Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pasar Modal di Indonesia

PASAR MODAL DI INDONESIA

Lembaga-lembaga pendukung pasar modal di Indonesia:


1) Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)

Melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pasar modal di Indonesia dibawah Departemen Keuangan.


2) Bursa efek

Menyelenggarakan sarana kegiatan jual-beli di pasar modal.
Di Indonesia, saat ini terdapat Bursa Efek Indonesia (BEI).


3) Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)

Menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi bursa agar terlaksana dengan baik.
Contoh LKP di Indonesia adalah PT. KPEI (PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia).


4) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)

Menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi perusahaan efek dan kustodian.
Contoh LPP di Indonesia adalah PT. KSEI (PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia).


5) Perusahaan sekuritas/efek, Mempunyai aktivitas sebagai:

a. Penjamin emisi efek (underwriter), melaksanakan penawaran umum terhadap sisa efek yang belum terjual.
b. Perantara pedagang efek (pialang /broker), melakukan usaha jual-beli efek.
c. Manajer investasi, mengelola portfolio efek atau portfolio investasi kolektif.


6) Emiten

Perusahaan yang menawarkan efek di pasar modal.


7) Investor

Individu atau perusahaan yang mempunyai modal dan ingin berinvestasi di pasar modal.


8) Penasihat investasi

Pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai jual-beli efek.


9) Lembaga penunjang pasar modal
Lembaga ini terdiri atas:
a. Biro administrasi efek, melaksanakan pencatatan pemilikan dan pembagian hak efek.
b. Kustodian, memberi jasa penitipan efek.
c. Wali amanat (trustee), mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang.


10) Profesi penunjang pasar modal
Profesi penunjang kelancaran pasar modal antara lain:
a. Akuntan publik
b. Notaris
c. Konsultan hukum
d. Perusahaan penilai (appraisal)



MEKANISME BURSA EFEK

Perusahaan emiten yang ingin menjual efek sebelumnya harus melakukan proses emisi efek (go public). Proses emisi efek di Indonesia:

1. Rapat umum pemegang saham (RUPS).
2. Pengajuan Letter of Intent kepada Bapepam..
3. Penunjukkan penjamin emisi efek, akuntan publik, konsultan hukum, dan perusahaan penilai.
4. Pengajuan pernyataan pendaftaran emisi efek.
5. Penandatanganan perjanjian di depan notaris.
6. Dengar pendapat akhir (final hearing)
7. Penawaran umum perdana (pasar perdana).
8. Pencatatan di bursa efek (listing).

Mekanisme penjualan efek di Indonesia:

1) Pasar perdana (primary market)
Adalah interaksi permintaan dan penawaran efek yang baru diterbitkan secara langsung antara emiten dan investor tanpa melalui pasar modal. Pada pasar perdana, efek ditawarkan melalui penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO). Pasar perdana berlangsung dalam masa tertentu dan efek-efek belum dicatatkan di bursa.

2) Pasar sekunder (secondary market)
Adalah interaksi permintaan dan penawaran efek (sekuritas) yang sudah tercacat pada bursa efek dan harga berfluktuasi sesuai dengan mekanisme harga pasar. Transaksi di pasar sekunder berlangsung beberapa saat setelah transaksi di pasar primer selesai dilakukan. Perbedaan pasar perdana dengan pasar sekunder: Faktor Pasar Perdana Pasar Sekunder Harga


Mekanisme pembelian efek di Indonesia:

1) Pendaftaran nasabah
Sebelum menjadi investor, seseorang terlebih dahulu harus menjadi nasabah di perusahaan efek atau broker.


2) Investor melakukan order
Order dapat dilakukan dengan mendatangi kantor broker atau disampaikan melalui media komunikasi lain.


3) Diteruskan ke floor trader
Order yang diterima broker kemudian diteruskan ke floor trader yang ada di lantai bursa.


4) Memasukkan order ke sistem JATS-NextG
Order yang diterima floor trader kemudian di input ke dalam sistem Jakarta Automated Trading System (JATS-NextG). Floor trader melakukan perubahan order seperti harga penawaran, harga permintaan dan lain-lain.


5) Transaksi
Proses pencocokan (matching) order dilakukan oleh sistem sesuai:

a. Prioritas harga
Order permintaan dengan harga beli (bid price) tertinggi akan mendapat prioritas utama untuk bertemu dengan order penawaran dengan harga jual (offer price) terendah.

b. Prioritas waktu
Order beli atau jual yang masuk lebih dahulu akan mendapat prioritas pertama untuk dicocokkan oleh sistem.
Order kemudian bersatu dengan harga keseimbangan yang sesuai dan tercatat sebagai transaksi yang telah terjadi.


