Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ekonomi Kelas 11 - Pengertian, Macam-Macam dan Pemain Pasar Modal

Ekonomi Kelas 11 - Pengertian, Macam-Macam dan Pemain Pasar Modal - Pasar modal, pasar yang menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang. Pasar modal menampung kegiatan yang berhubungan dengan obligasi dan efek.

PT Bank Negara Indonesia, tbk.  PT HM Sampoerna, tbk. dan masih banyak lagi perusahaan-perusahaan di Indonesia yang menambahkan tbk di belakang nama perusahaannya. Kalian tentu tahu bukan apa artinya? Tbk merupakan kependekan dari terbuka. Hal ini berarti perusahaan yang menggunakan nama dengan embel-embel tbk di belakangnya, merupakan perusahaan yang sudah go public atau menjual sahamnya kepada masyarakat luas melalui bursa efek. Banyaknya perusahaan yang sudah go public, menunjukkan kegiatan di bursa efek makin ramai karena adanya perusahaan yang membutuhkan tambahan modal di satu sisi, dan banyaknya penyandang dana yang menyadari peluang memperoleh keuntungan dengan berjual beli efek di pasar bursa di sisi yang lain.

Pada bab ini kalian akan belajar mengenai berbagai produk pada bursa efek dan mekanisme kerja bursa efek tersebut. Pelajari dengan saksama, agar hasil yang kalian capai bisa maksimal!

1. Pengertian Pasar Modal

Secara umum pasar terjadi karena bertemunya transaksi jual dan beli. Pasar output terjadi karena bertemunya transaksi menjual dan membeli output, pasar uang terjadi karena bertemunya transaksi menjual dan membeli uang, dan pasar input terjadi karena bertemunya transaksi menjual dan membeli input. Bagaimana dengan pasar modal? Sama seperti pasar-pasar yang lain, pasar modal juga terjadi karena bertemunya transaksi menjual dan membeli modal. Untuk menyebut modal seringkali juga menggunakan istilah efek, securities, atau stock. Secara fisik, pasar modal disebut dengan bursa efek. Di Indonesia, dewasa ini ada 2 bursa efek yang beroperasi yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).

Jadi Pasar Modal adalah pasar yang menampung kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek. Pasar modal berfungsi menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.

Di pasar modal penjual dan pembeli modal bertemu untuk melakukan transaksi. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal atau tambahan modal untuk mengembangkan usahanya. Untuk memperoleh modal tersebut, mereka berusaha menjual efek di pasar modal. Sementara itu pembeli di pasar modal adalah individu atau organisasi atau lembaga yang bersedia menyisihkan kelebihan dananya untuk membeli efek yang dikeluarkan perusahaan yang menurut mereka meng- untungkan.

Dalam rangka memperlancar transaksi jual beli modal, bursa efek memiliki banyak peran terutama yang terkait dengan tersedianya sarana perdagangan efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) seperti aturan main dalam kegiatan bursa efek dan informasi lengkap mengenai bursa efek. Selain itu bursa efek juga berperan untuk mencegah praktik-praktik yang dilarang dalam bursa efek seperti kolusi dan sebagainya dan tentu saja bursa efek selalu mengupayakan instrumen pasar modal serta menciptakan instrumen dan jasa baru.

2. Macam-Macam Pasar Modal

Agar dapat menjalankan perannya dengan baik, ada dua macam pasar yang dikenal dalam pasar modal, yaitu pasar perdana dan pasar sekunder. Mari kita bicarakan satu demi satu.

a. Pasar Perdana (Primer)

Pasar perdana merupakan penawaran efek oleh emiten setelah izin emisi keluar sampai dengan pencatatan di bursa. Efek dijual dengan harga emisi (penawaran efek yang dilakukan oleh emiten   untuk diperdagangkan), sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana

dari penjualan tersebut.

b. Pasar Sekunder

Pasar sekunder dimulai setelah berakhirnya masa pencatatan di bursa perdana. Dalam pasar sekunder perdagangan efek terjadi antara pemegang saham dengan calon pemegang saham. Uang yang berputar di pasar sekunder tidak lagi masuk ke perusahaan yang menerbitkan efek, tetapi berpindah tangan dari satu pemegang saham ke pemegang saham berikutnya.

Tidak semua efek dapat diperjualbelikan di bursa efek. Hanya efek yang memenuhi syarat listing (pertama didaftarkan) saja yang dapat diperjualbelikan di bursa efek. Efek yang tidak memenuhi syarat listing hanya bisa dijual di luar bursa efek.

