Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ekonomi Kelas 11 : Pengertian, Fungsi, Tujuan APBN dan APBD

Ekonomi Kelas 11 : Pengertian, Fungsi, Tujuan APBN dan APBD -  Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)

Pajak merupakan salah satu kebijakan fiskal atau sering disebut pendapatan  nasional pemerintah. Besar kecilnya pajak berpengaruh terhadap besarnya pendapatan pemerintah.

Peta Konsep

Seperti halnya rumah tangga keluarga, negara memerlukan pendapatan untuk membiayai kebutuhannya dalam menjalankan roda pemerintahan. Selain itu, melalui APBN pemerintah dapat melakukan prioritas kegiatan yang tentu saja bertujuan untuk memakmurkan masyarakat. Negara memerlukan anggaran, baik penerimaan maupun pengeluarannya. Untuk negara Indonesia, anggaran negara tersebut dinamakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pemerintah pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemerintah daerah.

Pada bab ini kalian akan mempelajari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pada subbab ini, kalian akan mempelajari tentang APBN dan APBD. Uraiannya meliputi pengertian, fungsi, tujuan, landasan hukum penyusunan APBN dan APBD.

1. Pengertian APBN dan APBD

APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu suatu daftar yang berisi rencana penerimaan dan pengeluaran negara Indonesia dalam jangka

waktu satu tahun (dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember). APBN terdiri atas dua sisi (pos), yakni pos penerimaan dan pos pengeluaran. APBN merupakan instrumen untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara dalam rangka membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Di Indonesia, APBN disusun pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan ditetapkan dalam bentuk Undang-undang. Sedangkan APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yaitu suatu daftar yang berisi penerimaan dan pengeluaran negara Indonesia suatu pemerintahan daerah dalam jangka waktu satu tahun (dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember), yang ditetapkan oleh Kepala Daerah (Gubernur/Bupati) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Tingkat I/II.

2. Fungsi APBN dan APBD

Untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, pemerintah diharapkan semakin berperan dalam mengatur jalannya perekonomian.

Secara umum APBN /APBD memiliki fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

a. Fungsi Alokasi

Sumber : infotol.astaga.com.

Gambar 2.1 Pembangunan proyek ini amat tergantung pada jumlah anggaran yang disediakan.

Kegiatan ekonomi suatu masyarakat akan lancar apabila tersedia prasarana sosial (barang yang dipakai secara bersama-sama), seperti jalan, jembatan, pelabuhan, bandar udara, dan fasilitas- fasilitas umum lainnya. Oleh karena itu untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas tersebut tidak mungkin diadakan oleh perorangan, perusahaan swasta, atau secara ekonomis tidak disediakan oleh sistem pasar, maka pemerintah ber- kewajiban untuk membangun fasilitas- fasilitas tersebut. Dari uraian di atas dapatkah kalian merumuskan apa yang dimaksud dengan fungsi alokasi? Fungsi alokasi  merupakan  kebijakan  yang

diambil oleh pemerintah untuk menyediakan barang-barang sosial (barang yang dipakai secara bersama-sama) seperti jalan, jembatan, fasilitas-fasilitas  umum.

b. Fungsi Distribusi

Fungsi distribusi adalah kebijakan untuk dapat menim- bulkan adanya tingkat pemerataan penghasilan/kesejahteraan yang lebih baik.

Contoh pelaksanaan dari fungsi ini adalah dengan penarikan pajak sebagian akan dikembalikan kepada masya- rakat dalam bentuk subsidi/bantuan, melalui program- program, misalnya Jaring Pengaman Sosial ( JPS), Raskin, pengobatan gratis, dan lain-lain.

c. Fungsi Stabilisasi

Kebijakan pemerintah untuk menciptakan stabilitas ekonomi, menciptakan pertumbuhan ekonomi dan menghindarkan adanya benturan-benturan antarkepentingan ekonomi merupakan fungsi stabilisasi. Kebijakan ini misalnya diarahkan untuk:

1) Pertumbuhan ekonomi yang tinggi;

2) Mencapai kesempatan kerja yang tinggi;

3) Mencapai/mempertahankan tingkat harga  yang pantas; dan

4) Neraca pembayaran  luar negeri yang sehat.

APBD mempunyai fungsi yang sama seperti fungsi APBN di atas, hanya saja lingkup wilayahnya hanya mencakup wilayah daerah tingkat I dan tingkat II, di samping itu APBD juga berfungsi untuk menggerakkan roda pemerintahan daerah, menjaga eksistensi/tegaknya pemerintahan di daerah, dan menggairahkan kegiatan perekonomian di daerah.

3. Tujuan Penyusunan APBN dan APBD

Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran negara dalam pelaksanaan kegiatan produksi, perluasan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kemakmuran masyarakat. Sedangkan APBD disusun dengan tujuan untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran daerah agar dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan yaitu pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kemakmuran masyarakat di daerah.

4. Landasan Hukum APBN dan APBD

Dasar hukum penyusunan APBN adalah sebagai berikut.

a. UUD 1945 pasal 23 ayat 1 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang, dan apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah melaksanakan APBN tahun sebelumnya.

b. Keputusan Presiden yang ditetapkan setiap tahun tentang pelaksanaan APBN.

Adapun dasar hukum Keuangan Daerah dan APBD adalah:

a. UU Nomor  22 Tahun 1999 tentang Pemerintah daerah (Bab VIII, pasal 78 s/d 86).

b. UU  Nomor  25  Tahun  1999  tentang  Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Di dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah disebutkan bahwa:

1) APBD ditetapkan dengan peraturan daerah paling lambat satu bulan setelah APBN ditetapkan.

