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik (The International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR);
(b) Pernyataan Sedunia mengenai Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights/ UDHR); (c) Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (The International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights/ICESCR);
(d) protokol opsi pertama pada ICCPR yang kini berubah menjadi UDHR merupakan instrumen HAM terpenting. Semua instrumen internasional HAM dan konstitusi di berbagai negara merujuk pada UDHR.


d. Traktat-traktat pada bidang khusus HAM

Dalam bidang-bidang tertentu yang berkenaan dengan HAM, ada berbagai traktat khusus yang mempunyai kekuatan mengikat bagi negara- negara pesertanya. Adapun traktat-traktat khusus yang terpenting adalah Konvensi tentang Status Pengungsi, Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Perlakuan dan Penghukuman Hak Manusiawi atau yang Merendahkan Martabat, Konvensi mengenai Hak-Hak Anak, Protokol mengenai Status Pengungsi, Konvensi Internasional mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras, Konvensi mengenai Penyiksaan dan Kekejaman Lainnya, dan Konvensi mengenai Protokol Opsi pada ICCPR yang bertujuan menghapus hukuman mati.

PBB membentuk organ pelengkap untuk lebih mengefektifkan implementasi berbagai ketentuan mengenai HAM tersebut, di antaranya, yaitu Komisi Hak Asasi Manusia (The Commission on Human Rights/CHR).

Badan ini melakukan studi, mempersiapkan berbagai rancangan konvensi dan deklarasi, melaksanakan misi pencarian fakta, membahas berbagai pelanggaran HAM dalam sidang-sidang umum atau khusus PBB, serta memperbaiki prosedur penanganan HAM.

Untuk memantau pelaksanaan traktat-traktat khusus di tiap-tiap negara peserta traktat, telah dibentuk enam komite. Keenam komite tersebut adalah

1) Committee on the Rights of Child, mengawasi pelaksanaan Convention on the Rights of the Childs (CRC);2) Committee on the Elimination of Discrimination against Woman, mengawasi pelaksanaan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Woman (CEDAW);

3) ICCPR  Human  Rights  Committee ,  mengawasi  pelaksanaan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR);

4) Committee Against Torture, mengawasi pelaksanaan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment (CAT);

5) Committee on Economic, Social, and Cultural Rights, mengawasi pelaksanaan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (CESCR);

6) Committee on the Elimination of Racial Discrimination, mengawasi pelaksanaan International Covenantion on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (CERD).


e. Konvensi internasional tentang HAM

Konvensi internasional tentang hak asasi manusia merupakan wujud nyata kepedulian masyarakat internasional akan penegakan, perlindungan, pengakuan, dan pemajuan hak asasi manusia. Beberapa konvensi yang berhasil diciptakan, di antaranya, sebagai berikut.

1) Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Hak Asasi Manusia Sedunia)

Sidang Umum PBB tanggal 10 Desember 1948 menghasilkan deklarasi yang dapat dikatakan sebagai pernyataan pertama dari masyarakat internasional tentang perlunya pengakuan dan jaminan akan hak asasi manusia ini.

Deklarasi ini memang tidak mengikat negara anggota secara hukum, tetapi paling tidak sudah menunjukkan komitmen bersama dan sebagai seruan moral bagi bangsa-bangsa untuk menegakkan hak asasi manusia.

Hak-hak yang diperjuangkan masih terbatas pada hak ekonomi, politik, sipil, dan sosial. Piagam ini merupakan hasil kompromi antara negara Barat yang memperjuangkan hak-hak generasi pertama dengan negara-negara sosialis (Timur) yang memperjuangkan hak-hak generasi kedua.

2) International Convenant of Civil and Political Rights (Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) dan International Convenant of Economic, Social, and Cultural Rights (Perjanjian Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) tahun 1966

Secara aklamasi, kedua convenant (perjanjian) ini disetujui oleh negara- negara anggota PBB. Kedua perjanjian ini lebih bersifat mengikat bagi negara dalam memperoleh kesempatan untuk memilih salah satu atau kedua-duanya.