Seperti telah kalian baca di atas, bahwa tidak semua efek bisa dijualbelikan di bursa efek karena adanya persyaratan listing di bursa efek yang cukup berat dan ketat. Meskipun demikian efek yang tidak bisa dijualbelikan tersebut dapat diperdagangkan di pasar paralel. Bursa paralel diselenggarakan oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE). Di   Indonesia,   pada   awalnya   bursa   paralel   berada

di Jakarta (di bursa Efek Jakarta) namun sekarang bursa tersebut diambil alih oleh BES yang beroperasi di Surabaya.

3. Pemain di Pasar Modal

Transaksi di pasar modal melibatkan penjual dan pembeli modal. Tanpa ada keduanya tidak mungkin ada transaksi seperti dalam definisi pasar modal yang telah kita pelajari pada sub bab di atas. Penjual dan pembeli di pasar modal biasa disebut pemain di pasar modal. Para pemain terdiri dari pemain utama dan lembaga penunjang yang bertugas melayani kebutuhan dan kelancaran pemain utama.

Adapun para pemain utama dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi pemain utama adalah:

a. E m i t e n

Emiten adalah perusahaan yang melakukan penjualan surat-efek kepada masyarakat atau melakukan emisi di bursa. Emiten yang melakukan emisi dapat memilih 2 macam instrumen pasar modal apakah bersifat kepemilikan atau utang. Jika bersifat kepemilikan diterbitkan saham dan jika yang dipilih instrumen utang maka diterbitkan obligasi. Dalam melakukan emisi, emiten memiliki tujuan yang tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tujuan melakukan emisi antara lain:

1) Memperoleh tambahan dana

Dana modal yang diperoleh dari investor akan digunakan untuk perluasan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.

2) Melakukan pengalihan pemegang saham

Pengalihan ini dapat berbentuk pengalihan dari peme- gang saham lama kepada pemegang saham yang baru. Pengalihan dapat pula untuk menyeimbangkan pemegang sahamnya.

3) Mengubah/memperbaiki komposisi modal

Tujuan ini dimaksudkan untuk menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.

Contoh emiten misalnya: Reksadana (Investment Fund/ Mutual Fund) dan perusahaan-perusahan yang go public.

b. Investor (Pemodal)

Investor/pemodal adalah pihak/badan atau perorangan yang membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi. Sebelum membeli efek yang ditawarkan, para investor biasanya melakukan penelitian mengenai bonafiditas dan prospek usaha emiten. Adapun tujuan investor di pasar modal yaitu:

1) Memperoleh dividen

Tujuan investor hanyalah keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang akan dibayar emiten dalam bentuk bunga.

2) Kepemilikan perusahaan

Dalam hal ini semakin banyak saham yang dimiliki investor, maka akan semakin besar kekuasaannya terhadap perusahaan.

3) Berdagang

Tujuan investor adalah menjual kembali efek yang dimiliki pada saat harga tinggi, untuk memperoleh keuntungan dari jual beli efek yang dilakukan.

c. Lembaga Penunjang

Di samping pemain utama, pemain lain di pasar modal adalah lembaga penunjang. Sesuai sebutannya fungsi lembaga penunjang antara lain turut mendukung beroperasinya pasar modal agar memudahkan emiten dan investor dalam melakukan kegiatan masing-masing. Lembaga penunjang tersebut antara lain:

1) Penjamin Emisi (underwriter)

Penjamin emisi merupakan lembaga yang menjamin terjualnya efek yang diterbitkan emiten sampai batas waktu tertentu. Penjaminan emisi dapat dipilah menjadi:

a) Full Commitment

Penjamin emisi mengambil seluruh resiko tidak terjualnya efek secara penuh sesuai dengan harga penawaran pasar (kesanggupan penuh).

b) Best Effort Commitment

Penjamin emisi dituntut agar efek yang dikeluarkan semuanya laku dan apabila tidak laku maka dikembalikan kepada emiten. Jadi penjamin emisi tidak berkewajiban membeli saham yang tidak laku (kesanggupan terbaik).

c) Standby Commitment

Apabila efek yang dijual tidak laku, maka penjamin emisi bersedia membeli dengan ketentuan biasanya harga yang dibeli di bawah harga penawaran untuk umum (kesanggupan siaga).

d) All or None Commitment

Artinya transaksi resmi akan terjadi jika penjamin emisi dapat menjual semua efek yang ditawarkan, jika ada yang tidak laku, maka semua transaksi yang dilakukan oleh penjamin emisi dan investor dibatalkan dan semua efek dikembalikan kepada emiten.