2) Perubahan APBD ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

3) Perhitungan APBD ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.

c. PP Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

5. Kebijakan Anggaran

Kondisi perekonomian suatu negara setiap tahun mengalami perubahan, oleh karena itu pemerintah perlu menyusun kebijakan anggaran yang sesuai dengan target dan tujuan pembangunan perekonomian yang hendak dicapai.

Pada dasarnya, terdapat tiga jenis kebijakan anggaran yang mungkin ditetapkan oleh pemerintah. Kebijakan tersebut adalah:

a. Anggaran Surplus

Anggaran surplus adalah anggaran di mana jumlah penerimaan lebih besar daripada pengeluarannya.

(penerimaan > pengeluaran)

b. Anggaran Berimbang dan Dinamis

Anggaran berimbang dan dinamis adalah anggaran yang jumlah penerimaan sama dengan anggaran pengeluaran, dan diusahakan jumlahnya terus ditingkatkan dari tahun ke tahun melalui peningkatan tabungan pemerintah.

c. Anggaran Defisit

Anggaran defisit adalah anggaran yang jumlah penerimaan lebih kecil dari jumlah pengeluarannya. (penerimaan < pengeluaran)

Di bawah ini disajikan gambar tiga kemungkinan bentuk anggaran.

Tiga Kemungkinan Bentuk Anggaran

pengeluaran

pajak

anggaran berimbang

anggaran defisit

anggaran surplus (G>T)

pengeluaran pemerintah

pendapatan

6. Faktor-Faktor Penentu Besarnya APBD

APBD setiap daerah di Indonesia besarnya tidak sama, hal ini tergantung dari sumber daya alam dan tingkat aktivitas ekonomi yang ada pada daerah tersebut, misalnya suatu daerah sumber alamnya melimpah, tanahnya sangat subur sehingga pertaniannya berkembang baik, akan tetapi ada daerah yang langka sumber alamnya, tanahnya tandus dan kering sehingga pertanian kurang bisa berkembang. Di samping itu ada daerah yang perekonomiannya maju, sehingga banyak investasi ditanam di daerah tersebut, tetapi ada daerah yang perekono- miannya kecil, dan investasi tidak banyak.

Kondisi tiap-tiap daerah yang berbeda itu memengaruhi tingkat pendapatan masyarakatnya, yang berakibat pada penerimaan pemerintah daerah dari sektor pajak dan retribusi. Secara menyeluruh potensi keuangan daerah, ditentukan oleh hal-hal sebagai berikut.

a. Pertumbuhan Penduduk

Dalam hal-hal tertentu, besarnya penduduk dapat memengaruhi tingkat pendapatan pemerintah. Sebab, jika jumlah penduduk meningkat, maka objek pajak yang dapat ditarik juga meningkat.

b. Sumber Pendapatan Baru

Sumber Pendapatan Baru adalah adanya tambahan usaha bisnis dari masyarakat. Dengan adanya penambahan investasi yang dilakukan oleh masyarakat, akan dapat meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi oleh pemerintah.

c. Kondisi Awal Suatu Daerah

Struktur sosial dan ekonomi suatu masyarakat menentukan tinggi rendahnya tuntutan akan adanya pelayanan publik (public services) dalam kuantitas dan kualitas tertentu. Pada masyarakat agraris tuntutan akan tersedianya fasilitas pelayanan publik dalam kualitas dan kuantitasnya akan lebih rendah daripada masyarakat yang berbasis pada industri. Dengan kemampuan membayar pungutan dari masyarakat industri/perkotaan akan lebih tinggi daripada masyarakat agraris.

Kondisi awal suatu daerah sangat menentukan potensi sumber penerimaan daerah.

Kondisi awal ini mencakup:

1) Struktur sosial, politik, dan institusional  serta berbagai kelompok masyarakat;

2) Komposisi industri yang ada di daerah tersebut;

3) Tingkat ketimpangan dalam distribusi pendapatan; dan

4) Kemampuan administratif, kejujuran, dan integritas dari instansi perpajakan pemerintah.

Untuk melihat kondisi awal suatu daerah, dapat dilihat dari kontribusi sektor pertanian atau kontribusi sektor industri pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah tersebut. Semakin tinggi kontribusi sektor industri pada Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) suatu daerah, berarti semakin   tinggi potensi penerimaan daerahnya.

Sebaliknya, semakin tinggi kontribusi sektor pertanian pada PDRB suatu daerah, maka akan semakin rendah potensi penerimaannya. Mengapa demikian? Jika kontribusi sektor industri pada PDRB tinggi, ini artinya daerah tersebut adalah yang banyak terdapat industrinya. Sektor industri biasanya sangat potensial dipungut/ dibebani berbagai pajak. Berbeda dengan sektor pertanian yang sulit untuk melakukan intensifikasi pajak karena keuntungan yang didapat petani juga kecil.

d. Ekstensifikasi dan Intensifikasi Penerimaan

Usaha memperluas cakupan penerimaan daerah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

1) Menambah objek dan subjek pajak atau retribusi.

2) Mengurangi tunggakan (wajib pajak).

3) Meningkatkan penetapan besarnya pajak dan retribusi bagi wajib pajak.

e. Kenaikan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Per Kapita Riil

Semakin tinggi pendapatan seseorang, semakin tinggi kemampuan seseorang untuk membayar (ability to pay) berbagai pungutan-pungutan yang ditetapkan oleh pemerintah.

f. Inflasi

Berpengaruh terhadap nilai penerimaan pendapatan pajak atau retribusi yang penetapannya didasarkan pada omset penjualan, misalnya pajak hotel dan pajak restoran.

