Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penjelasan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum terdapat dalam ....

Penjelasan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum terdapat dalam ....

a. Pembukaan UUD 1945 d. Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945

b. Batang Tubuh UUD 1945 e. TAP MPRS No. XX/MPRS/1966

c. Penjelasan UUD 1945


Kunci Jawaban dan Pembahasan Lengkap :

Jawaban yang paling tepat adalah c. Penjelasan UUD 1945.


Penjelasan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum dapat ditemukan dalam Penjelasan UUD 1945. Penjelasan ini menjelaskan prinsip-prinsip dasar dan nilai-nilai yang menjadi landasan negara Indonesia, termasuk prinsip negara hukum. Dalam penjelasan ini, dijelaskan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas hukum, yang berarti bahwa semua tindakan pemerintah harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Prinsip negara hukum ini menjamin kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan pembagian kekuasaan yang terdapat dalam sistem pemerintahan Indonesia.


Pembukaan UUD 1945 (jawaban a) berisi tentang pokok-pokok pikiran yang menjadi dasar penyusunan konstitusi, tetapi tidak secara langsung menjelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.


Batang Tubuh UUD 1945 (jawaban b) berisi tentang struktur dan ketentuan-ketentuan dalam konstitusi, tetapi tidak secara khusus menjelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.


Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 (jawaban d) adalah ketentuan yang mengatur masa transisi peralihan kekuasaan dari pemerintahan sebelumnya ke Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal ini tidak secara khusus menjelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.


TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 (jawaban e) adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara pada tahun 1966. TAP MPRS tersebut berisi tentang penetapan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara), bukan secara langsung menjelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.