Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jelaskan pengertian zakat menurut bahasa dan istilah!


Di antara sarana-sarana menuju kebahagian hidup manusia yang diciptakan Allah melalui agama Islam adalah disyariatkannya zakat. Zakat disyariatkan dalam rangka meluruskan perjalanan manusia agar selaras dengan syarat-syarat menuju kesejahteraan manusia secara pribadi dan kesejahteraan manusia dalam hubungannya dengan orang lain. Zakat berfungsi menjaga kepemilikan pribadi agar tidak keluar dari timbangan keadilan, dan menjaga jarak kesenjangan sosial yang menjadi biang utama terjadinya gejolak yang berakibat runtuhnya ukhuwah, tertikamnya kehormatan dan robeknya integritas bangsa.


Kata zakat ditinjau dari sisi bahasa arab memiliki beberapa makna, di antaranya berkembang, berkah, kebaikan, menyucikan dan memuji. Sedangkan dalam istilah fiqih, zakat memiliki arti sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dan wajib diserahkan kepada golongan tertentu (mustahiqqin). Zakat dijadikan nama untuk harta yang diserahkan tersebut, karena harta yang dizakati akan berkembang sebab berkah membayar zakat dan doa orang yang menerima. Allah Swt berfirman:


Artinya:" Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)." (QS. Ar-Rum [30]: 39)


Mengeluarkan zakat termasuk salah satu dari rukun Islam. Zakat pertama kali diwajibkan pada bulan Sya'ban, tahun kedua Hijriyah dan diberlakukan secara urnurn kepada seluruh kaum Muslimin yang mampu dan memenuhi syarat-syaratnya. Ibadah ini disebut-sebut sebagai saudara kandung dari ibadah shalat karena seringkali dalam banyak ayat dan hadis, perintahnya disandingkan secara langsung dengan  perintah shalat. Sebagai contoh dalam surat Al-Baqarah ayat 110:


Artinya, "Dan dirikanlah shalat serta bayarkanlah zakat!" (QS. Al-Baqarah [2]:110)

Begitu juga dalam beberapa hadisnya, Rasulullah Saw. menyebutkan kewajiban untuk mengeluarkan zakat yang bersamaan dengan empat kewajiban lainnya. Salah satu di antaranya disebutkan oleh Imam Bukhari sebagai berikut.

 

Artinya: "Dari Abi Abdurrahman, Abdullah ibn Umar ibnul Khattab ra, ia berkata, 'Saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda, 'Islam didirikan dengan lima perkara, kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad Saw. adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah, dan berpuasa di Bulan Ramadan." (HR. Bukhari).


Berdasarkan keterangan ini wajar kiranya Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq memerangi orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat pada masa pemerintahannya. Karena baginya kewajiban mengeluarkan zakat tidak ada bedanya dengan kewajiban shalat. Beliau pernah berkata, "Demi Allah, sungguh aku akan rnernerangi orang yang memisahkan antara kewajiban shalat dan zakat."

Dengan kerasnya ancaman terhadap mereka yang enggan mengeluarkan zakat, kiranya dapat menjadi perhatian bagi seluruh umat Islam yang telah mampu dan melengkapi syarat-syaratnya agar dapat mengeluarkannya pada waktu yang telah ditentukan.