2) Penanggung (Guarantor)

Penanggung merupakan lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dan penerima kepercayaan. Lembaga penanggung biasanya dari lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank yang telah mendapat izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jaminan kepada pihak yang membutuhkan kepercayaan dan pihak yang memberikan kepercayaan. Sebelum membeli efek investor memerlukan jaminan bahwa perusahaan yang mengeluarkan efek akan bersedia membayar haknya pada masa yang akan datang. Jadi dalam hal ini penanggung merupakan lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.

3) Wali Amanat (Trustee)

Wali Amanat merupakan lembaga yang bertindak sebagai wali si pemberi amanat. Pemberi amanat dalam hal ini adalah investor. Jadi wali amanat mewakili pihak investor dalam jual

beli obligasi. Kegiatan yang dilakukan wali amanat antara lain menilai kekayaan emiten, menganalisis kemampuan emiten, melakukan pengawasan terhadap emiten, memberi nasihat kepada investor terkait dengan emitan, memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi, dan bertindak sebagai agen pembayaran.

4) Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang)

Pialang bertugas menjadi perantara dalam jual beli efek, yaitu perantara antara emiten dan investor. Pialang merupakan pihak yang melakukan jual beli efek namun risiko dan hak atas efek seluruhnya berada pada pihak investor. Pialang akan memperoleh balas jasa dari layanan yang ia berikan kepada investor.

5) Pedagang Efek (Dealer)

Pedagang efek adalah pihak yang membeli efek atas namanya sendiri. Lembaga yang dapat bertindak sebagai pedagang efek antara lain pialang, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank.

6) Perusahaan Surat Berharga (Securities Company)

Perusahaan surat berharga adalah perusahaan yang tercatat di bursa efek yang bergerak di bidang perdagangan efek dengan dukungan tenaga profesional seperti underwriter, broker, fund management.

7) Perusahaan Pengelola Dana (Investment Company)

Perusahaan pengelola dana merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai keinginan investor. Perusahaan ini memiliki 2 unit usaha yaitu pengelola dana (fund management) dan penyimpanan dana (custodian). Custodian juga melakukan penagihan bunga dan dividen kepada emiten.

Cara perusahaan pengelola dana menarik pemodal dapat dilakukan melalui dana bersama (mutual fund), dan melalui penjualan saham.

8) Biro Administrasi Efek

Biro administrasi efek merupakan kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.

Beberapa kegiatan yang sering dilakukan biro administrasi efek, antara lain adalah:

a) Membantu emiten dan underwriter dalam rangka emisi.

b) Penyimpanan dan pengalihan hak atas saham para investor.

c) Menyusun daftar pemegang saham atas permintaan emiten.

d) Menyiapkan korespondensi emiten kepada pemegang saham.

e) Membuat laporan-laporan yang diperlukan.

4. Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal

Di pasar modal sebenarnya ada banyak lembaga yang saling membutuhkan satu dengan lainnya. Lembaga-lembaga ini mengatur mekanisme kerja pasar modal agar dapat berjalan dengan baik dan lancar. Mereka terdiri dari lembaga pemerintah dan swasta yang masing-masing memiliki peran sejak perusahaan hendak go public hingga berhasil go public. Lembaga-lembaga tersebut adalah:

a. Pengatur Pasar Modal

Lembaga yang bertindak sebagai pengatur pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) atas nama Departemen Keuangan. Bursa Efek Jakarta dikelola oleh BAPEPAM, Bursa Efek Surabaya dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya, dan Bursa Parallel dikelola oleh Persatuan Pedagang Uang dan Efek-efek (PPUE).

b. Instansi Pemerintah

Lembaga-lembaga atau badan pemerintah ditugaskan dan diperbantukan untuk mendukung dan memperlancar proses perdagangan efek di pasar modal sejak rencana emisi hingga penjualan efeknya. Instansi pemerintah yang terlibat dalam mekanisme pasar modal adalah:

1) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Setiap perusahaan yang akan menanamkan modal di Indonesia harus memperoleh izin dari BKPM terlebih dahulu. Izin tersebut memuat antara lain komposisi dan jumlah dana investasi, besarnya modal dasar perusahaan, batas waktu penyetoran modal, dan komposisi pemegang saham.

