Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peran Serta dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Korupsi termasuk tindak kejahatan (tindak pidana) dan pelanggaran hukum. Korupsi merupakan satu dari mata rantai KKN, yaitu korupsi, kolusi dan nepotisme.

Istilah ini muncul dan mulai dikenal luas menjelang berakhimya pemerintahan Orde Baru yang jatuh karena dianggap banyak melakukan KKN. Sejak saat itu, selalu didengung-dengungkan tentang perlunya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

Pemberantasan KKN diyakini mampu menciptakan pemerintahan yang bersih dan menciptakan rasa keadilan.

1. Peran serta masyarakat

Terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN bukan hanya tanggung jawab dari penyelenggara negara semata, melainkan juga masyarakat dan semua komponen anak bangsa. Diperlukan peran serta masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Masyarakat tidak hanya dijadikan objek penyelenggaraan negara, tetapi harus dilibatkan juga sebagai subjek. Agar pelaksanaan peran serta masyarakat berjalan dengan tertib, maka disusunlah pengaturannya dalam

Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Peran serta masyarakat tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut ini.
a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
b. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
c. Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal:
    1) melaksanakan haknya sebagaimana tersebut di atas;
    2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
e. Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

Peran serta masyarakat tersebut akan mendapat penghargaan dari pemerintah. Penghargaan kepada masyarakat yang berjasa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dapat berupa piagam maupun premi.

Artinya, pemerintah akan memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pemberantasan, pencegahan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi yang disertai bukti-bukti.

Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi telah dikembangkan melalui Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peran serta masyarakat diartikan sebagai peran aktif organisasi masyarakat, perorangan, atau lembaga swadaya masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

2. Wujud peran serta masyarakat

a. Peran serta melalui media
Koran, majalah, radio, dan televisi merupakan sarana yang ampuh dalam mencegah dan menanggulangi korupsi. Adanya dugaan kasus korupsi yang terjadi di suatu lembaga pemerintah atau dugaan korupsi oleh seorang pejabat negara dapat diberitakan melalui media.

Oleh lembaga berwenang, hasil pemberitaan dapat ditindaklanjuti. Melalui media, warga juga dapat menyampaikan adanya dugaan korupsi, kejadian korupsi, atau hal lain yang berkaitan. Contohnya, dengan surat pembaca, kotak pos, opini, kolom pembaca, atau kring telepon.

b. Peran serta melalui kegiatan-kegiatan langsung
Kegiatan secara langsung dan terbuka oleh sekelompok orang berkaitan dengan upaya penanggulangan korupsi disebut dengan kegiatan langsung.

Contohnya, unjuk rasa mendatangi lembaga pemerintahan yang dituduh melakukan korupsi dan demonstrasi ke lembaga ke KPK agar serius menangani suatu kasus korupsi. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) sekarang ini banyak sekali yang berkecimpung di bidang penanggulangan korupsi.

Secara aktif dan rajin mereka melakukan kegiatan-kegiatan yang berintikan upaya menanggulangi korupsi, seperti melaporkan adanya tindak pidana korupsi oleh seorang pejabat, memberikan masukan dan kritik terhadap penggunaan anggaran suatu departemen, laporan dugaan korupsi suatu departemen, dan lain-lain.

Contoh lembaga swadaya masyarakat tersebut adalah sebagai berikut.

1) Indonesian Corruption Watch (ICW) atau disingkat ICW merupakan sebuah organisasi nonpemerintah (NGO) yang mempunyai misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia.

ICW lahir di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintahan pasca- Soeharto yang demokratis, bersih, dan bebas korupsi.

ICW adalah lembaga nirlaba yang terdiri atas sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha-usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat atau berpartisipasi aktif melakukan perlawanan terhadap praktik korupsi.

2) Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) adalah sebuah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik. Organisasi yang didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba ini sekarang menjadi organisasi nonpemerintah yang bergerak menuju organisasi yang berstruktur demokratik.


3. Tujuan pengembangan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.


Tujuan yang ingin dicapai oleh strategi penggalangan keikutsertaan masyarakat ini adalah terbentuknya suatu keikutsertaan dan partisipasi aktif dalam memberantas korupsi dari segenap komponen bangsa.

Strategi penggalangan keikutsertaan masyarakat itu dijabarkan dalam sejumlah kegiatan berikut.

a. Pengembangan dan pelaksanaan kampanye anti korupsi nasional yang terintegrasi dan diarahkan untuk membentuk budaya antikorupsi.
b. Pengembangan hubungan kerja sama antara KPK dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan, sosial, keagamaan, profesi, dunia usaha, swadaya masyarakat (LSM), dan lain-lain disertai dengan perumusan peran masing- masing dalam upaya pemberantasan korupsi.
c. Pengembangan data base profil korupsi.
d. Pengembangan dan penyediaan akses kepada publik terhadap informasi yang berkaitan dengan korupsi.
e. Pengembangan hubungan kerja sama antara KPK dengan mitra pemberantasan korupsi di luar negeri secara bilateral maupun multilateral.