Jika inflasi maka harga-harga naik sehingga nilai volume penjualan naik, dan dampaknya adalah naiknya pendapatan daerah melalui pajak.

g. Penyesuaian Tarif

Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sangat tergantung pada kebijakan penyesuaian tarif. Untuk pajak atau retribusi yang tarifnya ditentukan secara flat (tetap), maka penyesuaian tarif perlu mempertimbangkan laju inflasi. Penyesuaian tarif pajak dan retribusi ini perlu dilakukan dengan hati-hati. Kegagalan dalam penyesuaian tarif terhadap laju inflasi akan menghambat peningkatan penerimaan daerah. Mengapa? Karena tarif yang terlalu rendah akan membuat penerimaan asli daerah menjadi tidak optimal. Sedangkan jika terlalu tinggi akan membuat investor enggan masuk ke daerah tersebut atau masyarakat akan enggan menggunakan fasilitas umum.

h. Pembangunan Baru

Peningkatan pendapatan juga dapat dilakukan dengan pembangunan-pembangunan fasilitas-fasilitas umum yang baru, misalnya pembangunan pasar, pembangunan terminal, perluasan bandar udara/pelabuhan, pembangunan jasa pengumpulan sampah, pembangunan tempat rekreasi baru dan penerimaan lainnya yang bersumber dari adanya fasilitas baru.

Sumber penerimaan (pendapatan) negara merupakan semua penerimaan dalam negeri dan penerimaan lain yang digunakan untuk membiayai belanja negara. Sumber-sumber dan pengalokasian anggaran dapat dilihat dari susunan APBN yang berlaku.

Apabila dilihat dari pos-pos yang ada dalam APBN, sumber penerimaan negara dapat diperinci sebagai berikut.

1. Penerimaan Dalam Negeri

Penerimaan dalam negeri terdiri atas:

a. Penerimaan perpajakan yang berasal dari:

1) Pajak Dalam Negeri, terdiri atas:

(a) pajak penghasilan yang terdiri atas migas dan non migas,

(b) pajak pertambahan nilai (PPN),

(c) pajak bumi dan bangunan (PBB),

(d) bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB),

(e) cukai, dan

(f) pajak lainnya.

2) Pajak Perdagangan Internasional, terdiri atas:

(1) bea masuk, dan

(2) pajak/pungutan ekspor.

b. Penerimaan bukan pajak yang berasal dari:

1) penerimaan sumber daya alam antara lain:

(a) minyak bumi,

(b) gas alam,

(c) pertambangan umum, dan

(d) perikanan.

2) bagian laba BUMN.

3) penerimaan negara bukan pajak lainnya.

2. Hibah

Hibah merupakan penerimaan bantuan yang tidak harus dikembalikan kepada pemberinya.

Sumber penerimaan pemerintah daerah pada umumnya terdiri atas:

a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun yang lalu. b. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri atas:

1) hasil pajak daerah,

2) hasil retribusi daerah,

3) hasil BUMD dan kekayaan daerah yang dipisahkan,

4) lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

c. Dana Perimbangan, yang terdiri atas:

1) bagi hasil pajak/bukan pajak,

2) Dana Alokasi Umum (DAU),

3) Dana Alokasi Khusus (DAK) yang meliputi bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kelautan dan perikanan, serta prasarana pemerintah.

4) lain-lain pendapatan yang sah, yang terdiri atas:

(a) pendapatan hibah,

(b) pendapatan dana darurat.

Warta Ekonomi

ANGGARAN PELAYANAN KESEHATAN MAKIN DITINGKATKAN

(Oleh: Iyan Sofiyan (Staf Humas))

Fraksi Demokrat DPRD Kota Bogor berharap, dalam rancangan perubahan APBD Kota Bogor tahun 2006 anggaran pelayanan kesehatan keluarga miskin dapat ditingkatkan.

Dengan ditingkatkannya anggaran pelayanan kesehatan keluarga miskin, Pemerintah Kota (Pemkot) tidak perlu utang kepada rumah sakit rujukan. Apalagi, pendapatan pelayanan dari retribusi pelayanan kesehatan juga meningkat.

”Karena itu pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin benar-benar harus dapat terjamin,” kata Juru Bicara Fraksi Demokrat Mufti Fauqi dalam tanggapan

fraksinya mengenai perubahan APBD Kota Bogor tahun 2006, dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bogor yang dipimpin Ketuanya H. Tb Tatang Muchtar di Gedung DPRD setempat, Selasa (26/9).

Sementara itu Juru bicara Fraksi Keadilan Sejahtera Teguh Rihananto mengatakan, di sisi belanja terutama belanja kegiatan ada beberapa pos yang mengalami penambahan yang signifikan dan juga pengurangan yang perlu mendapatkan penjelasan antara lain pengurangan biaya gaji dan tunjangan pegawai tetap yang cukup besar di Sekretariat Daerah yang mencapai Rp 4,2 miliar atau 45,1% dari anggaran sebelum- nya.

Fraksi Keadilan juga mempertanya- kan mengenai penambahan bantuan keuangan kepada organisasi Profesi kemasyarakatan dan KPU yang cukup besar yaitu Rp 7 miliar.

Menanggapi tanggapan-tanggapan fraksi itu Walikota Bogor H. Diani Budiarto mengatakan, peningkatan pendapatan daerah dalam perubahan APBD Kota Bogor tahun 2006 pada prinsipnya akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memperkuat pendanaan kegiatan- kegiatan yang bertujuan mendukung kelancaran jalannya program 4 prioritas yakni pembenahan transportasi, kebersihan, PKL (Pedagang Kaki Lima) dan pengentasan kemiskinan. Hal ini sejalan dengan rentra Kota Bogor 2004- 2009 dan tetap mengacu kepada Arah Kebijakan Umum APBD Kota Bogor tahun 2006.