2) Departemen Teknis

Pemberian izin usaha tergantung dari bidang usaha masing-masing. Izin setiap bidang usaha dikeluarkan oleh departemen yang membawahinya. Berikut departemen teknis untuk masing-masing bidang usaha antara lain:

µ Departemen keuangan melalui Bank Indonesia untuk izin usaha bidang keuangan dan perbankan.

µ Departemen perhubungan untuk izin usaha bidang pengangkutan.

µ Departemen perindustrian dan perdagangan untuk izin usaha bidang perdagangan dan industri.

µ Departemen  pertanian  untuk  izin  usaha  bidang perkebunan dan peternakan.

3) Departemen Kehakiman

Bagi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas, sebelum didirikan, anggaran dasar perusahaannya terlebih dahulu harus disahkan oleh departemen kehakiman.

c. Lembaga Swasta

Selain lembaga pemerintah, terdapat beberapa lembaga swasta yang memegang peran penting dalam menunjang

keberhasilan kegiatan di pasar modal. Lembaga swasta tersebut adalah:

1) Notaris

Rencana untuk menjual saham atau obligasi di pasar modal terlebih dahulu harus disetujui RUPS. Agar persetujuan tersebut sah diperlukan jasa notaris. Catatan-catatan yang perlu disahkan notaris antara lain berita acara RUPS, semua keputusan dalam RUPS, dan perubahan anggaran yang dilakukan.

2) Akuntan Publik

Akuntan publik dibutuhkan untuk melakukan penilaian dan menentukan kelayakan laporan keuangan seperti neraca, laporan rugi laba, dan laporan perubahan modal emiten. Setelah melalui beberapa penilaian, akuntan publik akan mengeluarkan pernyataan atau pendapat terhadap hasil penilaian yang telah dilakukan.

3) Konsultan Hukum

Konsultan hukum bertugas memberikan pernyataan tentang keabsahan dokumen yang diajukan seperti akte pendirian dan anggaran perusahaan, penyertaan modal oleh pemegang saham sebelum go publik, penilaian izin usaha, status kepemilikan dari aktiva perusahaan, perjanjian yang dibuat dengan pihak ketiga, dan kemungkinan gugatan atau tuntutan.

4) Badan Penilai (Appraiser)

Badan penilai bertugas menilai kewajaran nilai aktiva seperti tanah, gedung, mobil, dan aktiva lain sehingga seluruh nilai aktiva dapat diketahui dengan jelas dan benar.

5) Konsultan Efek (Investment Advisor)

Konsultan efek bertugas memberikan pendapat tentang keuangan dan manajemen emiten. Konsultan efek akan memberikan konsultasi tentang jenis dana yang diperlukan, pemilihan sumber dana yang diinginkan, dan struktur permodalan yang tepat.

5. Manfaat yang Diperoleh Pihak-Pihak yang Terkait dengan Keberadaan Pasar Modal

Dari pembahasan yang lalu, kita tahu bahwa ada banyak pihak yang terkait dengan pasar modal. Pihak-pihak ini bersedia berkecimpung di sana tentu karena ada manfaat yang bisa diambil. Apa saja manfaat/keuntungan dari pasar modal bagi masing-masing pihak? Berikut dapat kalian pelajari ringkasannya.

a. Bagi emiten, pasar modal memberikan keman- faatan dalam bentuk:

1) perolehan dana yang lebih besar,

2) adanya fleksibilitas pengelolaan dana bagi perusahaan,

3) memperkecil ketergantungan modal pada pinjaman bank,

4) kesesuaian besar kecilnya dividen yang dibagikan dengan besar kecilnya keuntungan perusahaan, dan

5) ketidakharusan adanya kekayaan yang mesti dijaminkan.

b. Bagi investor, pasar modal memberikan keman- faatan dalam bentuk:

1) keuntungan (capital gain) jika ada kenaikan harga saham,

2) dividen bagi pemegang saham dan bunga bagi pemegang obligasi,

3) hak suara dalam RUPS, dan

4) peluang berinvestasi   di beberapa perusahaan secara bersama-sama.

c. Bagi pemerintah, pasar modal memberikan keman- faatan dalam bentuk:

1) hasrat investasi masyarakat yang lebih besar,

2) pembangunan ekonomi yang lebih maju,

3) kesempatan kerja yang lebih luas, dan

4) kemampuan pasar modal sebagai salah satu indikator perkembangan ekonomi nasional.

d. Bagi lembaga penunjang pasar modal, pasar modal memberikan kemanfaatan dalam bentuk:

1) pembentukan  harga pada bursa paralel, dan

2) likuiditas efek yang semakin tinggi.

