Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peluang Pelamar Umum PPPK Guru yang Tidak Lulus Passing Grade: Bisa Mengisi Formasi Kosong

Peluang Pelamar Umum PPPK Guru yang Tidak Lulus Passing Grade: Bisa Mengisi Formasi Kosong
Ilustrasi Seleksi PPPK

Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru memasuki tahap krusial setelah seleksi administrasi, yaitu seleksi kompetensi teknis. Di dalamnya terdapat passing grade atau nilai ambang batas yang menjadi penentu kelulusan.

Pertanyaan muncul: apakah pelamar umum yang tidak lulus passing grade masih memiliki kesempatan mendapatkan penempatan jika masih ada formasi yang tersedia?

Untuk menjawabnya, mari simak informasi berikut dengan seksama.

Sebagaimana diketahui, peserta seleksi PPPK guru 2023 terbagi menjadi empat kategori, yakni:

Prioritas 1 (P1)

Peserta kategori P1 merupakan pelamar prioritas yang sudah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Prioritas 2 (P2)

Peserta kategori P2 melibatkan mereka yang memiliki nomor TKH-II dan terdaftar pada Dapodik. Mereka melamar pada instansi sesuai Dapodiknya dan Pegawai eks THK-II yang tidak terdaftar pada Dapodik, serta melamar pada instansi sesuai pilihannya.

Prioritas 3 (P3)

Peserta kategori P3 adalah berjenis PTK Guru, menjadi Induk pada sekolah negeri, dan terdaftar pada Dapodik minimal tiga tahun ajaran.

Prioritas 4 (P4/ Umum)

Kategori P4 mencakup guru BPNS pada satuan pendidikan negeri dengan masa kerja kurang dari tiga tahun dan guru BPNS pada satuan pendidikan swasta. Juga termasuk pelamar lulusan pendidikan profesi guru (PPG) dan guru yang terdaftar di Dapodik.

Bagi peserta P1, tidak diperlukan mengikuti seleksi kompetensi teknis; mereka hanya perlu menunggu proses penempatan.

Namun, bagi peserta P2, P3, dan P4, atau pelamar umum, seleksi kompetensi teknis menjadi langkah wajib. Jika diinginkan oleh daerah, bisa juga diadakan seleksi kompetensi tambahan.

Setelah itu, peserta yang berhasil lulus passing grade dengan peringkat tertinggi akan ditempatkan baik di sekolah induk maupun di sekolah lain. Penempatan ini disusun berdasarkan urutan P1, P2, P3, dan terakhir P4 atau pelamar umum.

Jika jumlah formasi yang tersedia melebihi jumlah pelamar, apakah ada kemungkinan pelamar umum yang tidak lulus passing grade bisa mendapatkan penempatan?

Contohnya, jika terdapat 20 formasi dan peserta P1, P2, serta P3 sudah mengisi 13 formasi, sementara pelamar umum hanya ada 5 peserta, tetapi 2 di antaranya tidak lulus passing grade.

Dalam hal ini, 3 peserta yang lulus passing grade akan mendapatkan penempatan, sedangkan 2 peserta yang tidak lulus passing grade tidak akan mendapatkan penempatan atau dianggap gagal.

Karena syarat utama penempatan adalah lulus nilai ambang batas atau lulus passing grade, serta memperoleh peringkat terbaik.

Demikianlah informasi mengenai Peluang Pelamar Umum PPPK Guru yang Tidak Lulus Passing Grade: Bisa Mengisi Formasi Kosong. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi Anda.