“Kami sependapat dengan tangga- pan fraksi tentang perlunya ditingkatkan pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin, sehingga dalam perubahan APBD Kota Bogor tahun 2006 dianggarkan biaya sebesar Rp 750 juta untuk mendukung program pelayanan rujukan bagi keluarga miskin.

Diharapkan dengan tambahan dana program pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin bisa berjalan lancar dan manfaatnya bisa dirasakan oleh mereka yang sangat membutuhkan.

Tentang penggunaan biaya gaji dan tunjangan pegawai tetap di Sekretariat Daerah, Walikota menjelaskan, memang perlu dilakukan berdasarkan biaya gaji dan tunjangan pegawai tetap yang sudah direalisasikan.

Mengenai besaran bantuan keuang- an bagi organisasi profesi kemasyara- katan, kata Diani, memang dibutuhkan untuk mendukung dinamika aktivitas organisasi kemasyarakatan yang cen- derung terus berkembang. Sedangkan bantuan untuk KPU pada perubahan APBD kali ini tidak mendapatkan penam- bahan anggaran.(YAN)

Sumber: http://www.kotabogor.go.id

berita.php?isi=743&page=1&cgiaction= configdefault&vo=2&submenu=02

Pemerintah dapat melakukan campur tangan ekonomi melalui kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal juga sering disebut pendapatan nasional sisi pengeluaran, pasar barang, sektor riil, sektor Keynesia. Kebijakan fiskal tersebut pelaksanaannya mengacu pada faktor-faktor yang memengaruhi besarnya pendapatan nasional yaitu konsumsi, investasi, pengeluaran pemerintah, ekspor, dan impor. Pengeluaran pemerintah tersebut antara lain bersumber dari penerimaan pajak, maka pajak dan subsidi juga merupakan elemen kebijakan fiskal.

Pembahasan kebijakan fiskal kali ini tidak secara keseluruhan, tetapi hanya mengenai pajak dan subsidi, pengeluaran pemerintah, ekspor, dan impor.

1. Pajak dan Subsidi

Pajak (dilambangkan T) merupakan pungutan yang di- lakukan oleh pemerintah kepada rakyat tanpa kontra prestasi secara langsung. Sebaliknya, subsidi (dilambangkan F) merupakan pemberian pemerintah kepada rakyat. Oleh karena itu, boleh dikatakan bahwa subsidi merupakan pajak yang negatif. Berangkat dari konsep inilah pembahasan tentang pajak dan subsidi biasanya dijadikan satu. Pajak dan subsidi dapat memengaruhi pendapatan nasional melalui pengu- rangan/penambahan pendapatan masyarakat yang siap digunakan untuk konsumsi. Pajak mengurangi daya beli sedangkan subsidi menambah daya beli masyarakat.

Di lain pihak, pajak sebagai sumber pendapatan pemerintah. Oleh karena itu, besar kecilnya pajak (maupun subsidi) berpengaruh terhadap besar pendapatan pemerintah, dan pada selanjutnya memengaruhi pengeluaran pemerintah (Government expenditure, disingkat G).

a. Pajak

Pemungutan pajak dapat menurunkan pendapatan nasional. Pajak dapat mengurangi daya beli konsumen sehingga pasar produk menjadi lesu. Dampak selanjutnya adalah menurunnya keuntungan produsen sehingga produsen akan mengurangi produksinya. Di lain pihak, pajak yang dibebankan kepada para pengusaha berdampak pada naiknya biaya produksi sehingga harga jual produknya juga harus dinaikkan. Hal ini akhirnya juga berdampak terhadap lesunya

perekonomian. Dilihat dari sisi ini, pajak dapat menurunkan aktivitas ekonomi masyarakat.

Di dalam teori ekonomi makro, pola pemungutan pajak ada tiga macam yaitu:

(1) bahwa besar-kecilnya pajak dipengaruhi oleh pendapatan, T = tY, misal besarnya pajak 10%, dari pendapatan, ditulis T = 0,1Y;

(2) pajak yang tidak dikaitkan dengan pendapatan, besarnya tetap, T = To, misal pajak sebesar Rp 5.000,00 per orang, ditulis T = 5000;

(3) pajak yang unsurnya ada yang bersifat tetap dan ada yang bersifat variabel (dipengaruhi pendapatan), persamaan fungsi pajaknya  T = To + tY, misal T = 5000 + 0,1Y.

1) Tarif Pajak

Dalam contoh di atas, t = 10%. Untuk pendapatan berapapun, pajaknya 10% dari pendapatannya. Apakah besarnya t selalu konstans? Ada tiga macam kemungkinan besarnya t, yaitu:

µ jika t meningkat dengan semakin meningkatnya tingkat kelompok pendapatan, maka sistem pajaknya disebut Pajak Progresif,

µ jika t konstan untuk setiap tingkat kelompok pendapatan, maka sistem pajaknya disebut Pajak Proporsional,

µ jika t menurun dengan semakin meningkatnya tingkat kelompok pendapatan, maka sistem pajaknya disebut Pajak Regresif.

2) Pajak dan Perekonomian

Perekonomian dapat dipengaruhi oleh pajak yang dipungut pemerintah. Konsumsi masyarakat dipengaruhi pajak melalui penurunan daya konsumen. Perhatikan contoh berikut ini!

Sebelum ada pajak, C  =  f  (Y), tetapi setelah ada pajak berubah menjadi C = f(Yd) di mana:

C = konsumsi

Yd   =   Y – T atau Yd adalah penghasilan bersih yang siap dibelanjakan, disebut  disposable income.