Dalam melakukan transaksi di pasar selalu ada barang yang dijualbelikan. Begitu pula dalam pasar modal, barang yang dijualbelikan dikenal dengan istilah instrumen pasar modal. Instrumen pasar modal baik yang bersifat kepemilikan (saham) maupun utang (obligasi) dapat diperjualbelikan kembali oleh pemiliknya.

Ada beberapa jenis instrumen pasar modal di pasar modal antara lain adalah saham, obligasi, dan surat pernyataan utang lainnya seperti option, warrant, dan right. Mari kita bahas satu demi satu.

1. Saham

Saham merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan dalam arti pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Keuntungan yang diperoleh dari saham disebut dividen yang pembagiannya ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Saham dapat digolongkan ke dalam 2 jenis yaitu:

a. Berdasarkan Cara Pengalihannya

Atas dasar ini, saham dibedakan menjadi:

1) Saham atas tunjuk (bearer stocks)

Merupakan saham yang tidak mempunyai nama (nama pemilik tidak tercantum pada saham), sehingga mudah dijual kepada pihak lain.

2) Saham atas nama (registered stocks)

Merupakan saham yang mencantumkan nama pemiliknya. Untuk dialihkan kepada pihak lain diperlukan syarat dan prosedur tertentu.

b. Berdasarkan Hak Tagihnya

Atas dasar ini, saham dibedakan menjadi:

1) Saham biasa (common stock)

Saham biasa adalah tanda penyertaan modal pada suatu perusahaan (Perseroan Terbatas).

Keuntungan investor dalam pembelian saham dapat berupa:

a) Dividen yaitu bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham.

b) Capital gain yaitu keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham.

2) Saham istimewa (preferred stock)

Saham istimewa merupakan saham yang memberikan prioritas pilihan kepada pemegangnya antara lain sebagai berikut.

a) Saham istimewa mempunyai hak terlebih dahulu dalam hal menerima dividen.

b) Dalam hak likuidasi berhak menerima pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham istimewa setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.

c) Pemegang saham istimewa memperoleh penghasilan dalam jumlah yang tetap.

d) Saham istimewa yang diterbitkan mempunyai jangka waktu yang tidak terbatas, akan tetapi perusahaan mempunyai hak untuk membeli kembali saham istimewa tersebut dengan harga tertentu.

e) Pemegang saham istimewa tidak mempunyai suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

2. Obligasi (Bonds)

Obligasi merupakan instrumen utang suatu perusahaan yang hendak memperoleh modal. Obligasi akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Keuntungan membeli obligasi dinyatakan dalam bentuk bunga (kupon). Berbeda dengan saham kepemilikan, obligasi tidak disertai dengan hak terhadap manajemen dan kekayaan perusahaan. Perusahaan yang menerbitkan obligasi hanya mengakui memiliki utang kepada pemegang obligasi sebesar nilai obligasi tersebut.

Macam-macam obligasi dapat ditinjau berdasarkan:

a. Cara Peralihan

Atas dasar ini, obligasi dibedakan menjadi:

1) Obligasi atas tunjuk (bearer bonds)

Merupakan obligasi yang tidak mempunyai nama (nama pemilik tidak tercantum pada obligasi), sehingga mudah dijual kepada pihak lain.

2) Obligasi atas nama (registered bonds)

Merupakan obligasi yang mencantumkan nama pemiliknya. Untuk dialihkan kepada pihak lain diperlukan syarat dan prosedur tertentu.

b. Hak Klaim

Atas dasar ini, obligasi dibedakan menjadi:

1) Obligasi dengan jaminan (secured bonds)

Merupakan obligasi dengan jaminan tertentu, misalnya obligasi dengan garansi (guaranteed bonds), obligasi dengan jaminan harta (mortgage bonds), obligasi dengan jaminan efek (collateral trust bonds), dan obligasi dengan jaminan peralatan (equipment bonds).

