Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Edaran Kemendikbudristek Tentang Pemberitahuan Kelengkapan Data Calon Penerima PIP Tahun 2021

JALURPPG.ID - Surat Pemberitahuan Kelengkapan Data Calon Penerima PIP Tahun 2021


JALURPPG.ID - Surat Edaran Kemendikbudristek Tentang Pemberitahuan Kelengkapan Data Calon Penerima PIP Tahun 2021 disampaikan melalui SE nomor Nomor : 1033/J5/DM.00.03/2021 tertanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberitahuan Kelengkapan Data Calon Penerirna PIP Tahun 2021.

Isi surat Kemendikbud Nomor : 1033/J5/DM.00.03/2021 tentang Pemberitahuan Kelengkapan Data Calon Penerima PIP Tahun 2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, menyatakn bahwa berdasarkan Persesjen Nornor 7 Tahun 202 I tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) menjelaskan bahwa basis data calon penerima PIP Dikdasrnen yang digunakan adalah Dapodik.

Sehubungan dengan hal tcrsebut, dimohon agar seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan Kab/Kota memberitahukan kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah kerjanya untuk segera melakukan pembaruan atau updating data individu satuan pendidikan dan peserta didik melalui aplikasi Dapodik dan VervaI PD dcngan mcmperhatikan keterisian field data yang harus diisi dengan benar dan valid sebagai calon penerima PIP, sebagai berikut:

Field data individu peserta didik yang terdiri dari 1) Nama Iengkap; 2) Jenis Kelamin 3) NISN; 4) Nonior Induk Kependudukan (NIK); 5) tempat lahir; 6) tanggal lahir; 7) Agama/kepercayaan; dan 8) Alamat.

Field data ibu kandung peserta didik, yang terdiri dari I) nama Iengkap; 2) Nornor Induk Kependudukan (NIK): 3) Tahun Lahir; 4) Pendidikan terakhir; 5) Pekerjaan; dan 6) Penghasilan.

Field data ayah kandung peserta didik yang terdiri dari 1) nama lengkap; 2) Nomor Induk Kependudukan (NIK); 3) Tahun Lahir; 4) Pendidikan terakhir; 5) Pekerjaan: dan 6) Penghasilan.

Apabila peserta didik memiliki wali, agar mengisi field Data Wali yakni: 1) nama wali: 2) alamat wall.

Field data individu satuan pendidikan, yang terdiri dari 1) nama satuan pendidikan: 2) alamat sekolah: 3) kode pos satuan pendidikan.

Cataan NIK dan nama harus sesuai Kartu Keluarga (KK).

Mengingat pentingnya data tersebut dalam penetapan sasaran penerima PIP, maka perlu dilakukan pengecekan kembali terhadap kelengkapan keterisian seluruh field data tersebut.

Berikut salinan Surat Edaran Kemendikbudristek Tentang Pemberitahuan Kelengkapan Data Calon Penerima PIP Tahun 2021:

JALURPPG.ID - Surat Edaran Kemendikbudristek Tentang Pemberitahuan Kelengkapan Data Calon Penerima PIP Tahun 2021


Demikian informasi tentang Surat Kemendikbudristek tentang Pemberitahuan Kelengkapan Data Calon Penerima PIP Tahun 2021. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti terus jalurppg.id untuk mendapatkan informasi terbaru, terima kasih.