( + )

3) Automatic Stabilizer

Pajak yang mengandung persentase pendapatan sebagai Automatic Stabilizer fluktuasi pendapatan nasional. Pajak yang mengandung persentase bermakna sebagai berikut.

a) jika pendapatan naik maka jumlah nominal pajak yang dikenakan kepada masyarakat juga naik. Oleh karena itu, pajak tersebut dapat mengerem laju peningkatan pendapatan nasional,

b) jika pendapatan turun maka jumlah nominal pajak yang dikenakan kepada masyarakat juga turun. Oleh karena itu, pajak tersebut tidak mempercepat turunnya pendapatan nasional karena pajaknya dikurangi.

Penjelasan di atas dapat ditunjukkan pada gambar berikut ini.

0

( - )

_______ = fluktuasi pendapatan tanpa pajak persentase

—————   = fluktuasi pendapatan dengan pajak persentase

b. Subsidi (F)

Tahukah kalian, apakah subsidi itu? Subsidi (biasanya dilambangkan F) adalah pemberian tunjangan kepada masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah. Pemberian subsidi tersebut dapat berbentuk:

µ sumbangan kepada veteran dan pensiunan,

µ bantuan bencana alam,

µ bantuan kepada para penganggur dan penduduk miskin, misal Bantuan Langsung Tunai untuk kompensasi kenaikan harga BBM,

µ bantuan kepada anak-anak di panti asuhan,

µ subsidi  yang  diberikan  oleh  pemerintah  kepada perusahaan-perusahaan,

µ bea siswa yang diberikan oleh pemerintah kepada anak kurang mampu maupun anak berprestasi.

Sumber : Tempo

Gambar 2.2 Salah satu cara pemerintah untuk membantu masyarakat dalam peningkatan daya beli adalah dengan menerapkan subsidi terhadap barang kebutuhan pokok

Subsidi merupakan pajak negatif, karena pemerintah bukannya menarik uang dari masyarakat melainkan justru memberikan uang kepada masyarakat. Subsidi tersebut meningkatkan daya beli konsumen sehingga dapat meningkatkan kegiatan perekonomian masyarakat, dan dampaknya adalah meningkatnya pendapatan nasional.

Subsidi memengaruhi perekonomian melalui konsumsi sebagai berikut.

Sebelum ada subsidi , C  =  f  (Y), tetapi setelah ada subsidi berubah menjadi C = f (Yd) di mana:

C = konsumsi

Yd   =   Y + F atau Yd adalah penghasilan bersih yang siap dibelanjakan, disebut  disposable income.

2. Sektor Pemerintah

Pemerintah dapat melakukan campur tangan perekonomian melalui pengeluaran pemerintahnya (biasanya dilambangkan G). Pengeluaran pemerintah tersebut bersumber antara lain dari penerimaan pajak dan subsidi. Pengeluaran pemerintah tersebut digunakan untuk pembelian barang dan jasa oleh pemerintah, baik berupa pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan.

Besarnya pengeluaran pemerintah tidak dipengaruhi oleh besarnya pendapatan nasional, tetapi besarnya pengeluaran pemerintah dapat berpengaruh terhadap pendapatan nasional periode berikutnya. Pengeluaran pemerintah yang diterima oleh masyarakat dapat meningkatkan daya beli konsumen; sedangkan pengeluaran pemerintah yang digunakan untuk membeli barang diterima oleh produsen. Produsen tersebut dapat memperoleh keuntungan dan selanjutnya dapat digunakan untuk ekspansi perusahaannya. Akibatnya, aktivitas perekonomian menjadi meningkat.

3. Ekspor dan Impor

Ekspor (biasanya dilambangkan X) dan impor (biasanya dilambangkan M) merupakan sektor luar negeri yang turut berpengaruh terhadap perekonomian nasional. Ekspor adalah penjualan barang ke luar negeri. Besarnya ekspor ditentukan oleh pembeli di luar negeri sehingga pelaku dalam negeri tidak dapat menentukan besarnya ekspor.

Naiknya ekspor dapat meningkatkan pendapatan nasional karena dapat meningkatkan kegiatan perekonomian dalam negeri. Jika ekspor naik, maka faktor–faktor produksi dapat diberdayakan, lapangan kerja dapat bertambah luas, dan akhirnya dapat meningkatkan pendapatan nasional.

Impor adalah pembelian barang dari luar negeri. Oleh karena itu pada umumnya impor ini untuk konsumsi, maka besarnya impor tergantung pada pendapatan nasional. Adapun rumus dasarnya adalah

di mana:

M   = pengeluaran impor

Mo = otonomi impor

mY = impor induced

m = MPM = Marginal Propensity to Import, besarnya =  

Naiknya impor dapat menurunkan pendapatan nasional. Mengapa? Dengan adanya impor menyebabkan produsen dalam negeri menurun pasarnya, dan dengan impor tersebut berarti ada kucuran dana ke luar negeri. Secara tidak langsung, investasi di dalam negeri dapat menurun.

Dalam melaksanakan program pembangunan, sebelum tahun anggaran berjalan berakhir, biasanya pemerintah mengeluarkan RAPBN untuk tahun berikutnya. RAPBN tersebut lalu diusulkan kepada DPR untuk dibahas, direvisi untuk selanjutnya disahkan menjadi Undang-undang APBN untuk tahun berikutnya (depan). Dalam APBN tersebut terdapat sisi (pos) anggaran penerimaan pemerintah dan sisi (pos) anggaran pengeluaran pemerintah. Pos anggaran pengeluaran pemerintah dibagi menjadi dua, yaitu anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran belanja untuk pemerintah daerah.

Secara rinci anggaran belanja negara adalah sebagai berikut.