2) Obligasi tanpa jaminan (unsecured bonds)

Merupakan obligasi yang diberikan atas dasar kepercayaan saja, misalnya debenture bonds yang diterbitkan oleh pemerintah.

c. Cara Penetapan dan Pembayaran Bunga dan Pokok

Atas dasar ini, obligasi dibedakan menjadi:

1) Obligasi dengan bunga tetap

Merupakan obligasi yang memberikan bunga secara tetap setiap periode tertentu misalnya 16% per tahun.

2) Obligasi dengan bunga tidak tetap

Merupakan obligasi yang memberikan bunga tidak tetap dan biasanya mengikuti suku bunga bank yang berlaku pada periode tertentu.

3) Obligasi tanpa bunga

Merupakan obligasi yang tidak memberikan bunga kepada pemegangnya. Keuntungan diperoleh dari selisih nilai pembelian dengan nilai saat jatuh tempo.

d. Siapa yang Menerbitkan

Atas dasar ini, obligasi dibedakan menjadi:

1) Obligasi pemerintah

Obligasi pemerintah merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau perusahaan milik pemerintah.

2) Obligasi swasta

Obligasi swasta merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pihak swasta.

e. Saat Jatuh Tempo

Atas dasar ini, obligasi dibedakan menjadi:

1) Obligasi jangka pendek

Merupakan obligasi yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 tahun.

2) Obligasi jangka menengah

Merupakan obligasi yang memiliki jangka waktu antara 1 - 5 tahun.

3) Obligasi jangka panjang

Merupakan obligasi yang memiliki jangka waktu lebih dari 5 tahun.

3. Reksadana

Reksadana merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa pemiliknya menitipkan sejumlah dana kepada perusahaan reksadana, untuk digunakan sebagai modal berinvestasi baik di pasar modal maupun di pasar uang.

4. Surat Berharga Lainnya

Selain saham, obligasi, dan reksadana ada beberapa instrumen utang di bursa efek. Instrumen-instrumen tersebut adalah:

a. Option

Option merupakan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang atau lembaga yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan menjual saham (put option) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya.

b. Warrant

Warrant merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan pada waktu dan harga yang telah ditentukan.

c. Right

Right merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya (pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.

Perusahaan yang akan melakukan emisi saham maupun obligasi di pasar modal harus menjalani prosedur tertentu mulai dari persyaratan emisi dan dilanjutkan dengan penjualan saham dan obligasi di pasar perdana dan pasar sekunder.

1. Prosedur Penerbitan Efek (Emisi)

Prosedur dan persyaratan emisi harus dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan mulai dari masa tahap persiapan sampai berakhirnya emisi.

a. Tahapan Emisi

1) Tahap persiapan

Pada tahap ini perusahaan yang hendak go publik melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk membicarakan tujuan mencari modal di pasar modal, jenis modal yang dibutuhkan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan emisi.

2) Menyampaikan Letter of Intent

Hasil rapat yang telah disetujui dalam RUPS dituangkan dalam surat (letter of intent). Letter of Intent merupakan surat pernyataan kehendak perusahaan untuk menerbitkan efek melalui pasar modal. Surat ini diajukan kepada Bapepam. Dalam letter of intent tercakup pernyataan untuk emisi, jenis efek, nominal efek, waktu emisi, tujuan dan penggunaan dana emisi, data-data perusahaan, serta nama dan alamat bank yang menjadi relasi, notaris, akuntan dan penasihat hukum.

3) Penyampaian pernyataan pendaftaran

Pernyataan pendaftaran emisi ditujukan kepada Menteri Keuangan melalui (c.q) Ketua BAPEPAM. Pernyataan pendaftaran memuat informasi-informasi antara lain data tentang manajemen dan komisaris, struktur modal, kegiatan usaha, rencana emisi, dan penjamin pelaksana emisi.

4) Evaluasi oleh BAPEPAM

Evaluasi oleh BAPEPAM meliputi kelengkapan dokumen, penelaahan dokumen apakah telah sesuai dengan keadaan sebenarnya, kelengkapan informasi yang akan diberikan kepada masyarakat umum, dan kemampuan emiten untuk memenuhi persyaratan emisi. Apabila menurut evaluasi

BAPEPAM semua hal ini telah layak, maka dapat dimajukan ke langkah berikutnya, namun apabila belum, perusahaan diminta untuk melengkapi atau dapat pula ditolak apabila memang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5) Dengar pendapat terbuka

