Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Pernyataan tersebut adalah bunyi pasal….
a. 23 ayat (1)
b. 23 ayat (2)
c. 23 ayat (3)
d. 24 ayat (1)
e. 24 ayat (2)
Jawaban: d
Pembahasan:
Apa isi Pasal 24 ayat 1?
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