1. Belanja Pemerintah Pusat

a. Pengeluaran Rutin

1) Belanja pegawai:

a) gaji dan pensiun, b) tunjangan beras,

c) lauk pauk,

d) lain-lain belanja pegawai dalam negeri,

e) belanja pegawai luar negeri.

2) Belanja barang:

a) belanja barang dalam negeri, b) belanja barang luar negeri.

3) Pembayaran bunga utang:

a) utang dalam negeri,

b) utang luar negeri.

4) Subsidi:

a) subsidi BBM,

b) subsidi non BBM:

1) pangan,

2) listrik,

3) bunga kredit program,

4) lain-lain.

5) Pengeluaran rutin lainnya

b. Pengeluaran Pembangunan:

1) pembiayaan pembangunan rupiah,

2) pembiayaan proyek.

2. Belanja Pemerintah Daerah

a. Dana Perimbangan:

1) Dana Bagi Hasil.

2) Dana Alokasi Umum.

3) Dana Alokasi Khusus.

b. Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian

Untuk lebih memahami dan mengenal sumber-sumber penerimaan dan sumber-sumber pengeluaran atau belanja negara, perhatikan realisasi APBN  berikut ini.

Realisasi APBN Tahun Anggaran 2006 Posisi Sampai Dengan Tanggal 7 Juni 2006

Berdasarkan data yang diperoleh dari Direktorat Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, hingga tanggal 7 Juni 2006 realisasi pendapatan negara telah mencapai Rp209,05 trilliun atau 33,44% dari total target pendapatan, sedangkan realisasi belanja negara telah menyerap Rp203,10 trilliun atau 31,36% dari total anggaran belanja. Ikhtisar realisasi APBN Tahun Anggaran 2006 secara lengkap adalah sebagaimana tabel di bawah ini:

Realisasi APBN Republik Indonesia Tahun Anggaran 2006 Posisi s.d Tanggal 7 Juni 2006

(dalam ribuan rupiah)

Uraian APBN 2006 Realisasi APBN 2006 %

1234 = (3/2 * 100)

A. Pendapatan 625.237.026.162 209.052.368.427 33,44

Negara dan   

Hibah   

I.   Penerimaan 621.605.436.162 208.474.659.556 33,54

Dalam Negeri   

1.  Penerimaan 416.313.160.000 161.473.375.157 38,79

Perpajakan   

2.  Penerimaan 205.292.276.162 47.001.284.399 22,89

Bukan Pajak   

II.  Hibah 3.632.590.000 577.708.871 15,91

B.  Belanja Daerah 647.667.816.140 203.104.153.470 31,36

I.   Belanja Peme- 427.598.300.000 113.572.156.366 26,56

rintah Pusat   

II.  Belanja Daerah 220.069.516.140 89.531.997.104 40,68

C.  Keseimbangan 54.198.213.857 37.164.192.667 68,57

Primer   

D.  Surplus/Defisit (22.430.789.978) 5.948.214.958 (26,52)

Anggaran (A-B)   

E.  Pembiayaan   

I.   Pembiayaan 22.430.789.978 7.888.726.107 35,17

Dalam Negeri 50.912.989.978 22.666.664.197 44,52

II.  Pembiayaan   

Luar Negeri (28.482.200.000) (14.777.938.090) 51,88

(Netto)   

3. Pengeluaran/ Belanja Daerah

Pengeluaran/ belanja daerah terdiri atas:

a. Pengeluaran Belanja

1) Belanja Rutin

a) Administrasi Umum.

(1) Belanja pegawai.

(2) Belanja barang.

(3) Belanja perjalanan dinas.

(4) Belanja pemeliharaan.

b) Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Umum

2) Belanja Investasi

a) Publik.

b) Aparatur.

b. Pengeluaran Transfer

1) Angsuran pinjaman dan bunga.

2) Bantuan

3) Dana cadangan.

c. Pengeluaran Tak Terduga

1. APBN merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu suatu daftar yang berisi rencana penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun (dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember).

2. APBD merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yaitu suatu daftar yang berisi penerimaan dan pengeluaran suatu pemerintahan daerah dalam jangka waktu satu tahun (dari tanggal 1 Januari sampai dengan

31 Desember), yang ditetapkan oleh Kepala Daerah (Gubernur/Bupati) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Tingkat I/II.

3. Fungsi APBN yaitu fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

4. Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam pelak- sanaan kegiatan produksi, perluasan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kemak- muran masyarakat.

5. Landasan hukum penyusunan APBN:

a. UUD 1945 pasal 23 ayat 1 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun.

b. Keputusan Presiden yang ditetapkan setiap tahun tentang pelaksanaan APBN.

6. Dasar Hukum Keuangan Daerah dan APBD :

a. UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah daerah (Bab VIII, pasal 78 s/d 86)

b. UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuang- an antara Pemerintah Pusat dan Daerah

c. PP Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Per- tanggungjawaban Keuangan Daerah.

7. Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat dibedakan menjadi:

8. Potensi keuangan daerah, diten- tukan oleh hal-hal sebagai berikut.

a. Pertumbuhan  penduduk. b. Sumber pendapatan baru.

c. Kondisi awal suatu daerah.

d. Ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan.

e. Kenaikan Pendapatan Domes- tik Regional Bruto (PDRB) per kapita riil.

f. Tingkat inflasi.

g. Penyesuaian tarif.

h. Pembangunan baru.

9. Penerimaan (pendapatan) negara merupakan semua penerimaan dalam negeri dan penerimaan lain yang digunakan untuk membiayai belanja negara.

