Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa korupsi (dari bahasa latin, corruption = penyuapan, coruptio atau corruptus = kekuasaan atau kebobrokan, dan corrumpore = merusak) adalah gejala terjadinya penyuapan, pemalsuan, penyalahgunaan wewenang, dan ketidakberesan lainnya yang dilakukan oleh para pejabat badan-badan negara.

Istilah korupsi seringkali diikuti dengan istilah kolusi dan nepotisme hingga membentuk istilah KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Definisi korupsi dari Transparency Internasional adalah perbuatan menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi. Dalam definisi tersebut, terkandung tiga unsur dari pengertian korupsi, yaitu

a. keuntungan pribadi (tidak selalu hanya untuk pribadi orang yang menyalahgunakan kekuasaan, tetapi juga anggota keluarga dan teman- temannya);
b. menyalahgunakan kekuasaan;
c. kekuasaan yang dipercayakan, baik di sektor publik maupun di sektor swasta, memilki akses bisnis atau keuntungan materi.

Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, korupsi adalah perbuatan yang dapat merugikan perekonomian negara secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri dan atau orang lain (perseorangan atau korporasi). Unsur-unsur korupsi adalah

a. memperkaya diri sendiri dan atau orang lain,
b. melawan hukum, dan
c. dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.

Dasar hukum pemberantasan tidak pidana korupsi adalah sebagai berikut.
a. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
b. UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
c. UU No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
d. UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
e. Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
f. UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
g. UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
h. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
i. Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
j. Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

Serangkaian tindakan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi (melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksanaan sidang pengadilan) dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku disebut pemberantasan korupsi (UU 30/2002 Pasal 1 butir 3).

Berdasarkan UU No. 30 tahun 2002 telah dibentuk komisi yang khusus menangani korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tugas KPK adalah menyelidiki para pejabat yang dicurigai melakukan tindakan korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi menurut Pasal 3 undang-undang tersebut adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Selain membentuk undang-undang pemberantasan korupsi, pemerintah juga membentuk lembaga untuk menangani korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembentukan KPK ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Pasal 43, yaitu perlunya dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komisi ini diatur dalam Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantaran Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya dapat disingkat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tujuan pembentukan komisi tersebut adalah meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku disebut pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam tugas-tugasnya, KPK bekerja sama dengan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor), Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), dan Komisi Ombusman Nasional.

Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi. Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Struktur Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas pimpinan yang terdiri atas lima anggota, pegawai yang bertugas sebagai pelaksana tugas, dan tim penasihat yang terdiri atas empat anggota. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi disusun atas ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua, masing-masing merangkap anggota.

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas sebagai berikut.

a. Supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
b. Koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
c. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
d. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
e. Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
f. Memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara.
g. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
h. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
i. Tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
j. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPK melakukan penindakan dengan tujuan meningkatkan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi. Strategi penindakan tersebut dijabarkan dalam sejumlah kegiatan berikut.

a. Pengembangan mekanisme, sistem, dan prosedur supervisi oleh KPK atas penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh kepolisian dan kejaksaan.
b. Pemetaan aktivitas-aktivitas yang berindikasikan tindak pidana korupsi.
c. Pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
d. Identifikasi kelemahan undang-undang dan konflik antarundang-undang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
e. Pengembangan sistem dan prosedur peradilan pidana korupsi yang ditangani langsung oleh KPK.

Untuk mewujudkan visi pemberantasan korupsi Indonesia yang bebas dan korupsi, maka diperlukan strategi pencegahan tindak pidana korupsi yang handal, seperti:

a. penyusunan sistem pelaporan pengaduan masyarakat dan sosialisasi,
b. peningkatan efektivitas sistem petaporan kekayaan penyelenggaraan negara,
c. penyusunan sistem pelaporan gratifikasi dan sosialisasi,
d. pengkajian dan penyampaian saran perbaikan atas sistem administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang berindikasikan korupsi, dan
e. penelitian dan pengembangan teknik dan metode yang mendukung pemberantasan korupsi.