Dengar pendapat terbuka bertujuan untuk mendapatkan informasi langsung dari pihak yang akan melakukan emisi. Dengar pendapat terbuka diikuti oleh BAPEPAM, perusahaan yang bersangkutan, serta lembaga-lembaga terkait lainnya.

b. Persyaratan Emisi

Izin registrasi dan listing, diberikan oleh BAPEPAM setelah perusahaan memenuhi persyaratan emisi yang ditetapkan sebelumnya. Setelah registrasi di BAPEPAM, emiten harus listing di bursa paling lambat 90 hari setelah izin registrasi dikeluarkan.

c. Pasar Perdana (Primary Market)

Setelah memenuhi persyaratan, ketua BAPEPAM mengeluarkan izin emisi. Penawaran efek setelah pemberian izin emisi sampai dengan pencatatan di bursa disebut pasar perdana.

2. Prosedur Transaksi Efek

Sebelum masuk ke bursa efek, efek yang akan dijual perusahaan harus dijual di pasar perdana terlebih dahulu. Harga efek sudah ditentukan oleh perusahaan (emiten) dan tidak ada tawar menawar.

Ada beberapa tahap penawaran efek di pasar perdana yaitu:

a. Pengumuman dan Pendistribusian Prospektus

Pengumuman dan pendistribusian prospektus dimaksudkan agar calon pembeli mengetahui kehendak emiten dan tawaran pihak emiten berdasar prospektus yang disebarluaskan tersebut.

b. Masa Penawaran

Setelah menyebarluaskan prospektus, dilanjutkan dengan penawaran. Jangka waktu penawaran minimum 3 hari kerja dan maksimum 90 hari setelah izin emisi. Pada masa ini, pembeli menghubungi Agen Penjual yang ditunjuk oleh Underwriter untuk mengisi formulir pemesanan. setelah formulir pemesanan diisi oleh pembeli (investor), kemudian

dikembalikan kepada agen penjual, disertai tanda tangan dan fotokopi. Kartu tanda penduduk (KTP) investor tersebut sebanyak satu lembar.

c. Masa Penjatahan

Penjatahan dilakukan apabila jumlah yang dipesan investor melebihi jumlah yang disediakan emiten. Masa penjatahan dihitung 12 hari kerja setelah berakhirnya masa penawaran.

d. Masa Pengembalian

Bila jumlah yang dipesan investor tidak dapat dipenuhi, maka emiten harus mengembalikan dana yang tidak dapat dipenuhi dengan batas waktu maksimal 4 hari terhitung sejak berakhirnya masa penjatahan.

e. Penyerahan Efek

Penyerahan efek dilakukan setelah ada kesesuaian antara banyaknya efek yang dipesan investor dengan banyaknya efek yang dapat dipenuhi oleh emiten. Penyerahan efek dilakukan oleh penjamin emisi sesuai pesanan investor melalui agen penjual dengan batas waktu maksimum 12 hari kerja sejak tanggal berakhirnya masa penjatahan.

f. Pencatatan Efek di Bursa

Setelah semua proses di atas dilakukan, maka semua efek dicatat di bursa efek. Pencatatan ini merupakan proses akhir emisi efek di pasar perdana dan secara resmi dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

g. Pasar Sekunder

Pasar sekunder dimulai setelah berakhirnya masa pencatatan  di  bursa  perdana.  Dalam  pasar  sekunder

perdagangan efek terjadi antara pemegang saham dengan calon pemegang saham. Uang yang berputar di pasar sekunder tidak lagi masuk ke perusahaan yang menerbitkan efek, tetapi berpindah tangan dari satu pemegang saham ke pemegang saham berikutnya.

Pemegang saham yang tujuan utamanya berdagang, begitu berakhirnya pasar perdana dan dibukanya pasar sekunder dapat menjual lagi sahamnya apabila harganya meningkat. Biasanya mereka ini  bahkan telah  bisa mengantisipasi kenaikan harga saham yang dipilihnya sebelum pasar sekunder dibuka.

Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek tersebut. Syarat keanggotaan bursa efek biasanya terkait dengan kemampuan permodalan. Anggota bursa efek terdiri dari Pedagang Efek (PE) dan perantara pedagang efek (PPE). Pedagang Efek (Dealer) bertindak sebagai investor yang menerima konsekuensi baik untung maupun rugi sedangkan perantara pedagang efek (Broker) bertindak sebagai agen yang melakukan transaksi atas nama klien dengan memperoleh komisi maksimum 1 % dari nilai transaksi.