10. Sumber-Sumber Penerimaan Daerah terdiri atas:

a. sisa lebih perhitungan anggaran tahun yang lalu,

b. pendapatan Asli Daerah (PAD),

c. dana perimbangan.

11. Sektor fiskal merupakan salah satu alat kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan ekonomi makro. Sektor fiskal juga sering disebut pendapatan nasional sisi penge- luaran, pasar barang, sektor riil, sektor Keynesia, atau identitas pendapatan nasional Y = C + I + G + X – M.

12. Konsumsi adalah semua penge- luaran rumah tangga untuk meme- nuhi kebutuhannya. Pengeluaran tersebut tidak ditujukan untuk mencari pendapatan, tetapi me- mang hanya untuk memenuhi kebutuhannya.

13. Besarnya konsumsi dipengaruhi oleh pendapatan, dan dalam ilmu ekonomi sering dirumuskan dengan fungsi konsumsi.

14. Tabungan atau saving biasanya dinotasikan dengan huruf S. Saving

(S) adalah fungsi dari pendapatan nasional (Y) atau dapat ditulis sebagai S = f (Y)

15. Investasi merupakan pengeluaran yang dilakukan oleh sektor bisnis. Investasi dapat berbentuk investasi tetap  bisnis  atau  business  fixed

investment, misalnya pembelian mesin baru dan pembelian silicon graphic computer bagi industri iklan; bangunan perumahan atau residential construction; perubahan neto inventori bisnis atau net change in business inventories; atau lainnya

16. Pajak dan subsidi terkait langsung dengan penerimaan atau penge- luaran pemerintah sehubungan dengan rakyat. Pemerintah memu- ngut pajak dari rakyat, dan pemerintah memberikan subsidi kepada rakyat.

17. Pajak mengurangi pendapatan masyarakat yang siap dibelanjakan. Sebaliknya, subsidi menambah pendapatan masyarakat yang siap dibelanjakan.

18. Pajak dengan persentase disebut Automatic Stabilizer,  karena membuat perekonomian lebih kecil fluktuasi perubahan pendapatan masyarakatnya.

19. Pengertian Subsidi:

a. subsidi disebut pajak negatif, artinya bukannya masyarakat “diminta” membayar pajak, tetapi malah “diberi” uang dari hasil penarikan pajak,

b. subsidi penghasilan berbentuk tunjangan-tunjangan, yang diberikan sebagai penghasilan atau untuk meningkatkan penghasilan

21. Beberapa contoh transfer peme- rintah sebagai subsidi adalah sebagai berikut.

a. Sumbangan pemerintah yang diberikan oleh negara kepada rakyat yang menderita akibat adanya bencana alam.

b. Sumbangan yang diberikan oleh pemerintah kepada para penganggur.

c. Uang pensiun yang diberikan pemerintah kepada para pegawai yang telah pensiun.

d. Subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada perusa- haan-perusahaan.

e. Bea siswa yang diberikan oleh pemerintah kepada mahasiswa dan sebagainya.

22. Yang dimaksud dengan Kebijakan Fiskal (Fiscal Policy) adalah tindakan yang diambil pemerintah dalam bidang anggaran pendapatan dan belanja negara dengan tujuan untuk memengaruhi jalannya pereko- nomian (seperti yang diinginkan).

23. Elemen sektor fiskal yang meliputi konsumsi, tabungan, investasi, pajak, subsidi, pengeluaran pemerintah, ekspor, dan impor dapat memengaruhi perekonomian melalui proses multiplier.

24. Angka multiplier adalah angka yang menunjukkan berapa kali penda- patan nasional akan berubah jika elemen kebijakan fiskal diubah.

25. Pengaruh/peranan kebijakan fiskal (perpajakan), dalam perekonomian sebagai berikut.

a. Tingkat pengenaan pajak me- mengaruhi tingkat tabungan pemerintah dan juga volume sumber daya yang tersedia untuk penyediaan modal pem- bangunan.

b. Tingkat dan struktur perpa- jakan akan memengaruhi tabungan masyrakat.

c. Distribusi dari beban pajak/ pengenaan pajak, dan distribusi manfaat dari pengeluaran pemerintah akan dapat mem- bantu dalam pemerataan pendapatan.

d. Perlakuan pajak terhadap investasi asing (PMA) akan memengaruhi volume arus modal yang masuk ke dalam negeri dan tingkat reinvestasi dari modal yang dihasilkan.

e. Struktur perpajakan impor dan ekspor akan memengaruhi neraca perdagangan luar negeri.

26. Pengeluaran (belanja) negara merupakan semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas- tugas umum pemerintah dan pembangunan.

A. Pilihlah jawaban yang tepat dengan memberikan tanda silang (X) pada huruf a, b, c, d, atau e di depan jawaban yang tersedia, dan kerjakan di kertas lain!

1. Tujuan penyusunan APBD adalah….

a. meningkatkan ekspor dan impor

b. mengatur pendapatan dan pengeluaran negara

c. meningkatkan pendapatan pajak dan retribusi

d. mengatur pengatur pendapatan dan pengeluaran daerah

e. menentukan prioritas pembangunan

2. Kebijakan yang digunakan pemerintah dalam menyusun APBN disebut juga dengan kebijakan….

a. fiskal

b. moneter

c. anggaran

d. pemerintahan

e. pembangunan

3. Berikut ini penerimaan negara yang meliputi: 1. gas alam,

2. pajak penghasilan, 3. laba bersih,

4. bantuan program.