Negara yang menginginkan isi perjanjian ini berlaku di negaranya harus melakukan proses ratifikasi terlebih dahulu. Hak-hak asasi manusia yang tercantum di dalam dua perjanjian PBB ini oleh sebagian besar umat manusia dianggap sudah bersifat universal.

3) Declaration on The Rights of Peoples to Peace (Deklarasi Hak Bangsa atas Perdamaian) tahun 1984 dan Declaration on The Rights to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) tahun 1986

Kedua deklarasi ini dihasilkan oleh negara-negara Dunia Ketiga (negara berkembang), yaitu negara-negara di kawasan Asia-Afrika. Deklarasi ini adalah wujud upaya negara-negara Dunia Ketiga guna memperjuangkan hak asasi manusia generasi ketiga, yaitu hak atas perdamaian serta pembangunan.

Dua tuntutan hak ini wajar karena negara-negara Asia Afrika ialah negara bekas jajahan, negara baru yang menginginkan kemajuan seperti negara lain.

4) African Charter on Human and Peoples Rights (Banjul Charter)

Piagam ini dibuat oleh negara-negara Afrika yang tergabung dalam Persatuan Afrika (OAU) pada tahun 1981. Charter (piagam) ini merupakan usaha untuk merumuskan ciri khas bangsa Afrika dan menggabungkannya dengan hak politik dan ekonomi yang tercantum dalam dua perjanjian PBB. Mulai tahun 1987, diberlakukan beberapa hal penting yang mencakup hak dan kebebasan serta kewajiban. Inti dari Banjul Charter adalah penekanan pada hak-hak atas pembangunan dan terpenuhinya hak ekonomi, sosial, dan budaya yang merupakan jaminan untuk memenuhi hak politik.

5) Cairo Declaration on Human Rights in Islam

Deklarasi ini dibuat oleh negara-negara anggota OKI pada tahun 1990. Deklarasi ini menyatakan bahwa semua hak dan kebebasan yang terumuskan di dalamnya tunduk pada ketentuan Syariat Islam sebagai satu-satunya acuan.

6) Bangkok Declaration

Deklarasi Bangkok diterima oleh negara-negara Asia pada bulan April tahun 1993. Dalam deklarasi ini tercermin keinginan dan kepentingan negara- negara di kawasan itu. Deklarasi ini mempertegas beberapa prinsip tentang hak asasi manusia, antara lain,

a) right to Development, yaitu hak pembangunan sebagai hak asasi yang harus pula diakui semua negara;

b) nonselectivity dan objectivity, yaitu tidak boleh memilih hak asasi manusia dan menganggap satu lebih penting dari yang lain;

c) universality, yaitu HAM berlaku universal untuk semua manusia tanpa membedakan ras, agama, kelompok, etnik, dan kedudukan sosial;

d) indivisibility dan interdependence, yaitu hak asasi manusia tidak boleh dibagi-bagi atau dipilah-pilah. Semua hak asasi manusia saling berhubungan dan tergantung satu sama lainnya.

7) Vienna Declaration (Deklarasi Wina) 1993

Pada tahun 1993, telah ditandatangani suatu deklarasi di Wina, Austria. Deklarasi ini merupakan deklarasi universal dari negara-negara yang tergabung dalam PBB. Deklarasi Wina merupakan kompromi antara pandangan negara-negara Barat dan negara-negara berkembang yang disetujui oleh lebih dari 170 negara.

Deklarasi tersebut memunculkan apa yang dinamakan sebagai hak asasi generasi ketiga, yaitu hak pembangunan. Pada hakikatnya, Deklarasi Wina merupakan reevaluasi kedua terhadap deklarasi HAM dan suatu penyesuaian yang telah disetujui oleh hampir semua negara yang tergabung dalam PBB, termasuk Indonesia.

Deklarasi Wina mencerminkan usaha untuk menjembatani jurang antara pemikiran Barat dan non-Barat dengan berpegang teguh pada asas bahwa hak asasi bersifat universal.