1. Pasar Modal adalah pasar yang menampung kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek. Pasar modal berfungsi menghu- bungkan investor perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.

2. Pasar modal terdiri dari pasar perdana dan pasar sekunder.

3. Pemain pasar modal adalah pihak- pihak yang melakukan transaksi jual beli di pasar modal.

4. Pemain di pasar modal terdiri dari pemain utama dan lembaga penunjang.

5. Pemain utama di pasar modal adalah emiten dan investor.

6. Lembaga penunjang di pasar modal adalah penjamin emisi (underwriter), penanggung (guarantor), wali amanat (trustee), perantara perda- gangan efek (broker, pialang), peda- gang efek (dealer), perusahaan surat berharga (securities company), peru- sahaan pengelola dana (investment company), dan biro administrasi efek.

7. Lembaga yang terkait dengan pasar modal adalah pengatur  pasar modal, instansi pemerintah, dan lembaga swasta.

8. Lembaga yang bertindak sebagai pengatur pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) atas nama Departemen Keuangan.

9. Instansi pemerintah yang terlibat dalam mekanisme pasar modal adalah Badan Koordinasi Pena- naman Modal (BKPM), Depar- temen Teknis, dan Departemen Kehakiman.

10. Lembaga swasta yang terlibat dalam pasar modal adalah notaris, akuntan publik, konsultan hukum, badan penilai (appraiser), dan konsultan efek (investment advisor).

11. Instrumen di pasar modal pada umumnya terdiri dari saham, obligasi, reksadana dan surat berharga lain seperti option, warrant, dan right.

A. Pilihlah jawaban yang tepat dengan memberi tanda silang (X) pada huruf a, b, c, d, atau e di depan jawaban yang tersedia, dan kerjakan di kertas lain!

1. Pasar modal terdiri dari ….

a. pasar perdana dan  pasar sekunder b. pasar sekunder dan pasar tersier

c. pasar valuta asing dan pasar perdana

d. pasar valuta asing dan pasar uang

e. pasar uang saja

2. Pihak yang menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi, disebut….

a. broker b. investor

c. emiten

d. wali amanat

e. underwriter

3. Pihak yang bertugas menjadi perantara dalam jual beli efek disebut….

a. wali amanat b. investor

c. guarantor

d. underwriter

e. broker

4. Surat berharga yang merupakan instrumen utang bagi perusahaan kepada pemiliknya disebut….

a. warrant d. reksadana

b. saham e.  option

c. obligasi

5. Keuntungan yang diperoleh pemegang saham dinyatakan dalam bentuk….

a. dividen d. kupon

b. capital loss e.  komisi

c. capital gain

6. Imbalan yang diterima pialang  saham dinyatakan dalam bentuk….

a. dividen b. bunga

c. provinsi

d. kupon

e. komisi

7. Keuntungan yang diperoleh pemegang obligasi dinyatakan dalam bentuk….

a. dividen

b. capital loss

c. capital gain

d. kupon

e. komisi

8. Capital gain adalah....

a. selisih antara harga beli dan harga jual yang terjadi b. selisih antara harga pokok dengan harga jual

c. selisih antara pendapatan dengan biaya

d. selisih antara harga beli  dengan harga pasar

e. selisih antara harga konsumen dengan harga produsen

9. Obligasi yang tidak mencantumkan nama pemiliknya disebut ….

a. obligasi atas unjuk

b. obligasi tanpa jaminan

c. obligasi bunga tidak tetap

d. obligasi pemerintah

e. obligasi jangka pendek

10. Lembaga yang memberi izin pada setiap perusahaan yang akan menanamkan modalnya di Indonesia adalah….

a. BAPEPAM

b. BKPM

c. notaris

d. departemen kehakiman

e. akuntan publik

B. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat!

1. Untuk memilih modal yang diinginkan, emiten dapat memilih instrumen yang bersifat kepemilikan atau instrumen utang. Jelaskan masing-masing!

2. Siapa saja pemain utama dan lembaga penunjang yang ada di pasar modal? Uraikan secara lengkap!

3. Sebutkan dan jelaskan secara lengkap lembaga- lembaga yang terkait dengan pasar modal!

4. Apa yang dimaksud dengan emisi? Jelaskan secara singkat bagaimana prosedur emisi dilakukan!

5. Sebutkan dan jelaskan macam-macam saham dan obligasi yang kalian kenal!