6) Penyelesaian transaksi (settlement)
Investor harus menyelesaikan beberapa proses untuk menyelesaikan transaksi, seperti kliring, pemindahbukuan, dll.
Setelah selesai, investor kemudian menerima hak-hak sebagai pemegang efek.



INVESTASI PADA SEKURITAS
Pembelian atau penjualan efek pada pasar sekunder dilakukan melalui perusahaan sekuritas/efek.
Perusahaan sekuritas memiliki seorang perantara pedagang efek (pialang/broker) di bursa efek yang akan melakukan transaksi.

Investasi pada sekuritas harus memperhatikan:

1) Sekuritas pilihan investasi
2) Besar investasi
3) Waktu investasi

Langkah-langkah mengambil keputusan dalam investasi pada sekuritas:

1) Menentukan kebijakan investasi
2) Analisis sekuritas
3) Penentuan portfolio
4) Revisi portfolio
5) Penilaian hasil portfolio

Transaksi dilakukan oleh pialang atas dasar order yang diberikan investor, baik untuk menjual atau membeli.

broker jual
bursa efek
investor jual
broker beli
investor beli



PASAR MODAL

Order jual-beli saham investor berisi:

1) Nama investor/perusahaan
2) Jenis order (penjualan atau pembelian)
3) Jumlah order (nominal rupiah)
4) Masa berlaku order
5) Tipe order

Tipe order investasi pada sekuritas:

1) Open Order (Good Till Cancelled/GTC)
Investor meminta pialang untuk menjual dan membeli sekuritas pada harga tertentu.

2) Market Order
Investor meminta pialang untuk menjual dan membeli sekuritas pada harga saham.

3) Limit Order
Investor menentukan harga maksimum dalam menjual sekuritas dan menentukan harga minimum dalam membeli sekuritas.

4) Stop Order (Stop Lost Order)
Pialang menjual atau membeli sekuritas atau efek lain pada harga tertentu.



INDEKS HARGA SAHAM
Indeks harga saham adalah suatu angka yang digunakan untuk membandingkan perubahan harga saham dari waktu ke waktu.

Jenis-jenis indeks harga saham di Indonesia:


1) Indeks Harga Saham Individual (IHSI)
Indeks harga saham individual adalah indeks yang menggambarkan pergerakan harga dari masing-masing saham yang tercatat di BEI.
IHSI digunakan untuk menentukan saham teraktif. Saham teraktif adalah saham yang paling sering diperjualbelikan di bursa efek.


2) Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Indeks harga saham gabungan adalah indeks yang digunakan sebagaiindikator pergerakan harga saham yang tercatat di BEI.


3) Indeks Harga Sektoral
Indeks harga sektoral adalah semua saham di BEI yang dikategorikan menjadi sembilan sektor industri, yaitu:

a. Pertanian dan perkebunan
b. Pertambangan
c. Industri dasar dan kimia
d. Konsumsi
e. Properti
f. Transportasi
g. Keuangan
h. Perdagangan, jasa dan investasi
i. Industri lainnya.


4) Indeks Harga LQ45
Indeks harga LQ45 adalah indeks yang berisikan 45 saham yang paling sering diperdagangkan, sangat likuid, dan mempunyai kapitalisasi pasar yang sangat besar.



FUNGSI DAN FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PASAR MODAL

Fungsi pasar modal secara umum:

1) Sebagai penghimpun dana dari masyarakat
2) Sebagai alternatif investasi modal
3) Sebagai pendorong perkembangan investasi
4) Sebagai sarana penambahan modal bagi perusahaan
5) Sebagai sarana pemerata pendapatan
6) Sebagai sarana peningkat pendapatan negara
7) Sebagai sarana peningkat kapasitas produksi
8) Sebagai sarana pencipta lapangan kerja
9) Sebagai indikator kemajuan ekonomi

Faktor-faktor yang mempengaruhi keadaan pasar modal suatu negara:

1) Jumlah surat berharga/efek yang tersedia
2) Permintaan masyarakat akan surat berharga
3) Keadaan politik dan ekonomi negara
4) Perangkat hukum dan peraturan
5) Partisipasi lembaga pendukung pasar modal