Yang termasuk penerimaan dalam negeri di luar migas adalah….

a. 1 dan 2 b. 2 dan 3

c. 1 dan 3

d. 3 dan 4

e. 2 dan 4

4. Di bawah ini yang bukan merupakan pengeluaran rutin negara adalah….

a. subsidi

b. belanja pegawai

c. belanja proyek

d. belanja barang

e. bunga dan cicilan utang

5. Tujuan kebijakan anggaran adalah menyeimbangkan anggaran, artinya anggaran….

a. pendapatan sama dengan anggaran belanja

b. pendapatan lebih besar dari anggaran belanja

c. rutin sama dengan penerimaan pemerintah

d. pembangunan sama dengan anggaran belanja rutin

e. pendapatan sama dengan biaya rutin

6. Tindakan yang dilakukan oleh pemerintah jika RAPBN yang diajukan ditolak oleh DPR….

a. menggunakan RAPBN tahun yang lalu b. tetap menggunakan RAPBN tersebut

c. menyusun kembali RAPBN baru

d. memperbaiki RAPBN yang tidak dapat persetujuan

e. menunggu sampai DPR menyetujui

7. Berikut ini pengeluaran negara yang meliputi: 1. tunjangan beras

2. uang makan

3. belanja non pegawai 4. subsidi BBM

Yang termasuk belanja pegawai adalah….

a. 1 dan 2 b. 2 dan 3

c. 1 dan 3

d. 3 dan 4

e. 2 dan 4

8. Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara dilakukan oleh pemerintah setiap….

a. satu tahun d. empat tahun

b. dua tahun e. lima tahun

c. tiga tahun

9. Berikut ini yang bukan merupakan sumber-sumber pendapatan negara adalah….

a. pajak dan retribusi

b. denda dan barang rampasan oleh pemerintah

c. keuntungan dari perusahaan swasta

d. bantuan dari luar negeri

e. keuntungan dari badan usaha milik negara

10. Berikut ini merupakan pembelanjaan rutin peme- rintah, kecuali….

a. belanja untuk gaji pegawai daerah b. biaya proyek

c. biaya rapat dinas

d. biaya pemeliharaan gedung kantor daerah

e. membeli peralatan kantor

11. Penyediaan sarana dan prasarana sosial, seperti jalan dan jembatan merupakan realisasi salah satu fungsi APBN, fungsi yang dimaksud adalah….

a. distribusi b. alokasi

c. stabilisasi

d. pemerataan

e. sosialisasi

12. Pemberian subsidi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk belanja pegawai dan non pegawai termasuk jenis pengeluaran….

a. tambahan b. rutin

c. departemen

d. pembangunan

e. non departemen

13. Azas berimbang di dalam penyusunan APBN berarti….

a. anggaran  penerimaan  disesuaikan  dengan anggaran pembiayaan

b. defisit dalam anggaran pengeluaran ditutup dengan pinjaman

c. anggaran  pembiayaan  disesuaikan  dengan anggaran penerimaan

d. anggaran penerimaan lebih besar dari anggaran pembiayaan

e. anggaran penerimaan sama dengan anggaran pengeluaran

14. Dengan APBN seimbang maka ....

a. pemerintah tidak mengalami defisit b. laju inflasi sama dengan nol persen

c. devaluasi dapat dihindari

d. kredit luar negeri tidak diperlukan lagi

e. kelangsungan pembangunan nasional lebih terjamin

15. Di bawah ini adalah unsur-unsur anggaran belanja: 1. belanja barang

2. cicilan utang

3. pembelian kendaraan dinas 4. bantuan proyek

5. subsidi daerah otonom

Yang termasuk pengeluaran rutin adalah….

a. 1, 2, dan 5 b. 2, 3, dan 4

c. 1, 3, dan 4

d. 3, 4, dan 5

e. 1, 4, dan 5

16. Tabungan pemerintah pada hakikatnya adalah selisih antara pos ….

a. penerimaan dan pengeluaran

b. pengeluaran pembangunan dengan pengeluaran rutin

c. penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin

d. penerimaan luar negeri dengan pengeluaran rutin

e. penerimaan dengan pengeluaran rutin

17. Dua instrumen pokok dari kebijakan fiskal adalah….

a. pendapatan dan pengeluaran b. perpajakan dan suku bunga

c. pendapatan dan suku bunga

d. perpajakan dan pendapatan

e. pengeluaran dan perpajakan

18. Hasil nilai ekspor kerajinan Indonesia dalam APBN dimasukkan di pos….

a. penerimaan rutin

b. penerimaan dalam negeri

c. penerimaan pembangunan

d. penerimaan proyek

e. penerimaan ekspor

19. Salah satu fungsi kebijakan fiskal oleh pemerintah adalah untuk menyeimbangkan, menyesuaikan pembagian pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dinamakan dengan fungsi….

a. alokasi

b. distribusi

c. stabilisasi

d. rehabilitasi

e. rekonstruksi

20. Dalam RAPBN pos bunga dan cicilan utang terdapat dalam….

a. pengeluaran rutin

b. pengeluaran pembangunan

c. penerimaan migas

d. penerimaan non migas

e. penerimaan pembangunan

B. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat!

1. Sebutkan pengertian APBN dan APBD! 2. Sebutkan fungsi dan tujuan APBN!

3. Sebutkan dan jelaskan sumber-sumber penerimaan negara!

4. Sebutkan dan jelaskan pengeluaran negara!

5. Kebijakan anggaran dapat dilaksanakan dalam beberapa cara. Sebutkan dan jelaskan satu persatu!

6. Deskripsikan apa yang dimaksud dengan kebijakan fiskal!

7. Sebutkan fungsi utama kebijakan fiskal! 8. Sebutkan jenis-jenis kebijakan fiskal!

9. Deskripsikan pengaruh/peranan kebijakan fiskal (perpajakan), dalam perekonomian suatu negara!

10. Sebutkan perbedaan antara pajak dan subsidi!