Peradilan tingkat pertama adalah….a. peradilan negeri b. peradilan tinggi c. peradilan militer d. MA e. peradilan umum

Peradilan tingkat pertama adalah….

a. peradilan negeri

b. peradilan tinggi

c. peradilan militer

d. MA

e. peradilan umum 

Jawaban: 

e. peradilan umum

Pembahasan:

Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum meliputi: 1. Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.