Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa Definisi Konstitusi ?

Dalam kehidupan suatu Negara, konstitusi merupakan suatu hal yang sangat penting. Karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk suatu Negara.

Konstitusi juga menjadi pegangan bagaimana kekuasaan Negara harus dijalankan. Konstitusi menjadi instrument of government yaitu seperangkat kebijakan yang digunakan sebagai pegangan untuk memerintah dalam suatu Negara.

Negara yang berdasarkan konstitusi adalah Negara yang kekuasaan pemerintahannya, hak-hak rakyatnya, hubungan antara kekuasaan pemerintah, serta hak-hak warga negaranya diatur oleh hukum.



Pada umumnya konstitusi memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Organisasi Negara
b. Wilayah Negara
c. Warga Negara dan penduduk
d. HAM
e. Pertahanan dan keamanan Negara
f. Perekonomian nasional dan kesejahteraan nasional
g. Perubahan konstitusi itu sendiri

Berdasarkan definisi konstitusi yang dikemukakan oleh para ahli konstitusi dibagi dalam dua cakupan, yaitu definisi konstitusi secara luas dan definisi secara sempit.

1. Konstitusi secara luas, merupakan suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar (hukum dasar), tokohnya K. C. Wheare, L. J. Van Apeeldorn, dan Herman Heller.

2. Konstitusi secara sempit, merupakan undang-undang dasar yaitu suatu dokumen yang berisi aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dari ketatanegaraan suatu Negara. Tokohnya C. F. Strong, James Bryce.

Menurut Miriam Budiardjo, setiap undang-undang dasar/konstitusi memuat ketentuan-ketentuan antara lain: organisasi negara, HAM, prosedur mengubah undang-undang dasar, dan memuat larangan untuk mengubah siat-sifat tertentu dari undang-undang dasar.

Undang-undang Dasar Negara kita (UUD 1945) menganut pengertian konstitusi dalam arti luas.

Petunjuk untuk itu kita jumpai dalam penjelasan umum UUD 1945 tentang sistem pemerintahan negara.

Disebutkan bahwa pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutism (kekuasaan yang tidak terbatas).